Temukan Artikel Dan Pengertian Berbagai Bidang Ilmu Di Website Ini.

Showing posts with label Kewarganegaraan. Show all posts
Showing posts with label Kewarganegaraan. Show all posts

Saturday, 23 September 2017

Pengertian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi

Pengertian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi
Dalam kesempatan kali ini admin Kumpulan Pengertian akan menjelaskan pengertian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi dalam materi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).

Yuk kita langsung saja ke penjelasannya!

1. Grasi
Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim.

Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang.

2. Amnesti
Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak.

Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.

3. Abolisi
Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.

4. Rehabilitasi
Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali.

Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya.

Pengertian Grasi, Amnesti, Abolisi Dan Rehabilitasi
Sekian postingan kali ini tentang Pengertian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi, semoga bermanfaat.

Baca juga:

Monday, 22 May 2017

Pengertian Bela Negara Menurut Para Ahli

Pengertian Bela Negara Menurut Para Ahli - Kali ini kita akan membahas tentang bela negara itu apa , pengertian , maksud dari bela negara ??

  1. Pengertian Bela Negara Menurut UU nomor 20 tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI dalam Bab I Pasal 1 Ayat (2) mengatakan bahwa bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa, dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Menurut UU RI No. 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih menjelaskan bahwa bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
  3. Didalam UU N0.3 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara
Pengertian Bela Negara


Pengertian Bela Negara Menurut Para Ahli:
  1. Pengertian Bela Negara Menurut Ahli Darji Darmodiharjo, 1991: 67.Di Indonesia, pembelaan negara berlandaskan doktrin keamanan nasional dan berusaha menciptakan sistem pertahanan keamanan nasional yang mampu menyukseskan dan mengamankan perjuangan nasional pada umumnya.
  2. Pengertian Menurut Ahli Sunarso, 2008: 42 bela negara mengandung empat hal esensial yang harus dibela, yaitu: 1) kemerdekaan dan kedaulatan negara, 2) kesatuan dan persatuan bangsa, 3) keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan 4) nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
  3. Menurut Purnomo Yusgiantoro (2010, 39) membela bangsa dan negara bisa ditumbuhkan melalui Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) karena bela negara merupakan sikap perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UU Dasar 1945 untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Sehingga untuk menumbuhka sikap bela negara bisa melalui suatu bentuk pelatihan yang berkala dan terus menerus. Hal tersebut agar pelatihan dalam penumbuhan sikap bela negara bisa berhasil secara maksimal.
  4. Menurut Ahli Sutarman, 2011: 82 bela negara ada 2 macam yaitu secara fisik dan non fisik .Bela negara fisik adalah bagi warga negara yang langsungmaju perang dengan memanggul senjata. Sedangkan bela negara non fisik adalah bela negara yang dilakukan oleh warga negara yang tidak langsung maju perang dengan angkat senjata, tetapi dilaksanakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesinya masing-masing.

Sekian uraian tentang Pengertian Bela Negara menurut par ahli, semoga bermanfaat!

Baca juga:

Thursday, 18 February 2016

Pengertian Kebudayaan Nasional

Pengertian Kebudayaan Nasional - Kebudayaan Nasional secara mudah dimengerti sebagai kebudayaan yang diakui sebagai identitas nasional. Definisi kebudayaan nasional menurut TAP MPR No.II tahun 1998, yakni: Kebudayaan nasional yang berlandaskan Pancasila adalah perwujudan cipta, karya dan karsa bangsa Indonesia dan merupakan keseluruhan daya upaya manusia Indonesia untuk mengembangkan harkat dan martabat sebagai bangsa, serta diarahkan untuk memberikan wawasan dan makna pada pembangunan nasional dalam segenap bidang kehidupan bangsa. Dengan demikian Pembangunan Nasional merupakan pembangunan yang berbudaya.
 
Kebudayaan Nasional dalam pandangan Ki Hajar Dewantara adalah “puncak – puncak dari kebudayaan daerah”. Kutipan pernyataan ini merujuk pada paham kesatuan makin dimantapkan, sehingga ketunggalikaan makin lebih dirasakan daripada kebhinekaan. Wujudnya berupa negara kesatuan, ekonomi nasional, hukum nasional, serta bahasa nasional.
 
Pengertian yang diberikan oleh Koentjaraningrat dapat dilihat dari peryataannya: “yang khas dan bermutu dari suku bangsa mana pun asalnya, asal bisa mengidentifikasikan diri dan menimbulkan rasa bangga, itulah kebudayaan nasional”. Pernyataan ini merujuk pada puncak – puncak kebudayaan daerah dan kebudayaan suku bangsa yang bisa menimbulkan rasa bangga bagi orang Indonesia jika ditampilkan untuk mewakili identitas bersama.
 
Sebelum di amandemen, UUD 1945 menggunakan dua istilah untuk mengidentifikasi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional. Kebudayaan bangsa, ialah kebudayaan – kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagi puncak – puncak di daerah – daerah di seluruh Indonesia, sedangkan kebudayaan nasional sendiri dipahami sebagai kebudayaan bangsa yang sudah berada pada posisi yang memiliki makna bagi seluruh bangsa Indonesia. Dalam kebudayaan nasional terdapat unsur pemersatu dari Banga Indonesia yang sudah sadar dan mengalami persebaran secara nasional. Di dalamnya terdapat unsur kebudayaan bangsa dan unsur kebudayaan asing, serta unsur kreasi baru atau hasil invensi nasional.
 
Warisan Budaya diartikan oleh Davidson sebagai “ Produk atau hasil budaya fisik dari tradisi – tradisi yang berbeda dan prestasi – prestasi spiritual dalam bentuk nilai dari masa lalu yang menjadai elemen pokok dalam jati diri suatu kelompok atau bangsa”. Jadi warisan budaya merupakan hasil budaya fisik (tangible), dan nilai budaya (intangible), dari masa lalu.


Sekian uraian tentang Pengertian Kebudayaan Nasional, semoga bermanfaat.
Baca juga:

Pengertian Birokrasi Menurut Para Ahli

Pengertian Birokrasi - Birokrasi merupakan instrumen penting dalam masyarakat modern yang kehadirannya tak mungkin terelakkan. Eksistensi birokrasi ini sebagai konsekuensi logis dari tugas utama negara (pemerintahan) untuk menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat (social welfare). Negara dituntut terlibat dalam memproduksi barang dan jasa yang diperlukan oleh rakyatnya (public goods and services) baik secara langsung maupun tidak. Bahkan dalam keadaan tertentu negara yang memutuskan apa yang terbaik bagi rakyatnya. Untuk itu negara mernbangun sistem administrasi yang bertujuan untuk melayani kepentingan rakyatnya yang disebut dengan istilah birokrasi.
 
Birokrasi bagi sebagian orang dimaknai sebagai prosedur yang berbelit-belit, menyulitkan dan menjengkelkan. Namun bagi sebagian yang lain birokrasi dipahami dari perspektif yang positif yakni sebagai upaya untuk mengatur dan mengendalikan perilaku masyarakat agar lebih tertib. Ketertiban yang dimaksud adalah ketertiban dalam hal mengelola berbagai sumber daya yang mendistribusikan sumber daya tersebut kepada setiap anggota masyarakat secara berkeadilan.
 
Berikut ini adalah beberapa pengertian birokrasi dalam pandangan beberapa ahli:
Max Weber
Weber menulis banyak sekali tentang kedudukan pejabat dalam masyarakat modern. Baginya kedudukan pejabat merupakan tipe penanan sosial yang makin penting. Ciri-ciri yang berbeda dari peranan ini ialah: pertama, seseorang memiliki tugas-tugas khusus untuk dilakukan. Kedua, bahwa fasilitas dan sumber-sumber yang diperlukan untuk memenuhi tugas-tugas itu diberikan oleh orang orang lain, bukan oleh pemegang peranan itu. Dalam hal ini, pejabat memiki posisi yang sama dengan pekerja pabrik, sedang Weber secara modern mengartikannya sebagai individu dari alat-alat produksi. Tetapi pejabat memiliki ciri yang membedakannya dengan pekerja: ia memiliki otoritas. Karena pejabat memiliki otoritas dan pada saat yang sama inilah sumbangannya, ia berlaku hampir tanpa penjelasan bahwa suatu jabatan tercakup dalam administrasi (setiap bentuk otoritas mengekspresikan dirinya sendiri dan fungsinya sebagai administrasi). Bagi Weber membicarakan pejabat-pejabat administrasi adalah bertele-tele. Meskipun demikian konsep tersebut muncul pertama kalinya. Perwira Tentara, Pendeta, Manajer Pabrik semuanya adalah pejabat yang menghabiskan waktunya untuk menginterpretasikan dan memindahkan instruksi tertulis. Ciri pokok pejabat birokrasi adalah orang yang diangkat, bukan dipilih. Dengan menyatakan hal ini Weber telah hampir sampai pada definisi umumnya yang dikenakan terhadap birokrasi. Weber memandang Birokrasi sebagai birokrasi rasional atau ideal sebagai unsur pokok dalam rasionalisasi dunia modern, yang baginya jauh lebih penting dari seluruh proses sosial (Sarundajang, 2003).
 
Farel Heady (1989)
Birokrasi adalah struktur tertentu yang memiliki karakteristik tertentu: hierarki, diferensiasi dan kualifikasi atau kompetensi. Hierarkhi bekaitan dengan struktur jabatan yang mengakibatkan perbedaan tugas dan wewenang antar anggota organisasi. Diferensisasi yang dimaksud adalah perbedaan tugas dan wewenang antar anggota organisasi birokrasi dalam mencapai tujuan. Sedangkan kualifikasi atau kompetensi maksudnya adalah seorang birokrat hendaknya orang yang memiliki kualifikasi atau kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya secara profesional. Dalam hal ini seorang birokrat bukanlah orang yang tidak tahu menahu tentang tugas dan wewenangnya, melainkan orang yang sangat profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tersebut.
 
Hegel
Birokrasi adalah institusi yang menduduki posisi organiik yang netral di dalam struktur sosial dan berfungsi sebagai penghubung antara negara yang memanifestasikan kepentingan umum, dan masyarakat sipil yang mewakili kepentingan khusus dalam masyarakat. Hegel melihat, bahwa birokrasi merupakan jembatan yang dibuat untuk menghubungkan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan negara yang dalam saat-saat tertentu berbeda. Oleh sebab itu peran birokrasi menjadi sangat strategis dalam rangka menyatukan persepsi dan perspektif antara negara (pemerintah) dan masyarakat sehingga tidak terjadi kekacauan.
 
Karl Marx
Birokrasi adalah Organisasi yang bersifat Parasitik dan Eksploitatif. Birokrasi merupakan Instrumen bagi kelas yang berkuasa untuk mengekploitasi kelas sosial yang lain (yang dikuasai). Birokrasi berfungsi untuk mempertahankan privilage dan status quo bagi kepentingan kelas kapitalis. Dalam pandangan Marx yang berbeda dengan Hegel, birokrasi merupakan sistem yang diciptakan oleh kalangan atas (the have) untuk memperdayai kalangan bawah (the have not) demi mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraan mereka sendiri. Dalam hal ini birokrasi menjadi kambing hitam bagi kesalahan penguasa terhadap rakyatnya. Segenap kesalahan penguasa akhirnya tertumpu pada birokrasi yang sebenarnya hanya menjadi alat saja.
 
Blau dan Meyer
Birokrasi adalah sesuatu yang penuh dengan kekakuan (inflexibility) dan kemandegan struktural (structural static), tata cara yang berlebihan (ritualism) dan penyimpangan sasaran (pervesion goals), sifat pengabaian (alienation) serta otomatis (automatism) dan menutup diri terhadap perbedaan pendapat (constrain of dissent). Dengan demikian Blau dan Meyer melihat bahwa birokrasi adalah sesuatu yang negatif yang hanya akan menjadi masalah bagi masyarakat.
 
Yahya Muhaimin
Keseluruhan aparat pemerintah, baik sipil maupun militer yang bertugas membantu pemerintah (untuk memberikan pelayanan publik) dan menerima gaji dari pemerintah karena statusnya itu.
 
Almond and Powell (1966)
The Governmental Bureaucracy is a group of formally organized offices and duties, lnked in a complex grading subordinates to the formal roler maker (Birokrasi Pemerintahan adalah sekumpulan tugas dan jabatan yang terorganisir secara formal berkaitan dengan jenjang yang kompleks dan tunduk pada pembuat peran formal).
 
Dari berbagai pengertian diatas penulis menyimpulkan bahwa Birokrasi sesungguhnya dapat dipahami dan diberi pengertian sebagai suatu sistem kerja yang berlaku dalam organisasi yang mengatur interaksi sosial baik ke dalam maupun keluar. Secara spesifik birokrasi publik (pemerintahan) dapat dimaknai sebagai institusi atau agen pemerintahan yang dilengkapi dengan otoritas sistematik dan rasional dengan aturan-aturan yang lugas (a system of authority relations defined by rationally developed rule) (Chandler and Plano, 1982 dalam Hariyoso, 2002).
 

 
Sekian uraian tentang pengertian birokrasi, semoga bermanfaat.
Baca juga:

Monday, 15 February 2016

Pengertian KTP (Kartu Tanda Penduduk)

Pengertian Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah Identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang berlaku di Seluruh Wilayah Negara Kesatuan Indonesia. 
 
Pada konsepnya yang memiliki KTP adalah Orang yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau telah pernah menikah yaitu sebagai bukti identitas diri bagi penduduk yang telah dewasa. Dalam hal ini anak yang berusia 17 tahun kebawah namun sudah menikah belum berhak untuk memiliki KTP karena menurut Hukum yang tertulis Penduduk yang memiliki KTP adalah mereka yang sudah berusia 17 tahun ke atas. 
 
Dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Simduk dan Akta Catatan Sipil Kota Medan (Dinas Kependudukan Kota Medan, 2002 :9) Menerangkan bahwa yang dimaksud dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah Kartu Sebagai Bukti diri (Legitimasi) bagi setiap penduduk dalam wilayah Negara Republik Indonesia. 
 
Bagi setiap penduduk yang telah berusia 17 (Tujuh Belas) tahun keatas atau telah pernah
menikah atau kawin wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Demografi Umum ( Ida Bagoes Mantra, 2000 : 27) Menerangkan bahwa sistem registrasi penduduk di Indonesia telah dimulai sejak abad ke-19. Pada tahun 1815 Raffles (berkebangsaan inggris) melaksanakan pendaftaran penduduk dalam rangka penetapan sistem pajak tanah. Setelah Inggris meninggalkan Indonesia, Belanda meneruskan pelaksanaan registrasi tersebut namun hingga pertengahan Abad ke-19 perhatiannya justru hanya sedikit data registrasi yang di terbitkan.
 
Setelah tahun 1850 pemerintah Belanda mulai memberikan perhatian yang lebih baik terhadap sistem registrasi penduduk. Mulai tahun 1880 Pemerintah Belanda melakukan pencatatan dan pelaporan penduduk dengan sistem kartu mingguan. (Gardiner, 1981). Namun pada waktu penjajahan Jepang sistem registrasi seperti ini di hapus dan di ganti dengan sistem vital yaitu sistem yang menyangkut Kelahiran, Kematian, Perkawinan dan Perceraian (Said Rusli, 1983). Setelah Indonesia Merdeka, sistem registrasi penduduk diteruskan lagi dengan sistem kartu mingguan yang dulu diterapkan dan diubah menjadi laporan mingguan tingkat kecamatan. Dimana setiap minggu Kepala Desa berkumpul di kecamatan menyerahkan perubahan-perubahan penduduk yang ada selama seminggu di desanya ( Gardiner, 1981).


Sekian uraian tentang pengertian KTP (Kartu Tanda Penduduk), semoga bermanfaat.