Temukan Artikel Dan Pengertian Berbagai Bidang Ilmu Di Website Ini.

Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Wednesday, 27 September 2017

Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Bisnis

Pengertian hukum - Memberi pengertian hukum dalam batasan tertentu guna menjawab seluruh pertanyaan mengenai arti hukum adalah tidak mungkin, karena luas dan sangat kompleknya untuk menjawab berbagai pertanyaan / masalah yang menyangkut berbagai aspek hukum itu sendiri. Namun suatu definisi sangat diperlukan untuk memberikan patokan dan gambaran sederhana persoalan / pertanyaan yang dihadapi, sehingga dari berbagai pengertian itu, setidaknya masyarakat awam yang belum mengerti hukum mempunyai abstraksi untuk memahami dari berbagai pengertian hukum yang dikemukakan dibawah ini :

S.M. Amin : Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi dan tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Utrecht : Hukum adalah himpunan peraturan yang menurus tata tertib masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat.
Meyers : Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Purnadi Purbacaraka : Menurut dia setidaknya ada sembilan arti hukum yang dipahami oleh masyarakat , yakni sebagai berikut :
  • Hukum sebagai lmu pengetahuan
  • hukum sebagai disiplin
  • hukum sebagai kaidah
  • hukum sebagai tata hukum
  • hukum sebagai petugas
  • hukum sebagai penguasa
  • hukum sebagai pemerintahan
  • hukum sebagai perilaku yang teratur
  • hukum sebagai jalinan nilai-nilai.
Dari berbagai definisi diatas, jelas bahwa hukum merupakan norma-norma yang berisi peraturan-peraturan yang mengandung perintah dalan larangan yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan yang dibuat oleh penguasa / pemerintah yang berlaku di masyarakat dan jika dilanggar akan menimbulkan sanksi atau hukuman bagi yang melanggarnya.

Pembagian Berlakunya Hukum
Pembagian hukum itu sangat luas sekali , Ridwan Halim membagi pemberlakuan hukum dari beberapa segi, yakni sebagai berikut :
  • Wujudnya : hukum ada yang tertulis seperti undang-undang dan ada yang tidak tertulis seperti aturan hukum adat / norma sopan santun.
  • Sumbernya: sumber hukum terdiri dari undang-undang, Doktrin/ ajaran yang dikemukakan oleh para pakar atau ahli hukum, traktat / piagam perjanjian yang dibuat oleh organisasi secara Internasional yang ditaati oleh negara anggota, kebiasaan-kebiasaanyang ada sudah lazim dilakukan yang bisa dijadikan atran undang-undang dan yurisprudensi atau keputusan hakim atau suatu perkara;
  • Wilayah berlakunya: Hukum lokal / perda dan hukum Nasional, Hukum antar negara dan Hukum Internasional, Hukum Publik dan hukum privat
  • Penciptanya: Hukum ciptaan Tuhan, dan hukum ciptaan manusia
Setelah dibahas pembagian hukum sebagaimana tersebut diatas, maka letak hukum bisnis dari pembagian hukum diatas lebih dekat kepada hukum privat / perdata, karena kegiatan bisnis merupakan hubungan hukum yang umumnya terjadi antar pribadi /privat dari para pelaku bisnis, walaupun tidak tertutup kemungkinan dalam kegiatan transasksi bisnis melibatkan organisasi bisnis yang dipunyai oleh negara seperti Badan Usaha Milik Negara / Daerah (Negara sebagai organisasi publik ); Namun untuk mempermudah pemahaman, berikut ini persamaan dan perbedaan antara hukum publik dengan hukum privat:

1. Persamaan antara hukum publik dengan hukum privat :
  • Kedua-duanya merupakan norma aturan hukum yang mengatur kehidupan manusia.
  • kedua-duanya mempunyai sanksi hukum;
2. Perbedaannya adalah :
  • Hukum publik lebih mengutamakan pengaturan kepentingan umum, sedangkan hukum privat / perdata lebih mengutamakan kepentingan individu.
  • Jika terjadi pelanggaran terhadap hukum publik, maka yang berkepentingan untuk menuntut pelaku pelanggaran terhadap hukum publik adalah aparatur negara, yakni polisi, jaksa dan hakim pengadilan; sedangkan pada hukum privat yang berkepentingan untuk menuntut adalah pihak yang dirugikan (4)
Pengertian Hukum Bisnis

Pengertian Hukum Bisnis
Menurut Abdul R.Saliman Dkk, : Hukum Bisnis atau Business Law / Bestuur Rechts adalah : “ Keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktik bisnis “.

Menurut Munir Fuady, Hukum bisnis adalah : “ Suatu perangkat kaedah hukum (termasuk enforcementnya ) yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam resiko tertentu dengan motif adalah untuk mendapat keuntungan tertentu “.

Istilah hukum bisnis dewasa ini lebih banyak dipergunakan, walaupun ada istilah lain yang mirip-mirip dengan istilah hukum bisnis seperti : Hukum Dagang (Trade Law), Hukum Perniagaan (Commercial Law) dan Hukum Ekonomi (Economic Law); Namun istilah hukum dagang dan hukum perniagaan merupakan istilah yang cakupannya sangat sempit. Sebab pada prinsipnya kedua istilah diatas hanya melingkupi topik-topik yang terdapat dalam Kitab undang-undang Hukum dagang (KUHD) saja. Padahal, begitu banyak topik hukum bisnis yang tidak diatur atau tidak lagi diatur dalam KUHD, misalnya, mengenai : Perseroan Terbatas, Kontrak bisnis, pasar modal, merger dan akuisisi, perkreditan, asuransi, Hak atas kekayaan intelektual. 

Sementara dengan istilah “Hukum Ekonomi“ cakupannya sangat luas, berhubung dengan adanya pengertian ekonomi dalam arti makro dan mikro, ekonomi pembangunan dan ekonomi sosial, ekonomi manajemen dan akutansi.


Sumber: FuadiMunir. 2008. Pengantar Hukum Bisnis-Menata Bisnis Modern di Era. Global. Bandung: Citra Aditya Bakti. H.S., Salim. 2011

Sekian uraian tentang Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

Baca juga:

Saturday, 23 September 2017

Pengertian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi

Pengertian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi
Dalam kesempatan kali ini admin Kumpulan Pengertian akan menjelaskan pengertian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi dalam materi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).

Yuk kita langsung saja ke penjelasannya!

1. Grasi
Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim.

Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang.

2. Amnesti
Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak.

Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.

3. Abolisi
Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.

4. Rehabilitasi
Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali.

Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya.

Pengertian Grasi, Amnesti, Abolisi Dan Rehabilitasi
Sekian postingan kali ini tentang Pengertian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi, semoga bermanfaat.

Baca juga:

Friday, 19 February 2016

Pengertian Negosiasi Menurut Para Ahli

Pengertian Negosiasi Menurut Para Ahli
Menurut Hartman.
Negosiasi merupakan suatu proses komunikasi dimana dua pihak masing-masing dengan tujuan dan sudut pandang mereka sendiri berusaha mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak tersebut mengenai masalah yang sama.

Menurut Oliver
Negosiasi adalah sebuah transaksi dimana kedua belah pihak mempunyai hak atas hasil akhir.

Menurut Casse
Negosiasi adalah proses dimana paling sedikit ada dua pihak dengan persepsi, kebutuhan, dan motivasi yang berbeda mencoba untuk bersepakat tentang suatu hal demi kepentingan bersama.

Menurut Runtung Sitepu, merupakan salah satu bentuk Penyelesaian Sengketa Alternatif dimana para pihak yang bersengketa melakukan perundingan secara langsung (adakalanya di dampingi pengacara masing-masing) untuk mencari penyelesaian sengketa yang sedang mereka hadapi ke arah kesepakatan atas dasar win-win solution.

Negosiasi dapat digunakan untuk menyelesaikan setiap bentuk sengketa, apakah itu sengketa ekonomi, politik, hukum, sengketa wilayah, keluarga, suku, dan lain-lain. Bahkan apabila para pihak telah menyerahkan sengketanya kepada suatu badan peradilan tertentu, proses penyelesaian sengketa melalui negosiasi ini masih dimungkinkan untuk dilaksanakan.

Segi positif dari negosiasi ini adalah sebagai berikut :
  • Para pihaklah yang memegang palu hakim-nya sendiri;
  • Sifatnya rahasia; 
  • Hukum acara atau formalitas persidangan tidak ada;
Segi negatif dari forum negosiasi ini adalah sebagai berikut :
  • Manakala kedudukan para pihak tidak seimbang, dimana salah satu pihak kuat sedangkan pihak yang lain lemah. Dalam keadaan ini, pihak yang kuat berada dalam posisi untuk menekan pihak lainnya. Satu pihak yang terlalu keras dengan pendiriannya dapat mengakibatkan proses negosiasi ini menjadi tidak produktif. Hal tersebut sering terjadi manakala dua pihak bernegosiasi untuk menyelesaikan sengketa;
  • Proses negosiasi lambat dan memakan waktu yang lama. Hal ini dikarenakan permasalahan antar negara yang timbul, khususnya masalah yang berkaitan dengan ekonomi Internasional. Selain itu, jarang sekali adanya persyaratan penetapan batas waktu bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketanya melalui negosiasi;
Pada dasarnya, berhasil atau tidaknya negosiasi dilaksanakan dipengaruhi oleh ketepatan dalam teknik kemampuan untuk menyampaikan posisi yang diinginkan dengan jelas dengan menggunakan berbagai alasan. Hal lainnya adalah kemampuan untuk mematahkan argumentasi pihak lawan, juga dengan menyampaikan alasanalasan yang berlawanan.


Sekian uraian tentang Pengertian Negosiasi Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.
Baca juga:

Thursday, 18 February 2016

Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Administrasi Negara - Pada dasarnya Pengertian Hukum Administrasi Negara sangat sulit untuk dapat memberikan suatu definisi yang dapat diterima oleh semua pihak, mengingat Ilmu Hukum Administrasi Negara sangat luas dan terus berkembang mengikuti arah pengolahan/penyelenggaraan suatu Negara.
Namun sebagai pegangan dapat diberikan beberapa pengertian hukum administrasi negara oleh para ahli sebagai berikut :
Oppen Hein mengatakan “Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.”
J.H.P. Beltefroid mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.”
Logemann mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”
De La Bascecoir Anan mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi/bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.”
L.J. Van Apeldoorn mengatakan “Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.”
A.A.H. Strungken mengatakan “ Hukum Administarsi Negara adalah aturan-aturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.”
J.P. Hooykaas mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah ketentuan-ketentuan mengenai campur tangan dan alat-alat perlengkapan Negara dalan lingkungan swasta.”
Sir. W. Ivor Jennings mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.”
Marcel Waline mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai kegiataqn-kegiatan alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat-alat perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara/administrasi memperoleh hak-hak dan membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.
E. Utrecht mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus.
Jadi ada tiga ciri-ciri Hukum Administarsi Negara :
1. Menguji hubungan hukum istimewa
2. Adanya para pejabat pemerintahan
3. Melaksanakan tugas-tuigas istimewa.
Prajudi Atmosudirdjo mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.
Bachsan Mustofa mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintaha dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badan-badan kehakiman.
Dari pengertian-pengertian di atas jelaslah bahwa bidang hukum administrasi Negara sangatlah luas, banyak segi dan macam ragamnya. Pemerintah adalah pengurus dari pada Negara, pengurus Negara adalah keseluruhan dari jabatan-jabatan didalam suatu Negara yang mempunyai tugas dan wewenang politik Negara dan pemerintahan.

Sekian uraian tentang Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.
Baca juga:

Monday, 15 February 2016

Pengertian Kedaulatan | Apa Itu Kedaulatan?

Pengertian Kedaulatan - Karakteristik utama negara-bangsa adalah kedaulatan. Dalam literatur hubungan internasional kedaulatan diartikan sebagai otoritas atau kekuasaan negara tertinggi yang tunduk kepada batasan-batasan eksternal (Couloumbis & Wolfe, 1990:77).

Berkaitan dengan kedaulatan, Jean Bodin menyatakan bahwa kedaulatan merupakan atribut dan ciri khusus dari suatu Negara. Tanpa adanya kedaulatan, maka tidak akan ada yang dinamakan negara (Hadiwijoyo, 2009:24).

Sedangkan Mochtar Kusumaatmadja dalam buku Pengantar Hukum Internasional mengatakan bahwa: “Kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki dari suatu negara, dimana negara tersebut berdaulat, tetapi mempunyai batas-batasnya yaitu ruang berlakunya kekuasaan tertinggi ini dibatasi oleh batas-batas wilayah negara itu, diluar wilayahnya negara tersebut tidak lagi memiliki kekuasaan demikian ( Kusumaatmadja, 1982 : 15) .

Suatu Negara yang berdaulat tetap saja tunduk pada hukum internasional serta tidak boleh melanggar atau merugikan kedaulatan negara lain (Rudi, 2002 :21).

Kedaulatan mempunyai sifat-sifat pokok yaitu :
  • Asli yang artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi Permanen artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri sekalipun pemegang kedaulatan sudah berganti-ganti. 
  • Tunggal (bulat) artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan lain. 
  • Tidak terbatas (absolut) artinya kekuasaan ini tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, tentu kekuasaan tertinggi yang dimilikinya itu akan lenyap (Budiyanto, 2003:25).

Dalam hal pelaksanaan kedaulatan, suatu negara tidak perlu meminta izin dari negara lain untuk menjalankan kekuasaanya. Kedaulatan ini jika dikaitkan dengan kondisi Indonesia yang meliputi daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut territorial. Sedangkan hak berdaulat merupakan kewenangan suatu negara terhadap suatu wilayah tertentu dimana pelaksanaannya haruslah tunduk pada aturan hukum yang berlaku bagi masyarakat internasional.

Artinya, hak berdaulat suatu negara haruslah merupakan konsensus dan mendapat persetujuan dari negara lain. Hak berdaulat umumnya mengatur tentang pemanfaatan sumber daya alam dan atau laut pada kawasan tertentu yang tidak tercakup dalam wilayah kedaulatan Negara. Jadi, jika terjadi perebutan kepemilikan atas pulau dan atau klaim dan penguasaan sumber daya alam dan atau laut dalam wilayah 12 mil laut dari garis pangkal, maka ini adalah konflik kedaulatan dan apabila terjadi konflik atas pengelolaan kekayaan sumber daya alam dan atau laut diluar dari garis pangkal maka hal ini merupakan konflik hak berdaulat atas negara (Murdiansya, 2009 : 81).


Sekian uraian tentang pengertian kedaulatan, semoga bermanfaat.
Baca juga:
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli
Pengertian Bangsa Dalam Arti Sosiologis Dan Politis   

Pengertian Politik Internasional Menurut Para Ahli

Pengertian Politik Internasional - Didalam Hubungan Internasional salah satu yang menjadi pokok kajian (core subject) adalah Politik Internasional, dimana memperjuangkan segala bentuk kepentingan dan kekuasaan. Pada hubungan Internasional orang hanya menyaksikan adanya berbagai macam bentuk interaksi antarnegara dalam masyarakat internasional, sedangkan dalam politik internasional bertalian dengan masalah interaksi karena adanya tindakan suatu negara serta reaksi atau respon dari negara lain.
 
Politik internasional dan hubungan internasional secara istilah dan pengertian itu sama, tetapi secara teoritis terdapat pebedaan. Politik internasional membahas tentang keadaan soal-soal politik ini di masyarakat internasional dalam arti yang sempit yaitu dengan berpokok atau bertitik tolak pada diplomasi dan hubungan antar negara dan kesatuan-kesatuan politik lainnya. Sedangkan hubungan internasional adalah suatu istilah yang mencakup totalitas hubungan-hubungan dikalangan bangsa-bangsa dan kelompok dalam masyarakat dunia (Wiraatmadja, 1970:33).
 
Menurut K.J. Holsti dalam buku Pengantar Ilmu Hubungan Internasional karya Anak Agung Banyu Perwita & Yanyan Mochamad Yani menyatakan bahwa: "Politik internasional merupakan studi terhadap pola tindakan negara terhadap lingkungan eksternal sebagai reaksi atas respon negara lain. Selain mencakup unsur power, kepentingan dan tindakan, politik internasional juga mencakup perhatian terhadap sistem internasional dan perilaku para pembuat keputusan dalam situasi politik. Jadi politik internasional menggambarkan hubungan dua arah, menggambarkan reaksi dan respon bukan aksi” (Perwita & Yani, 2005: 40).
 
Politik internasional merupakan suatu tindakan negara atau beberapa negara yang ditujukan pada suatu negara atau negara-negara lainnya dan sifatnya lebih ditekankan pada soal-soal politik masyarakat internasional yang lahir sebagai reaksi dari politik luar negeri negara-negara tersebut (Dahlan, 1991:7).
 
Berdasarkan ruang lingkupnya, antara hubungan internasional dengan politik internasional terdapat perbedaan ruang lingkup, adapun ruang lingkup dari Politik Internasional adalah: “Ruang Lingkup Politik Internasional terbatas hanya pada “permainan kekuasaan” yang melibatkan negara-negara berdaulat, sehingga pelakunya hanyalah negara”(Perwita dan Yani 2005 : 39).
 
Politik Internasional merupakan suatu proses interaksi yang berlangsung dalam suatu wadah atau lingkungan, atau suatu proses interaksi, interrelasi, dan interplay antar aktor dalam lingkungannya. Adapun faktor-faktor utama dalam lingkungan internasional dapat diklasifikasikan dalam tiga hal yaitu:
  • Lingkungan Fisik seperti lokasi geografis, sumber daya alam, dan teknologi suatu bangsa. 
  • Penyebaran sosial dan perilaku, yang didalamnya mengandung pengertian sebagai hasil pemikiran manusia sehingga menghasilkan budaya politik serta munculnya kelompok-kelompok elit tertentu. 
  • Timbulnya lembaga-lembaga politik dan ekonomi serta organisasi-organisasi internasional dan perantara-perantara ekonomi serta politik lainnya.
 
 
Sekian pengertian politik internasional menurut para ahli, semoga bermanfaat.
Baca juga:

Pengertian Hubungan Internasional Menurut Para Ahli

Pengertian Hubungan Internasional - Hubungan Internasional berlangsung sangat dinamis, dimana berkembang sesuai dengan perkembangan kehidupan sosial manusia dan dipengaruhi oleh perubahan kondisi lingkungan (alam). Pada awal proses perkembangannya, sejumlah pakar berpendapat bahwa ilmu Hubungan Internasional mencakup semua hubungan antar negara. 
 
Mengutip dari pendapat Schwarzenberger bahwa ilmu Hubungan Internasional merupakan bagian dari sosiologi yang khusus mempelajari masyarakat internasional (sociology of international relations). Jadi ilmu Hubungan Internasional dalam arti umum tidak hanya mencakup unsur politik saja, tetapi juga mencakup unsur-unsur ekonomi, sosial, budaya, hankam, dan sebagainya seperti misalnya perpindahan penduduk (imigrasi dan emigrasi), pariwisata, olimpiade (olah raga), atau pertukaran budaya (cultural exchange) (Perwita & Yani, 2005 : 1).
 
Jeremy Bantham adalah orang yang pertama kali menciptakan istilah hubungan internasional, dimana Bantham mempunyai minat yang besar terhadap hubungan antarnegara yang tumbuh dan populer pada saat ini. Sebagai suatu ilmu, hubungan internasional merupakan satu-kesatuan disiplin, dan memiliki ruang lingkup serta konsep-konsep dasar (Soeprapto, 1997:12).
 
Dalam bukunya yang berjudul Hubungan Internasional Sistem, Interaksi, dan Perilaku, Soeprapto mengatakan terdapat dua sebab yang mendorong lahirnya ilmu hubungan internasional. Kedua sebab tersebut adalah :
  1. Adanya minat yang besar terhadap fenomena yang ada setelah Perang Dunia I selesai. Fenomena tersebut banyak menarik perhatian mereka. 
  2. Perang Dunia I telah banyak menelan korban manusia serta kerusakan-kerusakan materiil. Melihat akibat dari Perang Dunia I tersebut timbul kesadaran betapa pentingnya kebutuhan untuk mencegah peperangan dan terselenggaranya ketertiban dunia (1997:12).
Saat ini Hubungan Internasional merupakan cabang atau disiplin ilmu pengetahuan yang paling muda dan sedang berkembang. Hubungan Internasional merupakan bentuk interaksi antara aktor atau anggota masyarakat yang satu dengan aktor atau anggota masyarakat lain. Terjadinya Hubungan Internasional merupakan suatu keharusan sebagai akibat adanya saling ketergantungan dan bertambah kompleksnya kehidupan manusia dalam masyarakat internasional sehingga interdependensi tidak memungkinkan adanya suatu negara yang menutup diri terhadap dunia luar (Perwita dan Yani, 2005 : 4).
 
Alasan kita mempelajari hubungan internasional adalah adanya fakta bahwa seluruh penduduk dunia hidup dan tinggal didalam negara yang merdeka, secara bersama-sama negara tersebut membentuk sistem negara global ( Jackson & Sorensen, 2005:40 ).
 
Sedangkan yang menjadi tujuan dasar dari hubungan internasional adalah mempelajari perilaku internasional yaitu perilaku para aktor negara maupun non-negara, didalam arena transaksi internasional. Perilaku ini bisa berwujud kerjasama, konflik, serta interaksi dalam hubungan internasional (Perwita & Yani, 2005 : 4).
 
McClelland dalam buku yang berjudul Pengantar Ilmu Hubungan Internasional juga berpendapat bahwa Hubungan Internasional adalah sebagai studi tentang interaksi antara jenis-jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Hubungan Internasional berkaitan dengan segala bentuk interaksi antara masyarakat, negara-negara, baik yang dilakukan oleh pemerintah ataupun warga negara. Hubungan Internasional mencakup pengkajian terhadap politik luar negeri dan politik internasional dan meliputi segala segi hubungan diantara berbagai negara didunia (Perwita & Yani, 2005:4).
 
Menurut T. May Rudy, dalam buku Administrasi dan Organisasi Internasional, dalam mengkaji Ilmu Hubungan Internasional dapat menggunakan berbagai pendekatan yaitu:
“Ilmu dengan kajian interdisipliner, maksudnya, ilmu ini dapat menggunakan berbagai teori, konsep, dan pendekatan dari bidang ilmu-ilmu lain dalam mengembangkan kajiannya. Sepanjang menyangkut aspek internasional (hubungan/interaksi yang melintasi batas negara) adalah bidang Hubungan Internasional dengan kemungkinan berkaitan dengan ekonomi, hukum, komunikasi, politik, dan lainya. Demikian juga untuk menelaah Hubungan Internasional dapat meminjam dan menyerap konsep-konsep sosiologi, psikologi, bahkan matematika (konsep probabilitas), untuk diterapkan dalam kajian Hubungan Internasional (Rudy, 1993:3).
 
Pada dasarnya Hubungan Internasional merupakan interaksi antar aktor suatu negara dengan negara lain. Secara umum pengertian Hubungan Internasional adalah hubungan yang dilakukan antar negara yaitu unit politik yang didefinisikan menurut territorial, populasi, dan otonomi daerah yang secara efektif mengontrol wilayah dan penghuninya tanpa menghiraukan homogenitas etnis (Couloumbis & Wolfe, 1986:22).
 
Hubungan Internasional mencakup segala bentuk hubungan antar bangsa dan kelompok-kelompok bangsa dalam masyarakat dunia dan cara berfikir manusia (Couloumbis dan Wolfe, 1986:33).
 
Negara merupakan unit hubungan antar bangsa sekaligus sebagai aktor dalam masyarakat antar bangsa. Negara sebagai suatu organisasi diciptakan dan disiapkan untuk mencapai tujuan tertentu melalui berbagai tindakan yang direncanakan (Couloumbis dan Wolfe, 1986:32).
 
Sebagai aktor terpenting didalam Hubungan Internasional, negara mempunyai tanggung jawab untuk mengupayakan jalan keluar atas segala permasalahan yang menimpa negaranya karena negara mempunyai peran utama didalam memenuhi kebutuhan rakyatnya dan meminimalisasi masalah yang ada dengan tujuan kesejahteraan rakyat.
 
Hubungan internasional dilakukan oleh aktor-aktor internasional, seperti individu, nation-state, maupun organisasi internasional yang sifatnya lintas batas. Menurut Rosenau, terdapat lima aktor hubungan internasional, yaitu:
  1. Individu-individu tertentu 
  2. Kelompok-kelompok dan organisasi swasta 
  3. Seluruh negara bangsa beserta pemerintahannya 
  4. Organisasi internasional 
  5. Seluruh wilayah geografis dan pengelompokkan-pengelompokkan politik utama dunia, seperti dunia ketiga (Rosenau, 1976: 5).
 
 
Sekian Pengertian Hubungan Internasional Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.
Baca juga:

Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Internasional - istilah-istilah yang berkaitan dengan Hukum Internasional. Istilah Hukum Internasional (International Law) merupakan istilah yang pertama kali diperkenalkan oleh Jeremy Bentham, seorang ahli hukum sekaligus filsuf utilitarianisme Inggris yang jenius. Istilah Hukum Internasional memiliki padanan yang sama dengan istilah hukum bangsa-bangsa (the law of nation, droit des gens), istilah ini digunakan diantaranya oleh James L. Brierly dan Daniel Patrick Moynihan. Kedua istilah tersebut bisa digunakan secara bergantian.
 
Akan tetapi, dalam perkembangannya istilah pertama lebih sering muncul atau digunakan akhir-akhir ini. Hukum Internasional lazimnya dimaknai sebagai hukum internasional publik, walaupun pada dasarnya Hukum Internasional dalam arti luas dapat dimaknai atau terbagi menjadi Hukum Internasional Publik dan Hukum Internasional Privat (istilah lainnya dari Hukum Perdata Internasional).
 
Bila Hukum Internasional Publik mengatur hubungan antar negara dan subjek-subjek hukum lainnya, Hukum Internasional Privat mengatur hubungan antara individu-individu atau badan-badan hukum dari negara-negara yang berbeda.
 
Hukum Internasional dapat didefinisikan sebagai keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk mentaati dan karenanya, benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka satu sama lain, dan yang meliputi juga:
  1. Kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi internasional, hubungan-hubungan mereka satu sama lain, dan hubungan mereka dengan negara-negara dan individu-individu; dan 
  2. Kaidah-kaidah hukum tertentu yang berkaitan dengan individu-individu dan badan-badan non negara sejauh hak-hak dan kewajiban individu dan badan non negara tersebut penting bagi masyarakat internasional.
 
Mochtar Kusumaatmadja mendefinisikan Hukum Internasional sebagai “keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.


Dalam kesempatan lain, Mochtar menegaskan bahwa Hukum Internasional adalah “keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara, dan negara dengan subjek hukum lain yang bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain”.
 
Rebecca Wallace dalam bukunya “International Law” mendefinisikan hukum internasional sebagai “ rules and norms which regulate the conduct of states and other entities which at any time are recognized as being endowed with international personality, for example international organizations and individuals, in their relations with each other”.
 
Sementara itu The American Law Institute mendefinisikan Hukum Internasional sebagai berikut: “The conduct of states and of international organizations, and with their relations inter se, as well as some of their relations with persons, wether natural or personal - tindakan negara-negara dan tindakan organisasi internasional, serta hubungan-hubungan mereka inter se, demikian pula hubungan-hubungan mereka dengan orang-orang maupun badan hukum”.
 
 
Sekian pengertian hukum internasional menurut para ahli, semoga bermanfaat.
Baca juga:

Sunday, 7 February 2016

Dampak Korupsi Menurut Para Ahli

Pembahasan Mengenai Dampak Korupsi Menurut Para Ahli
 
Dampak Korupsi menurut Para Ahli, sebagai berikut :

Dampak Korupsi menurut Prof Sumitro Djojohadikusumo adalah kebocoran terhadap dana pembangunan sekitar 30 persen pada tahun 1989 sampai dengan 1993 dari total investasi, jumlah tersebut sekitar Rp 12 triliun. Yang dimaksud dengan kebocoran ialah pemborosan (inefisiensi ekonomi) atas penggunaan sumber daya ekonomi. Menurut Sumitro, ada beberapa penyebab kebocoron. Pertama, karena investasi yang ditanamkan dalam infrastruktur dengan masa pengembalian cukup lama. Kedua, lemahnya penggarapan dan perawatan proyek investasi. Ketiga, adanya penyimpangan dan penyelewengan.

Dampak korupsi menurut Evi Hartanti yaitu berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintah, hal ini disebabkan karena pejabat pemerintah melakukan korupsi. Disamping itu, negara lain juga lebih mempercayai negara yang pejabatnya bersih dari korupsi, baik dalam kerja sama di bidang ekonomi, politik maupun dalam bidang lainnya. Hal ini mengakibatkan pembangunan ekonomi serta mengganggu stabilitas perekonomian negara dan stabilitas politik.

Menurut Evi Hartanti dampak korupsi yang berikutnya adalah menyusutnya pendapatan negara. Penerimaan negara untuk pembangunan didapatkan dari dua sektor, yaitu pada penerimaan pajak dan pungutan bea. Pendapatan negara dapat berkurang apabila tidak diselamatkan dari para pelaku korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat terhadap penyelundupan dan penyelewengan pada sektor-sektor penerimaan negara tersebut.

Dampak korupsi lebih lanjut dikemukakan oleh Evi Hartanti yaitu hukum tidak lagi dihormati. Negara kita merupakan negara hukum yang segala sesuatu harus didasarkan pada hukum. Cita-cita untuk menggapai tertib hukum tidak akan terwujud apabila para penegak hukum melakukan tindak pidana korupsi, sehingga hukum tidak lagi dapat ditegakkan, ditaati, serta tidak lagi diindahkan oleh masyarakat.

Lebih lanjut Evi mengatakan dampak korupsi selanjutnya ialah berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat. Apabila banyak dari pejabat pemerintah yang melakukan penyelewenangan keuangan negara, masyarakat akan besikap apatis terhadap segala tindakan dan anjuran pemerintah. Sifat apatis masyarakat ini yang mengakibatkan ketahanan nasional akan rapuh dan mengganggu stabilitas keamanan negara.

Dampak korupsi selanjutnya menurut Evi Hartanti yaitu rapuhnya keamanan dan ketahanan negara. Keamanan dan ketahanan negara akan menjadi rapuh apabila para pejabat pemerintah mudah disuap karena kekuatan asing yang hendak memaksakan ideologi atau pengaruhnya terhadap bangsa Indonesia akan menggunakan penyuapan sebagai suatu sarana untuk mewujudkan cita-citanya. Dampak dari korupsi ini juga mengakibatkan pada berkurangnya loyalitas masyarakat terhadap negara.

Evi mengatakan bahwa dampak korupsi berikutnya adalah terjadi perusakan mental pribadi. Seseorang yang sering melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang, mentalnya akan menjadi rusak. Hal ini mengakibatkan segala sesuatu dihitung dengan materi dan akan melupakan segala yang menjadi tugasnya dan hanya melakukan perbuatan atau tindakan yang bertujuan untuk menguntungkan dirinya ataupun orang lain yang dekat dengan dirinya. Yang lebih berbahaya lagi, jika tindakan korupsi ini ditiru atau dicontohkan oleh generasi muda Indonesia.

Juniadi Soewartojo mengatakan bahwa dampak korupsi terhadap perekonomian dan pembangunan nasional pada umumnya dipandang negatif. Dengan korupsi akan berakibat pada pemborosan keuangan atau kekayaan negara maupun swasta, yang tidak terkendali penggunaannya karena berada di tangan para pelakunya yang besar kemungkinan disalurkan untuk keperluan-keperluan yang bersifat konsumtif. Korupsi dapat menghambat pula pertumbuhan dan pengembangan wiraswasta yang sehat dan disamping itu tenaga profesional kurang atau tidak dimanfaatkan pada hal yang potensial bagi pertumbuhan ekonomi.

Pendapat lain juga menyatakan bahwa korupsi pada dasarnya merupakan pajak tidak langsung yang harus dipikul oleh masyarakat, khususnya para konsumen. Hal ini disebabkan bahwa biaya yang harus dipikul pengusaha untuk keperluan mesin korupsi akan dibebankan pada konsumen dengan meningkatkan atau menaikkan harganya. Inefisiensi dalam birokrasi administrasi negara merupakan akibat tindakan korupsi para pejabat atau pegawai. Apabila keadaan demikian berlanjut, hal ini dapat menimbulkan dan menyuburkan apatisme masyarakat pada umumnya serta militanisme pada ekstrimis oposan pemerintah yang berkuasa. Krisis kepercayaan kepada para pejabat atau pemegang kekuasaan atau pemerintah sulit untuk dihindarkan. Situasi yang demikian ini akan dapat mematangkan suatu revolusi atau perubahan sosial lainnya.

Kekhawatiran mengenai dampak korupsi yang menjalar dan bersifat endemis memang cukup beralasan dengan bahayanya terhadap kelangsungan hidup bangsa dan negara yang bersangkutan. Meskipun terdapat penggunaan istilah bahwa korupsi telah membudaya atau korupsi dewasa ini telah merupakan kebudayaan korupsi atau ungkapan lainnya, mungkin hal ini terlampau mendramatisasikan keadaan yang sebenarnya. Namun demikian, perlu diperhatikan jika Bung Hatta salah seorang proklamator pernah mengkonstatir bahwa korupsi bisa-bisa akan membudaya jika dibiarkan terus, memang penanganan secara serius perlu ditingkatkan.

Dampak korupsi pendapat CIBA yaitu : 

(1) Korupsi menyebabkan turunnya kualitas pelayanan publik.
(2) Korupsi menyebabkan terenggutnya hak-hak dasar warga negara.
(3) Korupsi menyebabkan rusaknya sendi-sendi prinsip dari sistem pengelolaan keuangan negara.
(4) Korupsi menyebabkan terjadinya pemerintahan boneka.
(5) Korupsi dapat meningkatkan kesenjangan sosial.
(6) Korupsi dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan investor.
(7) Korupsi dapat menyebabkan terjadinya degradasi moral dan etos kerja.


 
Sekian pembahasan mengenai dampak korupsi menurut para Ahli, semoga artikel ini dapat bermanfaat.
Sumber :- Surachmin dan Suhandi Cahaya, 2013. Strategi dan Teknik Korupsi (Mengetahui untuk Mencegah). Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.
Baca juga:

Pengertian Hukum Agraria Menurut Para Ahli


Pengertian Hukum Agraria menurut Para Ahli, sebagai berikut :
Pengertian Hukum Agraria menurut Boedi Harsono adalah Keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik itu tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai agraria. Agraria ini meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya bahkan dalam batas-batas yang ditentukan, serta mengenai ruang angkasa.

Menurut Gouw Giok Siong, Pengertian Hukum Agraria adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur mengenai agraria secara lebih luas, tidak hanya mengenai tanah saja. Misalnya persoalan jaminan tanah untuk hutang, seperti ikatan kredit atau ikatan panen, sewa menyewa antar golongan, pemberian izin untuk peralihan hak-hak atas tanah dan barang tetap dan sebagainya.

S. J. Fockema Andrea mengemukakan pengertian hukum agraria, Hukum Agraria ialah keseluruhan peraturan hukum mengenai usaha dan tanah pertanian, tersebar dalam berbagai bidang hukum (hukum perdata dan hukum pemerintahan) dimana disajikan sebagai suatu kesatuan untuk keperluan studi tertentu yang bertalian dengan pertanian dan pemilikan hak atas tanah.

Pengertian Hukum Agraria menurut E Utrecht, Hukum Agraria adalah bagian dari hukum tata usaha negara atau hukum administrasi negara yaitu hukum yang menguji hubungan-hubungan hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan pejabat atau petugas mengurus soal-soal agraria.

Menurut Lemaire, Hukum agraria berisi segi-segi hukum perdata, hukum tata negara dan hukum tata usaha negara dan dibicarakan secara golongan hukum tersendiri.

Dalam Seminar Tata Guna Sumber Alam 1 pada Tahun 1967, Pengertian Hukum Agraria adalah hukum yang mengatur tanah dan hak-hak agraria lainnya, wewenang menggunakan tanah, hubungan manusia dengan tanah. Objeknya ialah tanah dan segala sesuatu yang bertalian dengan tanah dan lingkungan sekitarnya.

Ruang lingkup Hukum Agraria dalam ketentuan UU pokok agraria meliputi bumi, air dan juga kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, bahkan dalam batas-batas tertentu juga meliputi ruang angkasa. Jadi, dapat disimpulkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam lainnya, serta ruang angkasa merupakan bagian dari ruang lingkup hukum agraria.

Sekian pembahasan mengenai pengertian hukum agraria menurut para ahli, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum agraria dapat bermanfaat.
 
Sumber : 
- Aminuddin Salle, dkk, 2011. Bahan Ajar Hukum Agraria. Penerbit ASPublishing : Makassar.

Baca juga:

Tuesday, 2 February 2016

Pengertian Dan Unsur Tindak Pidana Menurut Para Ahli


Pengertian tindak pidana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dikenal dengan istilah stratbaar feit dan dalam kepustakaan tentang hukum pidana sering mempergunakan istilah delik, sedangkan pembuat undang-undang merumuskan suatu undang-undang mempergunakan istilah peristiwa pidana atau perbuatan pidana atau tindak pidana. Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung suatu pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana.
Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam lapangan hukum pidana, sehingga tindak pidana haruslah diberikan arti yang bersifat ilmiah dan ditentukan dengan jelas untuk dapat memisahkan dengan istilah yang dipakai sehari-hari dalam kehidupan masyarakat. (Kartonegoro, Diktat Kuliah Hukum Pidana, Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa, hal 62 )

Seperti yang diungkapkan oleh seorang ahli hukum pidana yaitu Prof. Moeljatno, SH, yang berpendapat bahwa pengertian tindak pidana yang menurut istilah beliau yakni perbuatan pidana adalah:
”Perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.” (Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara, 1987, hal 54)
Jadi berdasarkan pendapat tersebut di atas pengertian dari tindak pidana yang dimaksud adalah bahwa perbuatan pidana atau tindak pidana senantiasa merupakan suatu perbuatan yang tidak sesuai atau melanggar suatu aturan hukum atau perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum yang disertai dengan sanksi pidana yang mana aturan tersebut ditujukan kepada perbuatan sedangkan ancamannya atau sanksi pidananya ditujukan kepada orang yang melakukan atau orang yang menimbulkan kejadian tersebut. Dalam hal ini maka terhadap setiap orang yang melanggar aturan-aturan hukum yang berlaku, dengan demikian dapat dikatakan terhadap orang tersebut sebagai pelaku perbuatan pidana atau pelaku tindak pidana. Akan tetapi haruslah diingat bahwa aturan larangan dan ancaman mempunyai hubungan yang erat, oleh karenanya antara kejadian dengan orang yang menimbulkan kejadian juga mempunyai hubungan yang erat pula.

Sehubungan dengan hal pengertian tindak pidana ini Prof. DR. Bambang Poernomo, SH, berpendapat bahwa perumusan mengenai perbuatan pidana akan lebih lengkap apabila tersusun sebagai berikut:
“Bahwa perbuatan pidana adalah suatu perbuatan yang oleh suatu aturan hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.” (Poernomo, Bambang. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1992, hal 130)
Adapun perumusan tersebut yang mengandung kalimat “Aturan hukum pidana” dimaksudkan akan memenuhi keadaan hukum di Indonesia yang masih mengenal kehidupan hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis, Prof.DR. Bambang Poernomo, SH, juga berpendapat mengenai kesimpulan dari perbuatan pidana yang dinyatakan hanya menunjukan sifat perbuatan terlarang dengan diancam pidana.

Maksud dan tujuan diadakannya istilah tindak pidana, perbuatan pidana, maupun peristiwa hukum dan sebagainya itu adalah untuk mengalihkan bahasa dari istilah asing stafbaar feit namun belum jelas apakah disamping mengalihkan bahasa dari istilah sratfbaar feit dimaksudkan untuk mengalihkan makna dan pengertiannya, juga oleh karena sebagian besar kalangan ahli hukum belum jelas dan terperinci menerangkan pengertian istilah, ataukah sekedar mengalihkan bahasanya, hal ini yang merupakan pokok perbedaan pandangan, selain itu juga ditengan-tengan masyarakat juga dikenal istilah kejahatan yang menunjukan pengertian perbuatan melanggar morma dengan mendapat reaksi masyarakat melalui putusan hakim agar dijatuhi pidana.

Tindak pidana adalah merupakan suatu dasar yang pokok dalam menjatuhi pidana pada orang yang telah melakukan perbuatan pidana atas dasar pertanggung jawaban seseorang atas perbuatan yang telah dilakukannya, tapi sebelum itu mengenai dilarang dan diancamnya suatu perbuatan yaitu mengenai perbuatan pidanya sendiri, yaitu berdasarkan azas legalitas (Principle of legality) asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan, biasanya ini lebih dikenal dalam bahasa latin sebagai Nullum delictum nulla poena sine praevia lege (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu), ucapan ini berasal dari von feurbach, sarjana hukum pidana Jerman. Asas legalitas ini dimaksud mengandung tiga pengertian yaitu:

  • Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
  • Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi.
  • Aturan-aturan hukum pidana tidak boleh berlaku surut.
Tindak pidana merupakan bagian dasar dari pada suatu kesalahan yang dilakukan terhadap seseorang dalam melakukan suatu kejahatan. Jadi untuk adanya kesalahan hubungan antara keadaan dengan perbuatannya yang menimbulkan celaan harus berupa kesengajaan atau kelapaan. Dikatakan bahwa kesengajaan (dolus) dan kealpaan (culpa) adalah bentuk-bentuk kesalahan sedangkan istilah dari pengertian kesalahan (schuld) yang dapat menyebabkan terjadinya suatu tindak pidana adalah karena seseorang tersebut telah melakukan suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum sehingga atas`perbuatannya tersebut maka dia harus bertanggung jawabkan segala bentuk tindak pidana yang telah dilakukannya untuk dapat diadili dan bilamana telah terbukti benar bahwa telah terjadinya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh seseorang maka dengan begitu dapat dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan pasal yang mengaturnya.

Unsur-unsur Tindak Pidana

Dalam kita menjabarkan sesuatu rumusan delik kedalam unsur-unsurnya, maka yang mula-mula dapat kita jumpai adalah disebutkan sesuatu tindakan manusia, dengan tindakan itu seseorang telah melakukan sesuatu tindakan yang terlarang oleh undang-undang. Setiap tindak pidana yang terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada umumnya dapat dijabarkan ke dalam unsur-unsur yang terdiri dari unsur subjektif dan unsur objektif.

Unsur subjektif adalah unsur-unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku, dan termasuk ke dalamnya yaitu segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya. Sedangkan unsur objektif adalah unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan, yaitu di dalam keadaan-keadaan mana tindakan-tindakan dari si pelaku itu harus di lakukan. (Drs. P.A.F. Lamintang, SH.Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia; Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1997, Hal n193)

Unsur-unsur subjektif dari suatu tindak pidana itu adalah:

  1. Kesengajaan atau ketidaksengajaan (dolus atau Culpa);
  2. Maksud atau Voornemen pada suatu percobaan atau pogging seperti yang dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1 KUHP; 
  3. Macam-macam maksud atau oogmerk seperti yang terdapat misalnya di dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan dan lain-lain; 
  4. Merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachte raad seperti yang terdapat di dalam kejahatan pembunuhan menurut Pasal 340 KUHP; 
  5. Perasaan takut yang antara lain terdapat di dalam rumusan tindak pidana menurut Pasal 308 KUHP.
Unsur-unsur objektif dari sutau tindak pidana itu adalah:
  1. Sifat melanggar hukum atau wederrechtelicjkheid; 
  2. Kwalitas dari si pelaku, misalnya kedaan sebagai seorang pegawai negeri di dalam kejahatan jabatan menurut pasal 415 KUHP atau keadaan sebagai pengurus atau komisaris dari suatu Perseroan Terbatas di dalam kejahatan menurut Pasal 398 KUHP. 
  3. Kausalitas yakni hubungan antara suatu tindak pidana sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat.
Seorang ahli hukum yaitu simons merumuskan unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut : (DR. Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana; Jakarta, PT. Rineka Cipta, Tahun 2004, Hal 88)
  1. Diancam dengan pidana oleh hukum 
  2. Bertentangan dengan hukum 
  3. Dilakukan oleh orang yang bersalah 
  4. Orang itu dipandang bertanggung jawab atas perbuatannya.

Pengertian Tindak Pidana
Terlebih dahulu penulis akan menguraikan pengertian tentang tindak pidana atau perbuatan pidana. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai perkataan strafbaar feit tersebut.
Istilah strafbaar feit diterjemahkan oleh pakar hukum pidana Indonesia dengan istilah yang berbeda-beda. Diantaranya ada yang memakai istilah delik, peristiwa pidana, perbuatan pidana, tindak pidana, pelanggaran pidana. perbuatan yang melawan hukum atau bertentangan dengan tata hukum dan diancam pidana apabila perbuatan yang dilarang itu dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pendapat tersebut misalnya :
Menurut Simons (Sianturi, 1996:205) merumuskan bahwa:
”Strafbaar feit “ adalah suatu handeling (tindakan/perbuatan) yang diancam dengan pidana oleh undang-undang, bertentangan dengan hukum (onrechtmatig) dilakukan dengan kesalahan (schuld) oleh seseorang yang mampu bertanggungjawab.
Kemudian beliau membaginya dalam 2 (dua) golongan unsur yaitu:
  1. Unsur subyektif yang berupa kesalahan (schuld) dan kemampuan bertanggungjawab (toerekeningsvatbaar) dari petindak. 
  2. Unsur obyektif yang berupa tindakan yang dilarang/diharuskan, akibat keadaan/masalah tertentu.
Menurut Wirjono Prodjodikoro (2003:1) mengemukakan bahwa: Tindak pidana adalah pelanggaran norma-norma dalam tiga bidang yaitu hukum perdata, hukum ketatanegaraan, dan hukum tata usaha pemerintah yang oleh pembentuk undang-undang ditanggapi dengan suatu hukuman pidana.
Menurut Moeljatno (1993:9) menyatakan istilah perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana, barang siapa yang melanggar larangan tersebut dan merupakan perbuatan yang anti sosial.

Lain halnya dengan pendapat Zainal Abidin Farid (Andi Hamzah, 1994:86) mengusulkan pemakaian istilah:
“Perbuatan kriminal”, karena “perbuatan pidana” yang dipakai oleh Moeljatno. Itu jadi kurang tepat karena dua kata benda bersambungan yaitu “perbuatan” dan “pidana”. Sedangkan tidak ada hubungan logis antara keduanya, tetapi lebih baik dipakai istilah padanannya saja yang umum dipakai oleh para sarjana yaitu delik (dari bahasa latin delictum).

Satochid Kartanegara, (Kanter dan Sianturi, 1982:208) memakai istilah tindak pidana. Istilah tindak pidana (tindakan) mencakup pengertian/berbuat dan/atau pengertian melakukan, tidak berbuat, tidak mencakup pengertian mengakibatkan dan/atau tidak melakukan. Istilah peristiwa pidananya hanya menunjukkan kepada manusia, sedangkan terjemahan pidana untuk Strafbaar feit adalah sudah tepat.

Menurut Utrecht (Rusli Effendy, 1986:251) mengemukakan : peristiwa pidana itu meliputi suatu perbuatan hukum atau melalaikan akibatnya (keadaan yang ditimbulkan karena perbuatan atau melalaikan). Istilah yang sama juga dianut oleh Zamhari Abidin (1986:21) beliau mengemukakan bahwa yang paling tepat adalah:
Menurut Zainal Abidin Farid (1981:149) menggunakan istilah delik dengan alasan-alasan sebagai berikut:
  1. Bersifat universal
  2. Bersifat ekonomis
  3. Tidak menimbulkan kejanggalan, seperti peristiwa pidana, perbuatan pidana, (bukan peristiwa, perbuatan, yang dipidanakan tetapi perbuatnnya). 
  4. Luas pengertiannya, sehingga meliputi juga delik yang diwujudkan oleh korporasi. Orang mati orang yang tidak kenal menurut hukum pidana ekonomi Indonesia.
Menurut Roeslan Saleh (1968:10) menyatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh masyarakat dirasakan sebagai perbuatan yang tidak boleh atau tidak dapat dilakukan.
Menurut Van Hamel (Sianturi, 1996:205) merumuskan “strafbaar feit” itu sama dengan yang dirumuskan oleh Simons, hanya ditambahkan dengan kalimat “tindakan mana bersifat dapat dipidana”.
Menurut Vos (Sianturi, 1996:205) merumuskan “strafbaar feit” adalah suatu kelakuan (gedraging) manusia yang dilarang dan oleh undang-undang diancam pidana.
Menurut Jonkers (Sianturi, 1996:205) memberikan defenisi “Strafbaar feit” yaitu:
  1. “Strafbaar feit “ adalah suatu kejadian yang dapat diancam pidana oleh undang-undang.
  2. “Strafbaar feit “ adalah suatu kelakuan yang melawan hukum berhubung dilakukan dengan sengaja atau alpa oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan
Menurut Pompe (Sianturi, 1996:205) merumuskan bahwa: “Strafbaar feit “ adalah suatu pelanggaran kaidah (penggangguan ketertiban hukum) terhadap mana pelaku mempunyai kesalahan untuk mana pemidanaan adalah wajar untuk menyelenggarakan ketertiban hukum dan menjamin kesejahteraan umum.
Menurut Moeljatno (Kanter dan Sianturi, 1982:207) menyatakan bahwa: untuk menerjemahkan istilah tersebut beliau menggunakan istilah perbuatan pidana dengan alasan: perbuatan adalah perkataan lazim digunakan dalam percakapan sehari-hari, seperti: perbuatan tidak senonoh, perbuatan jahat dan sebagainya.
Menurut Utrecht (Kanter dan Sianturi, 1982:206) bahwa peristiwa pidana itu meliputi suatu perbuatan hukum atau melalaikan ataupun akibatnya (keadaan yang ditimbulkan karena perbuatan atau melalaikannya).
Menurut Rusli Effendy (1978:1) memakai istilah pidana yang menyatakan bahwa: delik perbuatan oleh hukum pidana dilarang dan diancam pidana barang siapa melanggar larangan tersebut, untuk itu disebut peristiwa pidana atau delik.
Menurut Satochid Kartanegara (Kanter dan Sianturi, 1982:208) memakai istilah tindak pidana karena istilah tindak pidana mencakup pengertian berbuat dan atau pengertian melakukan, tidak berbuat, tidak mencakup pengertian mengakibatkan istilah pidana hanya menunjukkan kepada manusia.


Sekian pengertian dan unsur tindak pidana menurut para ahli, semoga artikel ini dapat bermanfaat..

Baca juga: