Temukan Artikel Dan Pengertian Berbagai Bidang Ilmu Di Website Ini.

Showing posts with label HAKI. Show all posts
Showing posts with label HAKI. Show all posts

Thursday, 14 May 2015

Pengertian Lisensi berserta Macam-Macamnya

|Pengertian Lisensi dan Macam Macam Lisensi|

| Pengertian Lisensi | Macam Macam Lisensi | Lisensi adalah suatu bentuk penyerahan hak dari satu pihak ke pihak lain sesuai dengan perjanjian yang disepakati untuk memproduksi atau mempergunakan sesuatu. Selanjutnya para ahli memberikan pendapatnya mengenai pengertian lisensi di bawah ini.

Pengertian Lisensi Menurut Wilbur Cross adalah kontrak yang memungkinkan satu pihak untuk memastikan satu atau lebih operasi pihak lain, seperti manufaktur, penjualan atau servis, dalam pertimbangan untuk remunerasi uang atau manfaat lainnya sebagaimana ditentukan. Pengertian lisensi yang diberikan oleh Wilbur Cross tidak memasukkan unsur HAKI (hak atas kekakayaan intelektual), melainkan dalam bentuk yang lebih umum, yaitu dalam bentuk produksi, penjualan maupun pemberian jasa.

Menurut PH CollinPengertian Lisensi ialah Perjanjian di mana seseorang diberikan hak milik atau hak istimewa untuk memproduksi sesuatu atau menggunakan sesuatu, tapi tidak penjualan langsung.

Pengertian Lisensi dalam Black Law DictionaryLisensi merupakan izin oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tindakan yang tanpa izin tersebut akan ilegal, sebuah pelanggaran, perbuatan melawan hukum, atau tidak akan diijinkan. Ini berarti lisensi selalu dikaitkan dengan kewenangan dalam bentuk hak istimewa untuk melakukan sesuatu oleh seseorang atau suatu pihak tertentu.

Betsyann Toffler dan Jane Imber mengemukakan pengertian lisensi, Lisensi adalah kontrak perjanjian antara dua entitas bisnis yang diberikan kepada pemegang lisensi untuk nama merek, paten, atau hak milik lainnya, dalam pertukaran untuk biaya atau royalti. Mereka juga mengatakan dalam lisensi dimungkinkan untuk keuntungan dari keterampilan, modal ekspansi, atau kapasitas lain dari lisensi. lisensi sering digunakan oleh produsen untuk memasuki pasar luar negeri di mana mereka tidak memiliki keahlian.

Dari pengertian lisensi yang diungkapkan di atas, maka dapat disimpulkan Pengertian Lisensi adalah suatu bentuk pemberian izin untuk memanfaatkan suatu HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual), yang dimana dapat diberikan oleh pemberi lisensi kepada penerima lisensi agar penerima lisensi dapat melakukan suatu bentuk kegiatan usaha, baik itu dalam bentuk teknologi atau pengetahuan yang dapat dipergunakan untuk memproduksi, menghasilkan, menjual maupun memasarkan barang (berwujud) tertentu, juga yang akan dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan jasa tertentu, dengan menggunakan hak atas kekayaan intelektual yang dilisensikan tersebut. Untuk keperluan tersebut pengerima lisensi diwajibkan untuk memberikan kontra prestasi dalam bentuk pembayaran royalti yang dikenal juga dengan license fee.

Pihak yang menjual atau memberikan lisensi biasa disebut dengan Licensor (pemberi lisensi) dan pihak yang menerima lisensi disebut dengan Licensee (penerima lisensi). Makna lisensi secara tidak langsung sudah bergeser ke arah "penjualan" izin untuk mempergunakan paten, hak atas merek (khususnya merek dagang) atau teknologi (di luar perlindungan paten = rahasia dagang) kepada pihak lain. Sampai sejauh ini lisensi masih dikaitkan dengan kewenangan dalam bentuk hak istimewa yang diberikan oleh negara untuk menggunakan dan memanfaatkan hak paten, rahasia dagang dan juga teknologi tertentu. Dengan rumusan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa lisensi merupakan hak istimewa yang bersifat komersial, dalam hal ini dapat diartikan memberikan hak dan kewenangan untuk memanfaatkan paten maupun merek dagang atau teknologi yang dilindungi secara ekonomis.

| Macam Macam Lisensi |

Berbicara mengenai macam macam lisensi, dalam praktek pemberian lisensi terdapat dua macam lisensi yaitu :
  1. lisensi umum
  2. lisensi paksa, lisensi wajib, (lisensi wajib, lisensi non sukarela, penggunaan lain tanpa otorisasi dari pemegang hak).
Yang dimaksud dengan lisensi (umum) adalah lisensi yang dikenal secara luas dalam praktek, yang melibatkan suatu bentuk negosiasi antara pembeli lisensi dan penerima lisensi.

Sekian pembahasan mengenai pengertian lisensi dan macam macam lisensi, semoga tulisan saya mengenai pengertian lisensi dan macam macam lisensi dapat bermanfaat.

Sumber : 

- Gunawan Widjaja, 2001. Seri Hukum Bisnis Lisensi. Yang Menerbitkan PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.

Contoh Lisensi

Gambar Pengertian Lisensi dan Macam Macam Lisensi

Tuesday, 5 May 2015

Pengertian Hak Cipta Menurut Para Ahli

Pengertian Hak Cipta Menurut Para Ahli, sebagai berikut :

Menurut Patricia LoughlanPengertian Hak Cipta adalah bentuk kepemilikan yang memberikan pemegangnya hak eksklusif untuk mengawasi penggunaan dan memanfaatkan suatu kreasi intelektual, sebagaimana kreasi yang ditetapkan dalam kategori hak cipta, yaitu kesusastraan, drama, musik dan pekerjaan seni, serta rekaman suara, film, radio dan siaran televisi, serta karya tulis yang diperbanyak melalui penerbitan.

Pengertian Hak Cipta menurut McKeoug dan Stewart, Hak Cipta adalah suatu konsep di mana pencipta (artis, musisi, pembuat film) yang memiliki hak untuk memanfaatkan hasil karyanya tanpa memperbolehkan pihak lain untuk meniru hasil karyanya tersebut.

Dalam UU No. 28 Tahun 2014 Mengenai Hak CiptaPengertian Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengertian Pencipta ialah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Pengertian Ciptaan ialah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Pada umumnya dalam hak cipta terkandung hak ekonomi (economic right) dan hak moral (moral right) dari pemegang hak cipta. Hak ekonomi adalah hak untuk memperoleh keuntungan ekonomi atas hak cipta. Hak ekonomi ini berupa keuntungan sejumlah uang yang diperoleh karena penggunaan hak ciptanya tersebut oleh dirinya sendiri, atau karena digunakan oleh pihak lain berdasarkan lisensi yang diberikan.

Selanjutnya yang dimaksud dengan hak cipta mengandung hak moral adalah hak yang melindungi kepentingan pribadi atau reputasi penemu atau pencipta. Hak moral ini melekat pada pribadi dari si pencipta. Hak moral tidak dapat dipisahkan dari pencipta karena bersifat kekal dan pribadi. Sifat pribadi ini menunjukkan ciri khas yang berkaitan dengan nama baik, kemampuan dan juga integritas yang hanya dimiliki pencipta. Kekal berarti bahwa melekat pada pencipta selama hidup bahkan setelah meninggal dunia.

Pada dasarnya yang dilindungi oleh UU hak cipta adalah pencipta yang atas inspirasinya menghasilkan setiap karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Perlu ada keahlian pencipta untuk dapat melakukan karya cipta yang dilindungi hak cipta. Ciptaan yang lahir diharuskan untuk mempunyai bentuk yang khas dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan seseorang atas dasar kemampuan dan kreativitasnya yang bersifat pribadi pencipta. Artinya, ciptaan harus mempunyai unsur refleksi pribadi (alter-ego) pencipta. Tanpa adanya pencipta dengan alter egonya tidak akan lahir suatu ciptaan yang dilindungi hak cipta.

Sekian pembahasan mengenai pengertian hak cipta menuru para ahli, semoga tulisan saya mengenai pengertian hak cipta menurut pakar dapat bermanfaat.


Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Hak Cipta Menurut Para Ahli :
- Afrillyana Purba, Gazalba Saleh dan Andriana Krisnawati, 2005. TRIPs-WTO dan Hukum HKI Indonesia. Penerbit PT Rineka Cipta : Jakarta.

Gambar
Pengertian Hak Cipta Menurut Para Ahli

Pengertian Hak Paten

Mengenai pengertian hak paten dibahas di bawah ini.

Pengertian Hak Paten menurut Octroiwet, Hak Paten adalah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja.

Menurut Adrian SutediPengertian Hak Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, di mana untuk jangka waktu yang telah ditentukan melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya. Hak paten ini diberikan untuk penemuan baru yang mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri.

Dalam UU No. 14 Tahun 2001 mengenai patenPengertian Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, di mana untuk selama jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian Invensi ialah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Dari pengertian hak paten di atas, dapat tarik kesimpulan bahwa Pengertian Hak Paten adalah hak bagi seseorang yang telah mendapat penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, yang kepada pemegang haknya dibolehkan untuk menggunakannya sendiri atau atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain.

Hak paten merupakan suatu hak khusus yang didasarkan pada UU yang diberikan kepada si penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya atas permintaan yang diajukannya kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.

Hak paten ini bersifat ekslusif karena hanya inventor yang menghasilkan invensi saja yang dapat diberikan hak, namun inventor ini dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui lisensi.

Dalam UU No.14 Tahun 2001 Pasal 11 disebutkan bahwa yang dianggap sebagai inventor adalah seseorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai inventor dalam permohonan. Jadi hak paten ini tidak hanya dimiliki oleh satu orang saja, namun hak peten ini dapat diberikan kepada beberapa orang terhadap suatu penemuan yang dilakukan secara bersama-sama dan atas permohonan pendaftaran hak paten dicantumkan nama-nama dari penemu tersebut. Jika dalam invensi tersebut ditemukan atas kerja sama, maka hak paten tersebut dimiliki secara kolektif.

Hak kolektif itu selain diberikan kepada beberapa orang secara bersama-sama, dapat juga diberikan pada badan hukum. UU ini memakai titik tolak bahwa yang pertama kali mengajukan permintaan hak paten dianggap sebagai inventor. Apabila dikemudian hari terbukti sebaliknya secara kuat dan meyakinkan, maka status sebagai inventor tersebut dapat saja berubah sesuai dengan bukti-bukti hukum di pengadilan.

Dalam perjanjian kerja tidak mengharuskan karyawan atau pekerjanya untuk menghasilkan invensi, namun bila karyawan atau pekerja tersebut menghasilkan invensi dengan menggunakan data dan sarana yang tersedia dalam pekerjaannya, maka yang berhak memperoleh hak paten atas invensi tersebut adalah orang yang memberikan pekerjaan tersebut yaitu majikan.

Dapat saja invensi itu dihasilkan secara tidak dikehendaki lebih awal (tidak disengaja), namun karyawan yang memiliki kemampuan intelektualitas dan kreativitas yang tinggi dapat menghasilkan invensi yang dapat dimohonkan hak patennya. Dalam hal ini tidak adil jika hak itu kemudian menjadi milik majikan, hanya karena ia menggunakan fasilitas dari pihak majikan. Jika kita telusuti kembali pemaknaan tentang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) sebagai hasil karya cipata, rasa dan karsa, maka karyawan ini juga semestinya harus diberikan hak eksklusif atas invensinya tesebut.

Hak paten pada dasarnya merupakan perlindungan hukum bagi penemu atas penemuannya yang diberikan untuk jangka waktu tertentu. Perlindungan ini sesuai dengan sifat eksklusif yang dimilikinya, yang melarang orang lain untuk menggunakannya tanpa persetujuan dari pemegang hak paten atau melakukan tindakan lainnya yang bersifat pengambilan manfaat ekonomi dari suatu penemuan tanpa persetujuan dari pemegang paten.

Sekian mengenai pengertian hak paten dan pembahasannya, semoga tulisan saya mengenai pengertian hak paten dan pembahasannya dapat bermanfaat.


Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Hak Paten dan Pembahasannya :
- OK. Saidin, 2010. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Rights). Penerbit PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.
Gambar Pengertian Paten