Temukan Artikel Dan Pengertian Berbagai Bidang Ilmu Di Website Ini.

Showing posts with label Pengertian. Show all posts
Showing posts with label Pengertian. Show all posts

Tuesday, 10 October 2017

Pengertian Asimilasi Menurut Para Ahli

Hai... Selamat siang sobat" semuanya, jumpa lagi dengan saya Admin.. :)
Kali ini admin akan membahas tentang Pengertian Asimilasi Menurut Para Ahli. Bagi sobat" semua kata asimilasi mungkin tidak asing lagi, tapi terkadang kita tidak tau apa pengertian dari Asimilasi itu sendiri. Asimilasi sering kita dengar dalam Ilmu sosial ataupun kebudayaan.

Untuk lebih jelasnya apa itu Pengertian Asimilasi, yuk... kita sama" membahasnya.

Pengertian Asimilasi - Asimilasi adalah proses perubahan kebudayaan secara total akibat bercampurnya dua kebudayaan atau lebih sehingga membentuk budaya baru.

Menurut Wikipedia pengertian Asimilasi adalah pembauran dua kebudayaan yang disertai dengan hilangnya ciri khas kebudayaan asli hingga membentuk kebudayaan baru.

Menurut Soejono Soekanto pengertian Asimilasi adalah poses sosial dalam taraf lanjut. 

Proses asimilasi ditandai dengan adanya usaha suatu individu atau kelompok untuk mengurangi perbedaan.

Caranya adalah dengan usaha mempererat kesatuan tindakan, sikap dan perasaan dengan memperhatikan kepentingan dan tujuan bersama.

Pengertian Asimilasi

Hasil Asimilasi
Hasil dari proses Asimilasi dapat dilihat dari semakin tipisnya batas perbedaan antar individu dalam suatu kelompok atau batas-batas antar kelompok. Hasil dari proses Asimilasi ini hanya bisa didapatkan bila masing-masing indvididu menyesuaikan diri dengan kepentingan bersama.

Syarat Asimilasi
Proses asimilasi dapat terbentu apabila memenuhi tiga persyaratan yakni :
  • Terdapat sebuah kelompok yang memiliki kebudayaan yang berbeda.
  • Terjadi pergaulan antar individu atau kelompok secara intensif dan dalam waktu yang relatif lama.
  • Kebudayaan masing kelompok tersebut saling berubah dan menyesuaikan diri.
Fakto Pendorong Asimilasi
Proses terbentuknya asimilasi didorong oleh beberapa faktor diantaranya :
  • Toleransi
  • Kesempatan yang sama
  • Rasa saling menghormati
  • Sikap terbuka
  • Perkawinan antar kelompk yang berbeda
  • Adanya persamaan dalam unsur kebudayaan
  • Memiliki musuh yang sama
Faktor Penghalang
Terdapat beberapa faktor yang menghalangi proses asimilasi antara lain :
  • Kelompok yang terisolasi atau terasing
  • Kurangnya pengetahuan
  • Prasangka negatif
  • Perbedaan ciri fisik
  • Perasaan yang kuat bahwa individu terikat pada kebudayaan kelompok yang bersangkutan
  • Golongan minoritas mengalami gangguan dari kelompok penguasa.

Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Asimilasi_(sosial)

Itulah penjelasan mengenai Pengertian Asimilasi Menurut Para Ahli yang bisa admin bagikan, semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua.

Baca juga:

Tuesday, 3 October 2017

Pengertian Entrepreneurship Menurut Para Ahli

Pada kesempatan kali ini admin akan menjelaskan sedikit tentang pengertian dan sejarah entrepreneurship, ini merupakan sebuah pembelajaran yang berhubungan dengan bisnis dan kemampuan seseorang dalam menghadapi tantangan hidup. semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi agan-agan semua :)

Yuuk... kita langsung saja ke penjelasannya.

Pengertian Entrepreneurship - Kata entrepreneur berasal dari bahasa Prancis, entreprendre, yang sudah dikenal sejak abad ke-17, yang berarti berusaha. Dalam hal bisnis, maksudnya adalah memulai sebuah bisnis. Kamus Merriam-Webster menggambarkan definisi  entrepreneur sebagai seseorang yang mengorganisir dan menanggung risiko sebuah bisnis atau usaha.

Menurut Thomas W. Zimmerer (2008) entrepreneurship (kewirausahaan) adalah penerapan kreativitas dan keinovasian untuk memecahkan permasalahan dan upaya memanfaatkan peluang-peluang yang dihadapi orang setiap hari. 

Menurut Andrew J. Dubrin (2008) entrepreneur adalah seseorang yang mendirikan dan menjalankan sebuah usaha yang inovatif. 

Istilah entrepreneurship (kewirausahaan) pada dasarnya merupakan suatu disiplin ilmu yang mempelajari tentang nilai, kemampuan (ability) dan perilaku seseorang dalam menghadapi tantangan hidup untuk memperoleh peluang dengan berbagai risiko yang mungkin dihadapinya. Entrepreneurship adalah segala hal yang berkaitan dengan sikap, tindakan dan proses yang dilakukan oleh para entrepreneur dalam merintis, menjalankan dan mengembangkan usaha mereka. 

Entrepreneurship merupakan gabungan dari kreativitas, inovasi dan keberanian menghadapi resiko yang dilakukan dengan cara kerja keras untuk membentuk dan memelihara usaha baru. 

Dari pandangan para ahli dapat disimpulkan bahwa entrepreneurship adalah kemampuan dalam berfikir kreatif dan berperilaku inovatif yang dijadikan sebagai dasar, sumber daya, tenaga penggerak, tujuan siasat, kiat dan proses dalam menghadapi tantangan hidup.

Pengertian Entreprenuership
Sejarah Entrepreneurship 
Entrepreneurship secara historis sudah dikenal sejak diperkenalkan oleh Richard Castillon pada tahun 1755. Di luar negeri, istilah entrepreneurship sendiri telah dikenal sejak abad ke-17, sedangkan di Indonesia istilah entrepreneurship baru dikenal pada akhir abad ke-20. Beberapa istilah entrepreneurship seperti di Belanda dikenal dengan ondernemer, dalam bahasa Prancis dikenal dengan istilah entreprendre, dalam bahasa jerman entrepreneur disebut dengan unternehmer, turunan dari kata unternehmen yang diartikan menjalankan, melakukan dan berusaha. 

Pendidikan entrepreneurship mulai dirintis sejak 1950-an di beberapa negara seperti Eropa, Amerika, dan Kanada. Bahkan sejak 1970-an banyak universitas yang mengajarkan entrepreneurship atau manajemen usaha kecil. Pada tahun 1980-an, hampir 500 sekolah di Amerika Serikat memberikan pendidikan entrepreneurship. 

DI Indonesia, entrepreneurship dipelajari baru terbatas pada beberapa sekolah atau perguruan tinggi tertentu saja. Sejalan dengan perkembangan dan tantangan seperti adanya krisis ekonomi, pemahaman entrepreneurship baik melalui pendidikan formal maupun pelatihan-pelatihan di segala lapisan masyarakat entrepreneurship menjadi berkembang.

Sumber: Wijatno Serian, 2009, Pengantar Entrepreneurship, Jakarta, PT Gramedia Widiasarana Indonesia.


Sekian uraian tentang Pengertian Entrepreneurship menurut para ahli, semoga bermanfaat.

Baca juga:

Wednesday, 27 September 2017

Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Bisnis

Pengertian hukum - Memberi pengertian hukum dalam batasan tertentu guna menjawab seluruh pertanyaan mengenai arti hukum adalah tidak mungkin, karena luas dan sangat kompleknya untuk menjawab berbagai pertanyaan / masalah yang menyangkut berbagai aspek hukum itu sendiri. Namun suatu definisi sangat diperlukan untuk memberikan patokan dan gambaran sederhana persoalan / pertanyaan yang dihadapi, sehingga dari berbagai pengertian itu, setidaknya masyarakat awam yang belum mengerti hukum mempunyai abstraksi untuk memahami dari berbagai pengertian hukum yang dikemukakan dibawah ini :

S.M. Amin : Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi dan tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Utrecht : Hukum adalah himpunan peraturan yang menurus tata tertib masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat.
Meyers : Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Purnadi Purbacaraka : Menurut dia setidaknya ada sembilan arti hukum yang dipahami oleh masyarakat , yakni sebagai berikut :
  • Hukum sebagai lmu pengetahuan
  • hukum sebagai disiplin
  • hukum sebagai kaidah
  • hukum sebagai tata hukum
  • hukum sebagai petugas
  • hukum sebagai penguasa
  • hukum sebagai pemerintahan
  • hukum sebagai perilaku yang teratur
  • hukum sebagai jalinan nilai-nilai.
Dari berbagai definisi diatas, jelas bahwa hukum merupakan norma-norma yang berisi peraturan-peraturan yang mengandung perintah dalan larangan yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan yang dibuat oleh penguasa / pemerintah yang berlaku di masyarakat dan jika dilanggar akan menimbulkan sanksi atau hukuman bagi yang melanggarnya.

Pembagian Berlakunya Hukum
Pembagian hukum itu sangat luas sekali , Ridwan Halim membagi pemberlakuan hukum dari beberapa segi, yakni sebagai berikut :
  • Wujudnya : hukum ada yang tertulis seperti undang-undang dan ada yang tidak tertulis seperti aturan hukum adat / norma sopan santun.
  • Sumbernya: sumber hukum terdiri dari undang-undang, Doktrin/ ajaran yang dikemukakan oleh para pakar atau ahli hukum, traktat / piagam perjanjian yang dibuat oleh organisasi secara Internasional yang ditaati oleh negara anggota, kebiasaan-kebiasaanyang ada sudah lazim dilakukan yang bisa dijadikan atran undang-undang dan yurisprudensi atau keputusan hakim atau suatu perkara;
  • Wilayah berlakunya: Hukum lokal / perda dan hukum Nasional, Hukum antar negara dan Hukum Internasional, Hukum Publik dan hukum privat
  • Penciptanya: Hukum ciptaan Tuhan, dan hukum ciptaan manusia
Setelah dibahas pembagian hukum sebagaimana tersebut diatas, maka letak hukum bisnis dari pembagian hukum diatas lebih dekat kepada hukum privat / perdata, karena kegiatan bisnis merupakan hubungan hukum yang umumnya terjadi antar pribadi /privat dari para pelaku bisnis, walaupun tidak tertutup kemungkinan dalam kegiatan transasksi bisnis melibatkan organisasi bisnis yang dipunyai oleh negara seperti Badan Usaha Milik Negara / Daerah (Negara sebagai organisasi publik ); Namun untuk mempermudah pemahaman, berikut ini persamaan dan perbedaan antara hukum publik dengan hukum privat:

1. Persamaan antara hukum publik dengan hukum privat :
  • Kedua-duanya merupakan norma aturan hukum yang mengatur kehidupan manusia.
  • kedua-duanya mempunyai sanksi hukum;
2. Perbedaannya adalah :
  • Hukum publik lebih mengutamakan pengaturan kepentingan umum, sedangkan hukum privat / perdata lebih mengutamakan kepentingan individu.
  • Jika terjadi pelanggaran terhadap hukum publik, maka yang berkepentingan untuk menuntut pelaku pelanggaran terhadap hukum publik adalah aparatur negara, yakni polisi, jaksa dan hakim pengadilan; sedangkan pada hukum privat yang berkepentingan untuk menuntut adalah pihak yang dirugikan (4)
Pengertian Hukum Bisnis

Pengertian Hukum Bisnis
Menurut Abdul R.Saliman Dkk, : Hukum Bisnis atau Business Law / Bestuur Rechts adalah : “ Keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktik bisnis “.

Menurut Munir Fuady, Hukum bisnis adalah : “ Suatu perangkat kaedah hukum (termasuk enforcementnya ) yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam resiko tertentu dengan motif adalah untuk mendapat keuntungan tertentu “.

Istilah hukum bisnis dewasa ini lebih banyak dipergunakan, walaupun ada istilah lain yang mirip-mirip dengan istilah hukum bisnis seperti : Hukum Dagang (Trade Law), Hukum Perniagaan (Commercial Law) dan Hukum Ekonomi (Economic Law); Namun istilah hukum dagang dan hukum perniagaan merupakan istilah yang cakupannya sangat sempit. Sebab pada prinsipnya kedua istilah diatas hanya melingkupi topik-topik yang terdapat dalam Kitab undang-undang Hukum dagang (KUHD) saja. Padahal, begitu banyak topik hukum bisnis yang tidak diatur atau tidak lagi diatur dalam KUHD, misalnya, mengenai : Perseroan Terbatas, Kontrak bisnis, pasar modal, merger dan akuisisi, perkreditan, asuransi, Hak atas kekayaan intelektual. 

Sementara dengan istilah “Hukum Ekonomi“ cakupannya sangat luas, berhubung dengan adanya pengertian ekonomi dalam arti makro dan mikro, ekonomi pembangunan dan ekonomi sosial, ekonomi manajemen dan akutansi.


Sumber: FuadiMunir. 2008. Pengantar Hukum Bisnis-Menata Bisnis Modern di Era. Global. Bandung: Citra Aditya Bakti. H.S., Salim. 2011

Sekian uraian tentang Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

Baca juga:

Saturday, 23 September 2017

Pengertian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi

Pengertian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi
Dalam kesempatan kali ini admin Kumpulan Pengertian akan menjelaskan pengertian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi dalam materi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).

Yuk kita langsung saja ke penjelasannya!

1. Grasi
Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim.

Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang.

2. Amnesti
Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak.

Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.

3. Abolisi
Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.

4. Rehabilitasi
Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali.

Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya.

Pengertian Grasi, Amnesti, Abolisi Dan Rehabilitasi
Sekian postingan kali ini tentang Pengertian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi, semoga bermanfaat.

Baca juga:

Monday, 22 May 2017

Pengertian Bela Negara Menurut Para Ahli

Pengertian Bela Negara Menurut Para Ahli - Kali ini kita akan membahas tentang bela negara itu apa , pengertian , maksud dari bela negara ??

  1. Pengertian Bela Negara Menurut UU nomor 20 tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI dalam Bab I Pasal 1 Ayat (2) mengatakan bahwa bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa, dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Menurut UU RI No. 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih menjelaskan bahwa bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
  3. Didalam UU N0.3 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara
Pengertian Bela Negara


Pengertian Bela Negara Menurut Para Ahli:
  1. Pengertian Bela Negara Menurut Ahli Darji Darmodiharjo, 1991: 67.Di Indonesia, pembelaan negara berlandaskan doktrin keamanan nasional dan berusaha menciptakan sistem pertahanan keamanan nasional yang mampu menyukseskan dan mengamankan perjuangan nasional pada umumnya.
  2. Pengertian Menurut Ahli Sunarso, 2008: 42 bela negara mengandung empat hal esensial yang harus dibela, yaitu: 1) kemerdekaan dan kedaulatan negara, 2) kesatuan dan persatuan bangsa, 3) keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan 4) nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
  3. Menurut Purnomo Yusgiantoro (2010, 39) membela bangsa dan negara bisa ditumbuhkan melalui Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) karena bela negara merupakan sikap perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UU Dasar 1945 untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Sehingga untuk menumbuhka sikap bela negara bisa melalui suatu bentuk pelatihan yang berkala dan terus menerus. Hal tersebut agar pelatihan dalam penumbuhan sikap bela negara bisa berhasil secara maksimal.
  4. Menurut Ahli Sutarman, 2011: 82 bela negara ada 2 macam yaitu secara fisik dan non fisik .Bela negara fisik adalah bagi warga negara yang langsungmaju perang dengan memanggul senjata. Sedangkan bela negara non fisik adalah bela negara yang dilakukan oleh warga negara yang tidak langsung maju perang dengan angkat senjata, tetapi dilaksanakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesinya masing-masing.

Sekian uraian tentang Pengertian Bela Negara menurut par ahli, semoga bermanfaat!

Baca juga:

Wednesday, 11 January 2017

Pengertian Resolusi Menurut Para Ahli

Pengertian Resolusi adalah Seiring perkembangan kedinamisan hukum internasional melahirkan suatu tatanan sumber hukum baru yaitu resolusi atau keputusan suatu organisasi internasional yang menurut kebiasaan internasional diakui oleh negara-negara di dunia saat ini. Keputusan-keputusan yang dikeluarkan dapat berasal dari organ eksekutif, legislatif maupun yudikatif suatu organisasi internasional. Mochtar Kusumaatmadja,Etty.R.Agoes, Op.Cit., hal. 154.

Resolusi adalah suatu hasil keputusan dari suatu masalah yang telah disetujui melalui konsensus maupun pemungutan suara menurut aturan dan tata cara yang telah ditetapkan oleh organisasi internasional atau badan yang bersangkutan. Resolusi pada umumnya terdiri dari dua bagian, yaitu paragraf yang bersifat mukadimah (preambule paragraph), dan paragraf yang bersifat operasional (operative paragraph).

Menurut Black’s Law Dictionary, Keputusan (decision): “a determination arrived at after consideration of facts, and in legal context law”. Disebutkan bahwa keputusan itu adalah suatu ketentuan yang telah dicapai setelah mempertimbangkan fakta-fakta, dan dalam konteks hukum. 

Sedangkan Resolutiona formal expression of the opinion or will of an official body or a public assembly, adopted by vote; as a legislative resolution.Bryan A Garner, Black’s Law Dictionary. hal. 457. Hal ini berarti bahwa suatu resolusi merupakan suatu bentuk pertnyataan yang resmi mengenai suatu pendapat atau kehendak dari suatu badan yang resmi atau suatu majelis yang bersifat umum serta disahkan melalui pemungutan suara serta dinyatakan bahwa suatu resolusi intu merupakan sebagai suatu bentuk penyelesaian secara legislatif.

Definisi Resolusi yang digunakan oleh PBB
Istilah “resolusi” sebagaimana yang digunakan oleh PBB memiliki arti yang luas, yakni tidak hanya mencakup akan suatu rekomendasi melainkan juga keputusan.Marko Divac Oberg, The Legal Effect of Resolution of The UN Security Council and General Assembly in The Jurisprudence of The ICJ, 16 Eur.J.Int’l.L.2006. hal. 879. Pada umumnya resolusi merupakan suatu pernyataan tercatat yang berisi kesepakatan oleh negara-negara anggota. Richard K.Gardiner, International Law, (England : Pearson Education Limited,2003), hal. 254. Secara umum, organisasi internasional merupakan suatu betuk kerjasama atau koordinasi antar negara dalam suatu wadah yang telah mereka sepakati. Boer Mauna, Op.Cit, hal. 465. Kesepakatan-kesepakatan antar negara tersebut mereka tuangkan dalam bentuk suatu perjanjian yang mengikat antar negara tersebut. Keputusan-keputusan atau resolusi yang dilahirkan oleh suatu organisasi internasional ada yang mengikat pada ruang lingkup intern organisasinya saja. Namun ada juga organisasi interanasional yang mana keputusan yang dikeluarkannya tidak hanya berlaku dan mengikat bagi negara- negara anggotanya saja melainkan juga mengikat bagi negara-negara non anggota. Oleh karena itu pengaruh dan ruang lingkup berlakunya keputusan tersebut sangat besar dan luas.

Hal ini dapat dilihat pada keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Umum maupun Dewan Keamanan PBB dimana ruang lingkup resolusi yang dikeluarkannya juga berlaku bagi negara non anggota PBB.

Dalam praktiknya, adapaun fungsi-fungsi suatu resolusi yang dikeluarkan oleh suatu organisasi internasional adalah : Marko Divac Oberg,Op.Cit, hal. 881.

  1. Menciptakan kewajiban, hak dan tau kekuatan mapupun wewenang (fungsi subtantif)
  2. Menentukan fakta atau keadaan hukum yang dapat menentukan fungsi subtantif tersebut.
  3. Menentukan bagaimana dan kapan suatu fungsi subtantif tersebut dapat berlaku.
Pengertian Resolusi
Sekian uraian tentang Pengertian Resolusi Menurut Para Ahli, semoga artikel diatas dapat bermanfaat!

Baca juga:

Wednesday, 19 October 2016

Pengertian Citra (Image) Menurut Para Ahli

Pengertian Citra - Menurut  G.  Sach  dalam  Soemirat  dan  Elvinaro  Ardianto (2007:171)  citra  adalah  pengetahuan  mengenai  kita  dan  sikap-sikap terhadap  kita  yang  mempunyai  kelompok-kelompok  yang  berbeda. 

Pengertian  citra  ini  kemudian  disitir  oleh  Effendi  dalam  Soemirat  dan  Elvinaro  Ardianto  (2007:171)  bahwa  citra  adalah  dunia  sekeliling  kita yang memandang kita. 

Menurut  Bill  Canton  dalam Sukatendel  (1990:111)   adalah  kesan, perasaan,  gambaran  dari  public  terhadap  perusahaan.  Kesan yang  dengan  sengaja diciptakan dari suatu obyek, orang atau organisasi. (Soemirat dan Elvinaro  Ardianto,  2007:  111-112). 

Bertolak  dari  pengertian  tersebut, Sukatendel  dalam  Soemirat  dan  Elvinaro  Ardianto  (2007:112),  berpendapat bahwa citra  itu dengan sengaja perlu diciptakan agar bernilai 
posotif. 

Sedangkan  menurut  Katz  dalam  Soemirat  dan  Elvinaro  Ardianto (2007: 113),  citra  adalah  cara  bagaimana  pihak  lain  memandang  sebuah perusahaan, seseorang, suatu komite, atau suatu aktivitas.  

Menurut  Frank  Jefkins  dalam  Soemirat  dan  Elvinaro  Ardianto (2007:114),  citra  diartikan  sebagai  kesan seseorang  atau  individu  tentang sesuatu  yang  muncul  sebagai  hasil  dari  pengetahuan  dan  pengalamannya. 

Jalaludin  Rakhmad  dalam  Soemirat  dan  Elvinaro  Ardianto  (2007:114), medefinisikan  citra  sebagai  gambaran  tentang  realitas  dan  tidak  harus sesuai dengan realitas, citra adalah dunia menurut persepsi

Berdasarkan  pengertian  para  ahli  di  atas,  citra  dapat  diartikan sebagai gambaran  yang didapat oleh  lingkungan di sekitar atau pihak  lain sebagai hasil dari pengalaman dan pengetahunnya tentang suatu obyek.  

Jenis-Jenis Citra 
Frank Jefkins  dalam  Soemirat  dan  Elvinaro  Ardianto  (2007:117), membagi citra dalam beberapa  jenis, antara lain: 
  • The mirror image (cerminan citra), yaitu bagaimana dugaan (citra) manjemen terhadap public eksternal dalam melihat perusahaannya.  
  • The  current  image (citra  masih  hangat),  yaitu  citra  yang  terdapat pada  publik  eksternal,  yang  berdasarkan  pengalaman  atau menyangkut  miskinnya  informasi  dan  pemahanman  publik. eksternal. Citra ini bisa saja bertentangan dengan mirror image.    
  • The  wish  image  (citra  yang  diinginkan),  yaitu  manajemen menginginkan  pencapaian  prestasi  tertentu.  Citra  ini  diaplikasikan untuk  sesuatu  yang  baru  sebelum  public  eksternal  memperoleh informasi secara lengkap.   
  • The  multiple  image (citra  yang  berlapis),  yaitu  sejumlah individu, kantor  cabang  atau  perwakilan  perusahaan  lainnya  dapat membentuk  citra  tertentu  yang  belum  tentu  sesuai  dengan keseragaman citra seluruh organisasi atau perusahaan.

Hasil gambar untuk pengertian citra

Sekian uraian tentang Pengertian Citra (Image) Menurut para ahli, semoga bermanfaat.

Saturday, 27 February 2016

Pengertian Produktivitas Menurut Para Ahli

Produktivitas - Produktivitas merupakan faktor mendasar yang mempengaruhi performansi kemampuan bersaing dalam industri konstruksi. Peningkatan tingkat produktivitas berelasi terhadap waktu yang dibutuhkan, khusunya berasal dari pengurangan biaya yang dikonsumsi oleh pekerja bangunan (Ervianto, 2008). Selain itu, produktivitas tenaga kerja adalah salah satu ukuran perusahaan dalam mencapai tujuannya. Sumber daya manusia merupakan elemen yang paling strategik dalam organisasi, harus diakui dan diterima oleh manajemen.

Peningkatan produktivitas hanya dapat dilakukan oleh manusia (Siagan, 2002). Oleh karena itu tenaga kerja merupakan faktor penting dalam mengukur produktivitas. Hal ini disebabkan oleh dua hal, antara lain; pertama, karena besarnya biaya yang dikorbankan untuk tenaga kerja sebagai biaya yang terbesar untuk pengadaan produk atau jasa; kedua, karena masukan pada faktor-faktor lain seperti modal (Kussriyanto, 1993).


Pengertian Produktivitas
Di bawah ini adalah beberapa defenisi mengenai produktivitas menurut beberapa ahli yaitu sebagai berikut:
Ervianto (2004), dalam bukunya Teori-Aplikasi Manajemen Proyek Konstruksi mengatakan bahwa produktivitas didefenisikan sebagai rasio antara output dan input, atau rasio antara hasil produk dengan total sumber daya yang digunakan. 

Selain itu beliau juga mengungkapkan dalam jurnal yang berjudul Pengukuran Produktivitas Kelompok Pekerja Bangunan Dalam Proyek Konstruksi (2008), pengertian produktivitas tersebut biasanya dihubungkan dengan produktivitas pekerja dan dapat dijabarkan sebagai perbandingan antara hasil kerja dan jam kerja. 

Menurut Kussriyanto (1984), Produktivitas merupakan nisbah atau rasio antara hasil kegiatan (output, keluaran) dan segala pengorbanan (biaya) untuk mewujudkan hasil tersebut (input, masukan).

Revianto (1985) juga mendefinisikan bahwa produktivitas adalah suatu konsep yang menunjukan adanya kaitan antara hasil kerja dengan satuan waktu yang dibutuhkan untuk menghasilkan produk seorang tenaga kerja.


Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Produktivitas
Menurut Soeharto (2001), variabel-variabel yang mempengaruihi produktivitas tenaga kerja lapangan dapat dikelompokkan menjadi:
  1. Kondisi fisik lapangan dan sarana bantu.
  2. Supervisi, perencanaan dan koordinasi
  3. Komposisi kelompok kerja
  4. Kerja lembur
  5. Ukuran besar proyek
  6. Kurva pengalaman (learning curve)
  7. Pekerja langsung versus subkontraktor
  8. Kepadatan tenaga kerja


Sekian uraian tentang Pengertian Produktivitas Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.
Baca juga:

Thursday, 25 February 2016

Pengertian Feature Menurut Para Ahli

Pengertian Feature - Sampai saat ini belum ada definisi yang baku tentang feature. Para ahli mendefinisikan dengan definisi-definisi yang berbeda. Menurut Daniel R. Williamson (dalam Sudarman, 2008: 179) feature adalah artikel yang kreatif, kadang-kadang subjektif, yang dirancang terutama untuk menghibur dan memberitahu pembaca tentang suatu peristiwa atau kejadian, situasi, atau aspek kehidupan seseorang. 

Sementara Richard Weiner mendefinisikan feature adalah suatu artikel atau karangan yang lebih ringan, atau lebih umum, tentang daya pikat manusiawi atau gaya hidup, daripada berita lempang yang ditulis dari peristiwa yang masih hangat. Tulisan feature berbeda dengan berita. Berita identik dengan kecepatan, makin cepat makin up to date, makin lama maka berita semakin basi. Sedangkan untuk menulis feature, si penulis harus memiliki kepekaan untuk memilih objek dan membawakannya secara memikat. Penulis harus memilih bagian yang paling kuat untuk tulisannya. Kalaupun beropini, maka tulisan itu tidak kentara mengemukakan opininya. 

Jenis-jenis Feature 
Tulisan feature memiliki berbagai jenis, yang diantara lainnya adalah : 
  1. Soft news, yaitu berita yang sifatnya enteng dan tidak serius. Tulisannya tidak mendalam dan pada umumnya feature jenis ini ditulis dengan singkat saja. 
  2. News feature, yaitu tulisan feature yang biasanya dimuat dalam majalah berita. Muatan beritanya sangat dominan, banhkan dibuat lebih rinci dan mendalam. 
  3. How to do, yaitu tulisan yang mengajarkan masyarakat atau pembaca untuk bisa melakukan sesuatu pekerjaan sesuai yang diajarkan oleh pakar atau ahlinya. 
  4. Artikel ilmiah populer, yaitu tulisan feature yang menampilkan tema yang terkait dengan ilmu pengetahuan dan tekhnologi. 
  5. Pengalaman pribadi, yaitu tulisan feature yang selalu ditampilkan di media massa tentang pengalaman seseorang yang luar biasa. Semakin seru cerita pengalamannya semakin baik. 
  6. Human interest, yaitu tulisan feature yang sasarannya adalah orang-orang terkenal atau yang memiliki nilai jual tinggi, namun bisa juga tulisan yang menjual kesedihan orang-orang kebanyakan. 
  7. Memperkenalkan produk, yaitu tulisan feature yang memuat informasi tentang produk-produk tertentu. 
  8. Sejarah, yaitu jenis tulisan feature yang fungsinya untuk mengingatkan masyarakat akan sejarah yang sudah lama.
Sekian uraian tentang Pengertian Feature Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.
Baca juga:

Pengertian Rubrik Menurut Para Ahli

Pengertian Rubrik - Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), rubrik adalah karangan yang bertopik tertentu dalam surat kabar, majalah, dan sebagainya. Misalnya dalam suatu majalah remaja terdapat rubrik puisi, cerita pendek, rubrik kesehatan, rubrik zodiak, rubrik iptek, ataupun rubrik musik. 

Onong Uchjana Effendy mengutarakan definisi mengenai rubrik dalam Kamus Komunikasi, bahwa Rubrik berasal dari bahasa Belanda yaitu Rubriek, yang artinya ruangan pada halaman surat kabar, majalah atau media cetak lainnya mengenai suatu aspek atau kegiatan dalam kehidupan masyarakat, misalnya rubrik wanita, rubrik olahraga, rubrik pendapat pembaca (Effendi, 2003: 316). 

Menurut Effendy, jenis-jenis rubrik adalah sebagai berikut: 
1. Rubrik informasi 
  • Perihal keluarga (pertunangan, perkawinan, kelahiran, kematian) 
  • Kesejahteraan (koperasi, fasilitas dari organisasi, kredit rumah) 
  • Pengumuman pimpinan organisasi 
  • Peraturan 
  • Surat keputusan 
  • Pergantian pemimpin 
  • Kepindahan pegawai 
  • Pertemuan (rapat kerja, penataran, konferensi, dll) 
2. Rubrik edukasi 
  • Tajuk rencana 
  • Artikel (pengetahuan, keterampilan, keagamaan, dll) 
  • Kutipan pendapat tokoh (keahlian, kemasyarakatan, keagamaaan) 
3. Rubrik rekreasi 
  • Cerita pendek 
  • Anekdot 
  • Pojok atau sentilan 
  • Kisah minat insani (human interest) 
Dalam kegiatan membaca kita banyak mendapatkan banyak informasi. Salah satu jenis bacaan yang dapat dibaca adalah majalah remaja ataupun majalah anak-anak. Dalam suatu majalah banyak sekali rubrik yang menarik untuk dibaca. 

Bacaan berbentuk rubrik sangat membantu kita yang memiliki hobi tertentu. Misalnya anda yang memiliki hobi bermain musik akan terbantu dengan kehadiran rubrik musik Beberapa rubrik dalam majalah disebut rubrik tetap dan ada juga yang tidak tetap. Rubrik tetap adalah rubrik yang selalu ada pada tiap edisi.


Sekian uraian tentang Pengertian Rubrik Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.
Baca juga:

Wednesday, 24 February 2016

Pengertian Email Dan Sejarah Email

Pengertian E-Mail - Electronic mail (Surat elektronik), sering disebut e-mail atau email, merupakan metode Store and Forward dari menulis, mengirim, menerima dan menyimpan surat melalui sebuah sistem komunikasi elektronik.



Sejarah E-mail
  • E-mail mengawali sejarah Internet, bahkan merupakan komponen penting dalam perkembangan internet.
  • 1961 MIT mendemonstrasikan Compatible Time-Sharing System (CTSS). Multiple user login ke IBM 7094 dari terminal dial-up, dan menyimpan file secara online ke disk. Memberikan bentuk baru untuk user dalam berbagi informasi.
  • 1965 multiple user dari time-sharing mainframe computer dapat saling berkomunikasi.
  • 1966 E-mail berkembang cepat menjadi network e-mail, mengizinkan user saling bertukar surat antar komputer yang berbeda.
  • 1969 Jaringan komputer ARPANET memberikan kontribusi terhadap pengembangan e-mail. (Transfer antar system email yang sukses).
  • 1971 Ray Tomlinson memperkenalkan penggunaan tanda @ untuk memisahkan nama user dan komputer. ARPANET secara signifikan meningkatkan popularitas dari e-mail, dan membuatnya menjadi killer app dari ARPANET.
Format E-mail
e-mail terdiri dari dua bagian besar:
  • Header — Terstruktur menjadi beberapa fields seperti summary, sender, receiver, dan informasi lain mengenai e-mail tersebut. 
  • Body — isi surat sebagai teks yang tak terstruktur, juga berisi signature block di akhir. Header dipisahkan dari Body dengan sebuah baris kosong.


Sekian uraian tentang Pengertian Email Dan Sejarah Email, semoga bermanfaat.

Tuesday, 23 February 2016

Pengertian Kepariwisataan Menurut Para Ahli

Pengertian Kepariwisataan - Kepariwisataan adalah hal-hal yang berhubungan dengan pariwisata. Ketetapan MPRS No. 12 tahun 1960 menyebutkan, kepariwisataan dalam dunia modern pada hakekatnya adalah suatu cara untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam memberi hiburan rohani dan jasmani setelah beberapa waktu bekerja serta memiliki modal untuk melihat-lihat daerah lain (pariwisata dalam negeri) atau Negara-negara bagian lain (pariwisata luar negeri).

Beberapa pendapat ahli tentang pengertian kepariwisataan :
  1. Prof. Hunzieker dan Prof. K. Kraft (dalam Yoeti, 1990 : 115) tahun 1942 mengemukakan, Kepariwisataan adalah keseluruhan dari gejala-gejala yang ditimbulkan oleh perjalanan dan pendiaman orang-orang asing serta penyediaan tempat tinggal sementara, asalkan pendiaman itu tidak tinggal menetap dan tidak memperoleh penghasilan dari aktifitas yang bersifat sementara itu.
  2. Prof. Kurt Morgentroth (dalam Yoeti, 1996:17) mengemukakan, Kepariwisataan dalam arti sempit adalah lalu lintas orang-orang yang meninggalkan kediamannya untuk sementara waktu, untuk berpesiar di tempat lain semata-mata sebagai konsumsi dari buah hasil perekonomian dan kebudayaan guna memenuhi kebutuhan hidup dan budayanya atau keinginan yang beraneka ragam dari pribadinya.

Sekian uraian tentang Pengertian Kepariwisataan Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.
Baca juga:

Pengertian Pariwisata Menurut Para Ahli

Pengertian Pariwisata - Istilah “Pariwisata” sesungguhnya baru populer di Indonesia setelah diselenggarakannya Musyawarah Nasional Tourisme II di Tretes, Jawa Timur pada Tanggal 2-14 Juni 1958. Sebelumnya kata Pariwisata adalah Tourisme (dalam bahasa Belanda) yang kemudian sering di indonesiakan menjadi Tourisme (dalam Yoeti, 1996 : 112).

Berikut ini beberapa pendapat para ahli mengenai definisi Pariwisata :
Yoeti (1996: 113), mengemukakan batasan pariwisata sebagai berikut : Pariwisata adalah sebuah perjalanan yang dilaksanakan untuk sementara waktu, yang diselenggarakan di suatu tempat ketempat lain dengan maksud bukan mencari nafkah di tempat yang dikunjungi, tapi semata-mata untuk memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.

Prof. Salah Wahab (dalam Yoeti, 1996: 114), dalam bukunya, An Introduction On Tourism Theory mengemukakan : Pariwisata adalah suatu aktifitas yang dilakukan secara sadar yang mendapat pelayanan secara bergantian diantara orang-orang dalam suatu Negara itu sendiri atau diluar negeri, meliputi pendiaman orang-orang dari daerah lain untuk sementara waktu dalam mencari kepuasan yang beraneka ragam dan berbeda-beda dengan apa yang dialaminya dimana ia memperoleh pekerjaan tetap.

Prof. Salah Wahab mengemukakan batasan-batasan pariwisata itu berdasarkan pemikirannya yang terdiri dari tiga unsur yaitu :
  • Manusia (man), yakni orang yang melakukan perjalanan wisata,
  • Ruang (space), daerah atau ruang lingkup tempat melakukan perjalanan.
  • Waktu (time), yakni waktu yang digunakan selama dalam perjalanan dan tinggal di daerah tujuan wisata.
Menurut UU No. 9 tahun 1990, yang dimaksud dengan Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di dalam bidang tersebut.


Sekian uraian tentang Pengertian Pariwisata Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.
Baca juga:

Pengertian Opini Publik Menurut Para Ahli

Pengertian Opini Publik - Berdasarkan Etimologi (Etymology: ilmu tentang asal kata) Opini publik adalah terjemahan dari kosa kata bahasa Ingris yakni public opinion. Ditinjau dari sudut asal katanya (Etymology) Public Opinion berasal dari bahasa latin yakni opinari dan publicus. Adapun Opinary berarti berfikir atau menduga. Dalam bahasa inggris juga menandung arti option and hope yang juga berasal dari bahasa latin yaitu optio. sedangkan publicus mempunyai arti milik masyarakat luas.

Berikut beberapa pengertian opini publik menurut para ahli:
Frazier Moore (2004) menjelaskan Opini public adalah ungkapan keyakinan yang menjadi pegangan bersama diantara para anggota sebuah kelompok atau public, mengenai suatu masalah controversial yang menyangkut kepentingan umum.

Emory Bogardus, didalam buku The Making of Public Opinion (h.5) : "Opini publik adalah hasil pengintegrasian pendapat berdasarkan diskusi yang dilakukan didalam masyarakat demokratis. Opini publik bukan merupakan seluruh jumlah pendapat individu-individu yang dikumgulkan." Dengan demikian berarti:
  • opini publik itu bukan merupakan kata sepakat (senstemmig, unanimous).
  • tidak merupakan jumlah pendapat yang dihitung secara "numerical" (numeriek. menurut jumlah) berapa jumlah.
George L. Bird dan, Frederick E. Merwin, Mengemukakan dalam bukunya The Press and Society, pendapat Clyde L. King dalam tulisannya Public Opinion a Manifestation of the Social Mind, bahwa opini publik itu adalah penilaian sosial (social judgment) mengenai sesuatu hal yang penting dan berarti atas dasar pertukaran fikiran yang dilakukan individu-individu dengan sadar dan rasionil.

Leonardo W. Dood dalam Soemirat (2004), 
Opini public adalah sikap orang-orang mengenai sesuatu persoalan, dimana mereka merupakan anggota dari sebuah masyarakat yang sama.

Dalam How Public pinion is formed, Edward M. mejelaskan bahwa : Opini public tidak selalu logis, opini public tidak berbentuk, ambivalen, ontradiktif, mudah berubah. Konsekuensinya mereka yang mempengaruhi opini public hanya dapat berharap bahwa usaha mereka dari waktu kewaktu menimbulkan consensus terhadap persepsi yang masuk akal terhadap isu yang berkembang.

Emory Bogardus (1951), Opini public adalah hasil pengintegrasian pendapat berdasarkan diskusi yang dilakukan di dalam masyarakat domokratis. Opini public bukan merupakan sejumlah pendapat individu-individu yang dikumpulkan. 

Maka menurutnya opini public dapat berarti 3 hal :
  1. Opini public bukan merupakan kata sepakat
  2. Tidak merupakan sejumlah pendapat yang dihitung secara numerical
  3. Opini public hanya dapat berkembang di Negara-negara demokratis, yang mengakui Freedom of the press.
Cutlit & Center (1958), “The term public opinion is a slippery one. Out ability to measure it is greater than our ability to define or manipulate it. Although the concept originated in the …. century, it still has not been defined satisfactorily. Public opinion is difficult to describe, elusive to define, hard to measure, impossible to see.”


Sekian uraian tentang Pengertian Opini Publik Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.
Baca juga:

Pengertian Opini Menurut Para Ahli

Pengertian Opini - Berikut beberapa pengertian opini menurut para ahli adalah sebagai berikut :
  • Opini menurut Webster’s New Collegiate Dictionary adalah suatu pandangan, keputusan atau taksiran yang terbentuk di dalam pikiran mengenai suatu persoalan terntentu.
  • Menurut Frazier Moore (2004) Opini lebih kuat dari pada sebuah kesan tetapi lebih lemah dari pada pengetahuan yang positif. Opini merupakan suatu kesimpulan yang ada dalam pikiran dan belum dikeluarkan untuk di perdebatkan.
  • William Albig (1939:4) menjelaskan sebagai berikut mengenai opini : Opinion is any expression on a controversial topic.
Abelson dalam Soemirat (2004) menyebutkan Opini mempunyai unsur pembentuk yaitu:
  1. Belief
  2. Attitude
  3. Perception
Akar dari opini adalah persepsi yang ditentukan oleh factor berikut ini :
  1. Latar belakang budaya
  2. Pengalaman masa lalu
  3. Nilai yang dianut
  4. Berita yang berkembang

Sekian uraian tentang Pengertian Opini Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.
Baca juga:

Pengertian Artikel Menurut Para Ahli

Pengertian Artikel - Artikel adalah tulisan lepas berisi opini seseorang atau kelompok yang mengupas tuntas suatu masalah tertentu yang sifatnya aktual dan kontroversial untuk tujuan memberi informasi, mempengaruhi dan meyakinkan atau menghibur khalayak pembaca.

Karakteristik Artikel
  • Ditulis dengan atas nama
  • Mengandung gagasan aktual dan gagasan kontroversial
  • Gagasan yang diangkat harus menyangkut kepentingan sebagian terbesar khalayak pembaca
  • Ditulis secara referensial dengan visi intelektual
  • Disajikan dalam bahasa yang hidup, segar, populer, dan komunikatif
  • Singkat dan tuntas
  • Orisinil atau asli tulisan hasil sendiri
Jenis-Jenis Artikel
  • Artikel Praktis : Yaitu artikel yang suka ditulis dalam majalah atau koran yang singkat dan mudah dipahami
  • Artikel Ringan : Yaitu artikel yang mudah dipahami
  • Artikel Halaman Opini : Yaitu artikel yang ditulis dihalaman opini misalnya artikel tentang pendapat dari para pembaca
  • Artikel Analisis Ahli : Yaitu artikel yang ditulis tentang para ahli.
Masyarakat luas menganggap semua tulisan di media cetak (koran, majalah, tabloid, buletin, jurnal, dan news letter) sebagai artikel. Dalam dunia jurnalistik, biasanya artikel hanya menyangkut satu pokok permasalahan dengan sudut pandang hanya dari satu disiplin ilmu. Tehnik penulisan artikel di dunia jurnalistik lazimnya menggunakan tehnik deduktif - induktif atau sebaliknya.

Selain menganggap semua tulisan di media cetak sebagai artikel, biasanya masyarakat juga tidak bisa membedakan antara artikel, opini, dan kolom. Padahal ketiga jenis tulisan tersebut berbeda. Opini biasanya lebih mengutamakan pendapat pribadi (buah pikiran) si penulis. Sementara kolom adalah artikel, opini, esai atau tulisan lain oleh penulis tetap, yang diberi ruang (rubrik) yang tetap pula.

Untuk mengetahui lebih dalam tentang arti artikel, berikut ini adalah beberapa pengertian dari artikel:
  • Artikel adalah karya tulis lengkap di majalah atau surat kabar. Artikel dalam surat kabar biasanya membahas suatu hal secara terperinci
  • Artikel adalah tulisan pendek yang berisi tentang segala hal seperti pengetahuan, pendidikan, komputer, bisnis dan sebagainya
  • Artikel adalah salah satu bentuk tulisan nonfiksi berisi fakta dan data yang disertai sedikit analisis dan opini penulisnya
  • Artikel adalah karya tulis lengkap yang dimuat di koran, majalah, atau internet. Misal bila kita menulis tentang tips membina persahabatan dan dimuat di koran atau media lainnya, maka tulisan itu disebut dengan artikel
  • Menurut Ichtiar Baru, artikel adalah karangan prosa dalam media massa yang membahas pokok masalah secara lugas. Sehingga yang terpenting dalam sebuah artikel adalah isi yang benar dan aktual, susunannya rapi, dan hemat dengan kata-kata
  • Menurut kamus besar bahasa Indonesia, artikel adalah karya tulis lengkap dalam majalah, surat kabar dan sebagainya
  • Di dalam The America Heritage Desk Dictionary dkatakan bahwa artikel adalah bagian tulisan nonfiksi yang berbentuk bebas, bagian dari penerbitan seperti laporan dan esai
  • Dalam Longman Pitman Office Dictionary dikatakan bahwa artikel adalah sebuah tulisan prosa nonfiksi, berbentuk biasa, dan bagian bebas dari sebuah majalah, koran, dan lain-lain
  • Dalam Webster's Collegiate Thesaurus diterangkan bahwa artikel adalah karangan, catatan, kritik, manifes, reportase, putusan, pelajaran, survey.

Sekian uraian tentang Pengertian Artikel Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.
Baca juga:

Pengertian Makalah Menurut Para Ahli

Pengertian Makalah - Berikut ini diuraikan beberapa pengertian makalah menurut para ahli, yaitu:
  1. Tulisan resmi tentang suatu pokok yang dimaksudkan untuk dibacakan di muka umum di suatu persidangan dan yang sering disusun untuk diterbitkan;
  2. Karya tulis pelajar atau mahasiswa sebagai laporan hasil pelaksanaan tugas sekolah atau perguruan tinggi;
  3. Makalah adalah suatu karya tulis ilmiah mengenai suatu topik tertentu yang tercakup dalam ruang lingkup suatu perkuliahan;
  4. Karangan yang termasuk tugas pelajar selama pendidikannya di sekolah. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1988 : 546);
  5. Jenis tugas kuliah yang harus diselesaikan secara tertulis, baik sebagai hasil pembahasan buku (book report) maupun sebagai hasil karangan tentang suatu pokok persoalan. (A.E. Fachrudin, 1988 : 214);
  6. Tugas penulisan untuk mengakhiri suatu satuan bidang studi dalam rentang waktu seperti semester dan sejenisnya guna memperlihatkan penguasaan atas bidang studi tersebut. (A.E. Fachrudin, 1988 : 214);
  7. Karya tulis pelajar atau mahasiswa sebagai laporan hasil pelaksanaan tugas sekolah atau perguruan tinggi. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1999 : 616);
  8. Selembar kertas yang berisi pernyataan tertulis atau tercetak. (Kamus Istilah Karya Tulis Ilmiah, 2000 : 111);
  9. Uraian tertulis yang membahas suatu masalah tertentu dikemukakan untuk mendapat pembahasan lebih lanjut. (Kamus Bahasa Indonesia. W.J.S Poerwadarminta, 1994 : 496);
  10. Karya tulis ilmiah yang menyajikan suatu masalah yang pembahasannya berdasarkan data di lapangan yang bersifat empiris – objektif. (E. Zaenal Arifin, 2000 : 2);
  11. Naskah semester. Biasanya paper dituntut oleh seorang dosen atas mata kuliahnya apabila semester akan berlangsung atau kuliah akan berakhir. Karangan tidak begitu panjang mungkin 10 – 15 halaman ukuran folio. (Drs. S. Imam Asy‟ari, 1984 : 17);
  12. Karangan prosa, bukan cerita rekaan, yang membicarakan pokok tertentu. Biasanya makalah dimuat di majalah atau koran, tetapi makalah dapat juga merupakan sebuah buku antologi. (Panuti Sudjiman, 1990 : 50);
  13. Suatu karya tulis yang dipergunakan untuk publikasi jurnal atau periodikal atau lisan. (Prof. Komarudin, M. Pd, 2000 : 111);
  14. Tulisan yang berisikan prasaran, pendapat yang turut membahas suatu pokok persoalan yang akan dalam rapat kerja, simposium, seminar, dan sejenisnya. (Drs. Madyo Ekosusilo dan Drs. Bambang Triyanto, 1991 : 16);
  15. Karya tulis ilmiah yang pembahasannya difokuskan pada suatu masalah tertentu. Biasanya berhubungan dengan suatu mata kuliah atau bidang spesialisi tertentu. (Muhamad Ali, 1984 : 61) ;
  16. Suatu bentuk tugas kuliah atau prasyarat diskusi dan seminar. (Burhan, 1979 : 226);
  17. Suatu karya tulis, baik yang ditulis oleh para mahasiswa sebagai pemenuhan tugas mata kuliah maupun yang ditulis oleh para sarjana sebagai hasil studi atau penyelidikan. (Siswoyo Harjodipuro, 1982 : 47);
  18. Suatu karya tulis yang disusun oleh seseorang atau kelompok yang membahas suatu pokok bahasan yang merupkan hasil penelitian di bidang pendidikan dan kebudayaan. (M. Widyamartaya dan Veronika Sudiarti, 1997 : 74).

Karakteristik Makalah
Suatu makalah mempunyai karakteristik sebagai berikut:
  1. Merupakan hasil kajian literatur dan/atau laporan pelaksanaan suatu kegiatan lapangan yang sesuai dengan cakupan permasalahan suatu perkuliahan;
  2. Mendemonstrasikan pemahaman mahasiswa tentang permasalahan teoritik yang dikaji atau kemampuan mahasiswa dalam menerapkan suatu prosedur, prinsip, atau teori yang berhubungan dengan perkuliahan;
  3. Menunjukkan kemampuan pemahaman terhadap isi dari berbagai sumber yang digunakan;
  4. Mendemonstrasikan kemampuan meramu berbagai sumber informasi dalam satu kesatuan sintesis yang utuh.
Sekian uraian tentang Pengertian Makalah Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.
Baca juga: