Temukan Artikel Dan Pengertian Berbagai Bidang Ilmu Di Website Ini.

Showing posts with label Bisnis. Show all posts
Showing posts with label Bisnis. Show all posts

Tuesday, 3 October 2017

Pengertian Entrepreneurship Menurut Para Ahli

Pada kesempatan kali ini admin akan menjelaskan sedikit tentang pengertian dan sejarah entrepreneurship, ini merupakan sebuah pembelajaran yang berhubungan dengan bisnis dan kemampuan seseorang dalam menghadapi tantangan hidup. semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi agan-agan semua :)

Yuuk... kita langsung saja ke penjelasannya.

Pengertian Entrepreneurship - Kata entrepreneur berasal dari bahasa Prancis, entreprendre, yang sudah dikenal sejak abad ke-17, yang berarti berusaha. Dalam hal bisnis, maksudnya adalah memulai sebuah bisnis. Kamus Merriam-Webster menggambarkan definisi  entrepreneur sebagai seseorang yang mengorganisir dan menanggung risiko sebuah bisnis atau usaha.

Menurut Thomas W. Zimmerer (2008) entrepreneurship (kewirausahaan) adalah penerapan kreativitas dan keinovasian untuk memecahkan permasalahan dan upaya memanfaatkan peluang-peluang yang dihadapi orang setiap hari. 

Menurut Andrew J. Dubrin (2008) entrepreneur adalah seseorang yang mendirikan dan menjalankan sebuah usaha yang inovatif. 

Istilah entrepreneurship (kewirausahaan) pada dasarnya merupakan suatu disiplin ilmu yang mempelajari tentang nilai, kemampuan (ability) dan perilaku seseorang dalam menghadapi tantangan hidup untuk memperoleh peluang dengan berbagai risiko yang mungkin dihadapinya. Entrepreneurship adalah segala hal yang berkaitan dengan sikap, tindakan dan proses yang dilakukan oleh para entrepreneur dalam merintis, menjalankan dan mengembangkan usaha mereka. 

Entrepreneurship merupakan gabungan dari kreativitas, inovasi dan keberanian menghadapi resiko yang dilakukan dengan cara kerja keras untuk membentuk dan memelihara usaha baru. 

Dari pandangan para ahli dapat disimpulkan bahwa entrepreneurship adalah kemampuan dalam berfikir kreatif dan berperilaku inovatif yang dijadikan sebagai dasar, sumber daya, tenaga penggerak, tujuan siasat, kiat dan proses dalam menghadapi tantangan hidup.

Pengertian Entreprenuership
Sejarah Entrepreneurship 
Entrepreneurship secara historis sudah dikenal sejak diperkenalkan oleh Richard Castillon pada tahun 1755. Di luar negeri, istilah entrepreneurship sendiri telah dikenal sejak abad ke-17, sedangkan di Indonesia istilah entrepreneurship baru dikenal pada akhir abad ke-20. Beberapa istilah entrepreneurship seperti di Belanda dikenal dengan ondernemer, dalam bahasa Prancis dikenal dengan istilah entreprendre, dalam bahasa jerman entrepreneur disebut dengan unternehmer, turunan dari kata unternehmen yang diartikan menjalankan, melakukan dan berusaha. 

Pendidikan entrepreneurship mulai dirintis sejak 1950-an di beberapa negara seperti Eropa, Amerika, dan Kanada. Bahkan sejak 1970-an banyak universitas yang mengajarkan entrepreneurship atau manajemen usaha kecil. Pada tahun 1980-an, hampir 500 sekolah di Amerika Serikat memberikan pendidikan entrepreneurship. 

DI Indonesia, entrepreneurship dipelajari baru terbatas pada beberapa sekolah atau perguruan tinggi tertentu saja. Sejalan dengan perkembangan dan tantangan seperti adanya krisis ekonomi, pemahaman entrepreneurship baik melalui pendidikan formal maupun pelatihan-pelatihan di segala lapisan masyarakat entrepreneurship menjadi berkembang.

Sumber: Wijatno Serian, 2009, Pengantar Entrepreneurship, Jakarta, PT Gramedia Widiasarana Indonesia.


Sekian uraian tentang Pengertian Entrepreneurship menurut para ahli, semoga bermanfaat.

Baca juga:

Wednesday, 27 September 2017

Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Bisnis

Pengertian hukum - Memberi pengertian hukum dalam batasan tertentu guna menjawab seluruh pertanyaan mengenai arti hukum adalah tidak mungkin, karena luas dan sangat kompleknya untuk menjawab berbagai pertanyaan / masalah yang menyangkut berbagai aspek hukum itu sendiri. Namun suatu definisi sangat diperlukan untuk memberikan patokan dan gambaran sederhana persoalan / pertanyaan yang dihadapi, sehingga dari berbagai pengertian itu, setidaknya masyarakat awam yang belum mengerti hukum mempunyai abstraksi untuk memahami dari berbagai pengertian hukum yang dikemukakan dibawah ini :

S.M. Amin : Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi dan tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Utrecht : Hukum adalah himpunan peraturan yang menurus tata tertib masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat.
Meyers : Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Purnadi Purbacaraka : Menurut dia setidaknya ada sembilan arti hukum yang dipahami oleh masyarakat , yakni sebagai berikut :
  • Hukum sebagai lmu pengetahuan
  • hukum sebagai disiplin
  • hukum sebagai kaidah
  • hukum sebagai tata hukum
  • hukum sebagai petugas
  • hukum sebagai penguasa
  • hukum sebagai pemerintahan
  • hukum sebagai perilaku yang teratur
  • hukum sebagai jalinan nilai-nilai.
Dari berbagai definisi diatas, jelas bahwa hukum merupakan norma-norma yang berisi peraturan-peraturan yang mengandung perintah dalan larangan yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan yang dibuat oleh penguasa / pemerintah yang berlaku di masyarakat dan jika dilanggar akan menimbulkan sanksi atau hukuman bagi yang melanggarnya.

Pembagian Berlakunya Hukum
Pembagian hukum itu sangat luas sekali , Ridwan Halim membagi pemberlakuan hukum dari beberapa segi, yakni sebagai berikut :
  • Wujudnya : hukum ada yang tertulis seperti undang-undang dan ada yang tidak tertulis seperti aturan hukum adat / norma sopan santun.
  • Sumbernya: sumber hukum terdiri dari undang-undang, Doktrin/ ajaran yang dikemukakan oleh para pakar atau ahli hukum, traktat / piagam perjanjian yang dibuat oleh organisasi secara Internasional yang ditaati oleh negara anggota, kebiasaan-kebiasaanyang ada sudah lazim dilakukan yang bisa dijadikan atran undang-undang dan yurisprudensi atau keputusan hakim atau suatu perkara;
  • Wilayah berlakunya: Hukum lokal / perda dan hukum Nasional, Hukum antar negara dan Hukum Internasional, Hukum Publik dan hukum privat
  • Penciptanya: Hukum ciptaan Tuhan, dan hukum ciptaan manusia
Setelah dibahas pembagian hukum sebagaimana tersebut diatas, maka letak hukum bisnis dari pembagian hukum diatas lebih dekat kepada hukum privat / perdata, karena kegiatan bisnis merupakan hubungan hukum yang umumnya terjadi antar pribadi /privat dari para pelaku bisnis, walaupun tidak tertutup kemungkinan dalam kegiatan transasksi bisnis melibatkan organisasi bisnis yang dipunyai oleh negara seperti Badan Usaha Milik Negara / Daerah (Negara sebagai organisasi publik ); Namun untuk mempermudah pemahaman, berikut ini persamaan dan perbedaan antara hukum publik dengan hukum privat:

1. Persamaan antara hukum publik dengan hukum privat :
  • Kedua-duanya merupakan norma aturan hukum yang mengatur kehidupan manusia.
  • kedua-duanya mempunyai sanksi hukum;
2. Perbedaannya adalah :
  • Hukum publik lebih mengutamakan pengaturan kepentingan umum, sedangkan hukum privat / perdata lebih mengutamakan kepentingan individu.
  • Jika terjadi pelanggaran terhadap hukum publik, maka yang berkepentingan untuk menuntut pelaku pelanggaran terhadap hukum publik adalah aparatur negara, yakni polisi, jaksa dan hakim pengadilan; sedangkan pada hukum privat yang berkepentingan untuk menuntut adalah pihak yang dirugikan (4)
Pengertian Hukum Bisnis

Pengertian Hukum Bisnis
Menurut Abdul R.Saliman Dkk, : Hukum Bisnis atau Business Law / Bestuur Rechts adalah : “ Keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktik bisnis “.

Menurut Munir Fuady, Hukum bisnis adalah : “ Suatu perangkat kaedah hukum (termasuk enforcementnya ) yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam resiko tertentu dengan motif adalah untuk mendapat keuntungan tertentu “.

Istilah hukum bisnis dewasa ini lebih banyak dipergunakan, walaupun ada istilah lain yang mirip-mirip dengan istilah hukum bisnis seperti : Hukum Dagang (Trade Law), Hukum Perniagaan (Commercial Law) dan Hukum Ekonomi (Economic Law); Namun istilah hukum dagang dan hukum perniagaan merupakan istilah yang cakupannya sangat sempit. Sebab pada prinsipnya kedua istilah diatas hanya melingkupi topik-topik yang terdapat dalam Kitab undang-undang Hukum dagang (KUHD) saja. Padahal, begitu banyak topik hukum bisnis yang tidak diatur atau tidak lagi diatur dalam KUHD, misalnya, mengenai : Perseroan Terbatas, Kontrak bisnis, pasar modal, merger dan akuisisi, perkreditan, asuransi, Hak atas kekayaan intelektual. 

Sementara dengan istilah “Hukum Ekonomi“ cakupannya sangat luas, berhubung dengan adanya pengertian ekonomi dalam arti makro dan mikro, ekonomi pembangunan dan ekonomi sosial, ekonomi manajemen dan akutansi.


Sumber: FuadiMunir. 2008. Pengantar Hukum Bisnis-Menata Bisnis Modern di Era. Global. Bandung: Citra Aditya Bakti. H.S., Salim. 2011

Sekian uraian tentang Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

Baca juga:

Tuesday, 23 February 2016

Pengertian Perencanaan Bisnis Menurut Para Ahli

Pengertian Perencanaan Bisnis - Bisnis adalah sebuah usaha, dimana setiap orang atau kelompok harus siap untung & siap rugi. bisnis tidak hanya tergantung dengan modal uang, tetapi banyak faktor yang mendukung terlaksananya sebuah bisnis, misalnya : reputasi, keahlian, ilmu, sahabat & kerabat dapat menjadi modal bisnis. 

Menurut Huat, T Chwee (1990), bisnis dalam arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang memproduksi barang & jasa dalam kehidupan sehari-hari. Bisnis sebagai suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat (bussinessis then simply a system that produces goods and service to satisfy the needs of our society.

Menurut Mahmud Machfoed, bisnis adalah usaha perdagangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terorganisasi untuk mendapatkan laba dengan memproduksi dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen. 

Hughes dan Kapoor mendefisikan bisnis ialah suatu suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan ada dalam industri. Orang yang mengusahan uang dan waktunya dengan menanggung resiko dalam menjalankan kegiatan bisnis disebut Entrepreneur. 



Beberapa pengertian tentang business plan diungkapkan oleh para ahli antara lain:
Hisrich and Peters yang mengatakan bahwa : “ The business plan is a written document prepared by the entrepeneur that describe all the relevant external and internal elements involved in starting a new venture.” (Hisrich,Peter, 1995:113).

Sedangkan menurut ahli lainnya yaitu Max Coulthard, Andrea Howell, and Geoff.Clarke adalah: “Business plan is a detailed study of the organization’s activities, which highlights where the organization has been, where it is owe and where it might get to in the future, and incorporates an action program to achieve these results.” (M.Coulthard, A.Howell,G.Clarke, 1999:3).

Jadi perencanaan bisnis ini atau business plan merupakan penelitian mengenai kegiatan organisasi sekarang dan yang akan datang dan menyusun kegiatan untuk mendapatkan hasil yang diinginkan yang dituangkan dalam suatu dokumen perencanaan.

Perencanaan bisnis/business plan merupakan penelitian mengenai kegiatan organisasi sekarang dan yang akan datang dan menyusun kegiatan untuk mendapatkan hasil yang diinginkan yang dituangkan dalam suatu dokumen perencanaan. Perencanaan bisnis sangat erat hubungannya dengan wirausaha, sebab perencanaan bisnis ini dibuat agar hasil penciptaan usaha yang dibuat mendekati dengan kenyataannya. Diharapkan dengan perencanaan bisnis yang baik maka perencanaan dengan kenyataannya memiliki perbedaan yang cukup kecil. Karena itu perencanaan bisnis ini dapat digunakan sebagai pedoman penciptaan usaha. 

Business Plan merupakan suatu dokumen yang menyatakan keyakinan akan kemampuan sebuah bisnis untuk menjual barang atau jasa dengan menghasilkan keuntungan yang memuaskan dan menarik bagi penyandang dana. Business Plan merupakan dokumen tertulis yang menjelaskan rencana perusahaan/pengusaha untuk memanfaatkan peluang-peluang usaha (business opportunities) yang terdapat di lingkungan eksternal perusahaan,menjelaskan keunggulan bersaing (competitive advantage) uasaha, serta menjelaskan berbagai langkah yang harus dilakukan untuk menjadikan peluang usaha tersebut menjadi suatu bentuk usaha yang nyata.

Kesimpulannya Business Plan adalah dokumen tertulis yang disiapkan oleh wirausaha yang menggambarkan semua unsur yang relevan baik internal maupun eksternal mengenai perusahaan untuk memulai pada waktu usaha. Adapun isinya sering merupakan perencanaan terpadu menyangkut pemasaran,permodalan,operasional dan sumber daya manusia.


Sekian uraian tentang Pengertian Perencanaan Bisnis Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.
Baca juga:

Friday, 19 February 2016

Pengertian Sekretaris Menurut Para Ahli

Pengertian Sekretaris - Menurut pendapat para ahli mengenai pengertian sekretaris, bahwa pada mulanya sekretaris adalah seorang pejabat yang bertugas memegang rahasia pribadi pimpinannya.

Secara definisi, kata sekretaris dapat dipahami dari beberapa definisi menurut para ahli sebagai berikut:
Menurut Wursanto (2006), pengertian sekretaris dapat ditinjau dari beberapa segi. Dari segi asal kata, istilah sekretaris berasal dari kata secretum dalam bahasa latin yang berarti rahasia. Kata secretum kemudian berubah menjadi kata seceretaire dalam bahasa perancis, secretary dalam bahasa inggris dan akhirnya menjadi secretaries dalam bahasa belanda. Jadi isitilah sekretaris yang kita kenal saat ini merupakan adaptasi dari bahasa belanda, berdasarkan asal kata maka dapat ditarik kesimpulan bahwa sekretaris adalah orang, pegawai, atau karyawan yang diberi tugas dan pekerjaan berhubungan dengan masalah rahasia Negara atau perusahaan.

Menurut kamus umum bahasa Indonesia, Sekretaris adalah orang atau pegawai pengurus yang diserahi pekerjaan tulis-menulis disebut juga penulis atau panitera.

Sekretaris berdasarkan pemaparan beberapa ahli dan pustaka dapat disimpulkan sebagai image building sebuah pimpinan bahkan sebuah perusahaan. Sekretaris bertanggung jawab atas hal-hal vital dalam sebuah perusahaan atau pimpinan sesuai dengan job description yang diberikan.

Fungsi Sekretaris
Sekretaris dibutuhkan oleh pimpinan untuk membantu meringankan tugas-tugas dan beban pimpinan, sehingga pimpinan dapat berkonsentrasi dan mengurus tugas-tugas manajerialnya. Pada dasarnya fungsi sekretaris adalah:
  1. Membantu meringankan tugas-tugas pimpinan
  2. Menangani informasi untuk pimpinan
  3. Menjadi jembatan penghubung

Sekian uraian tentang Pengertian Sekretaris Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.
Baca juga:

Friday, 22 January 2016

Pengertian Kepercayaan Dalam Dunia Bisnis

Pengertian kepercayaan - Dalam persaingan bisnis jaman sekarang, kepercayaan memegang peranan yang sangat penting terutama dalam menjaga suatu hubungan. Kepercayaan didefinisikan oleh Lin dan Lu (2010) sebagai hubungan antara sebuah perusahaan dan konsumen dimana ditunjukkan oleh kepercayaan konsumen pada kemampuan merefleksikan produk dan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan secara profesional.
 
 
Dalam transaksi online, konsumen yang percaya akan bersedia untuk menerima kekurangan pada online shop menurut ekspektasi positif mereka mengenai perilaku online shop tersebut di masa mendatang (Kimery dan McCord, 2002).
 
 
Menurut McKnight et al. dan Pavlou dalam Becerra dan Korgaonkar (2009), keyakinan tersebut yang membuat konsumen mungkin bersedia menjadi rentan terhadap sebuah web site setelah mempertimbangkan karakteristik pengecer. Dalam transaksi online, keyakinan yang dimiliki oleh konsumen pada perusahaan akan membentuk kepercayaan.
 
 
Menurut Lim et al. (2006) dalam Limbu et al. (2012), konsumen yang memiliki kepercayaan yang tinggi akan kecil kemungkinan merasakan kehilangan atau penipuan karena ekspektasinya yang tinggi pada perusahaan tersebut. Konsumen telah mempunyai harapan yang tinggi bahwa perusahaan tersebut akan selalu mewujudkan harapan dan keinginannya.
 
 
Dari definisi di atas mengenai kepercayaan, maka dapat disimpulkan bahwa kepercayaan adalah hubungan antara perusahaan dan konsumen dimana konsumen yakin pada online shop bahwa kebutuhannya akan dipenuhi sesuai dengan harapan. Konsumen yang memiliki kepercayaan akan bersedia menerima konsekuensi dan rentan terhadap kerugian yang mungkin akan terjadi yang disebabkan oleh online shop. Konsumen akan bersedia menerima kekurangan online shop karena harapan jauh lebih besar daripada ketakutannya pada perilaku menyimpang dari online shop tersebut.

Demikianlah pembahasan mengenai pengertian kepercayaan dalam dunia bisnis. semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua, terima kasih...

baca juga: