Temukan Artikel Dan Pengertian Berbagai Bidang Ilmu Di Website Ini.

Showing posts with label Bisnis. Show all posts
Showing posts with label Bisnis. Show all posts

Tuesday, 3 October 2017

Pengertian Entrepreneurship Menurut Para Ahli

Pada kesempatan kali ini admin akan menjelaskan sedikit tentang pengertian dan sejarah entrepreneurship, ini merupakan sebuah pembelajaran yang berhubungan dengan bisnis dan kemampuan seseorang dalam menghadapi tantangan hidup. semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi agan-agan semua :)

Yuuk... kita langsung saja ke penjelasannya.

Pengertian Entrepreneurship - Kata entrepreneur berasal dari bahasa Prancis, entreprendre, yang sudah dikenal sejak abad ke-17, yang berarti berusaha. Dalam hal bisnis, maksudnya adalah memulai sebuah bisnis. Kamus Merriam-Webster menggambarkan definisi  entrepreneur sebagai seseorang yang mengorganisir dan menanggung risiko sebuah bisnis atau usaha.

Menurut Thomas W. Zimmerer (2008) entrepreneurship (kewirausahaan) adalah penerapan kreativitas dan keinovasian untuk memecahkan permasalahan dan upaya memanfaatkan peluang-peluang yang dihadapi orang setiap hari. 

Menurut Andrew J. Dubrin (2008) entrepreneur adalah seseorang yang mendirikan dan menjalankan sebuah usaha yang inovatif. 

Istilah entrepreneurship (kewirausahaan) pada dasarnya merupakan suatu disiplin ilmu yang mempelajari tentang nilai, kemampuan (ability) dan perilaku seseorang dalam menghadapi tantangan hidup untuk memperoleh peluang dengan berbagai risiko yang mungkin dihadapinya. Entrepreneurship adalah segala hal yang berkaitan dengan sikap, tindakan dan proses yang dilakukan oleh para entrepreneur dalam merintis, menjalankan dan mengembangkan usaha mereka. 

Entrepreneurship merupakan gabungan dari kreativitas, inovasi dan keberanian menghadapi resiko yang dilakukan dengan cara kerja keras untuk membentuk dan memelihara usaha baru. 

Dari pandangan para ahli dapat disimpulkan bahwa entrepreneurship adalah kemampuan dalam berfikir kreatif dan berperilaku inovatif yang dijadikan sebagai dasar, sumber daya, tenaga penggerak, tujuan siasat, kiat dan proses dalam menghadapi tantangan hidup.

Pengertian Entreprenuership
Sejarah Entrepreneurship 
Entrepreneurship secara historis sudah dikenal sejak diperkenalkan oleh Richard Castillon pada tahun 1755. Di luar negeri, istilah entrepreneurship sendiri telah dikenal sejak abad ke-17, sedangkan di Indonesia istilah entrepreneurship baru dikenal pada akhir abad ke-20. Beberapa istilah entrepreneurship seperti di Belanda dikenal dengan ondernemer, dalam bahasa Prancis dikenal dengan istilah entreprendre, dalam bahasa jerman entrepreneur disebut dengan unternehmer, turunan dari kata unternehmen yang diartikan menjalankan, melakukan dan berusaha. 

Pendidikan entrepreneurship mulai dirintis sejak 1950-an di beberapa negara seperti Eropa, Amerika, dan Kanada. Bahkan sejak 1970-an banyak universitas yang mengajarkan entrepreneurship atau manajemen usaha kecil. Pada tahun 1980-an, hampir 500 sekolah di Amerika Serikat memberikan pendidikan entrepreneurship. 

DI Indonesia, entrepreneurship dipelajari baru terbatas pada beberapa sekolah atau perguruan tinggi tertentu saja. Sejalan dengan perkembangan dan tantangan seperti adanya krisis ekonomi, pemahaman entrepreneurship baik melalui pendidikan formal maupun pelatihan-pelatihan di segala lapisan masyarakat entrepreneurship menjadi berkembang.

Sumber: Wijatno Serian, 2009, Pengantar Entrepreneurship, Jakarta, PT Gramedia Widiasarana Indonesia.


Sekian uraian tentang Pengertian Entrepreneurship menurut para ahli, semoga bermanfaat.

Baca juga:

Wednesday, 27 September 2017

Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Bisnis

Pengertian hukum - Memberi pengertian hukum dalam batasan tertentu guna menjawab seluruh pertanyaan mengenai arti hukum adalah tidak mungkin, karena luas dan sangat kompleknya untuk menjawab berbagai pertanyaan / masalah yang menyangkut berbagai aspek hukum itu sendiri. Namun suatu definisi sangat diperlukan untuk memberikan patokan dan gambaran sederhana persoalan / pertanyaan yang dihadapi, sehingga dari berbagai pengertian itu, setidaknya masyarakat awam yang belum mengerti hukum mempunyai abstraksi untuk memahami dari berbagai pengertian hukum yang dikemukakan dibawah ini :

S.M. Amin : Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi dan tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Utrecht : Hukum adalah himpunan peraturan yang menurus tata tertib masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat.
Meyers : Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Purnadi Purbacaraka : Menurut dia setidaknya ada sembilan arti hukum yang dipahami oleh masyarakat , yakni sebagai berikut :
  • Hukum sebagai lmu pengetahuan
  • hukum sebagai disiplin
  • hukum sebagai kaidah
  • hukum sebagai tata hukum
  • hukum sebagai petugas
  • hukum sebagai penguasa
  • hukum sebagai pemerintahan
  • hukum sebagai perilaku yang teratur
  • hukum sebagai jalinan nilai-nilai.
Dari berbagai definisi diatas, jelas bahwa hukum merupakan norma-norma yang berisi peraturan-peraturan yang mengandung perintah dalan larangan yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan yang dibuat oleh penguasa / pemerintah yang berlaku di masyarakat dan jika dilanggar akan menimbulkan sanksi atau hukuman bagi yang melanggarnya.

Pembagian Berlakunya Hukum
Pembagian hukum itu sangat luas sekali , Ridwan Halim membagi pemberlakuan hukum dari beberapa segi, yakni sebagai berikut :
  • Wujudnya : hukum ada yang tertulis seperti undang-undang dan ada yang tidak tertulis seperti aturan hukum adat / norma sopan santun.
  • Sumbernya: sumber hukum terdiri dari undang-undang, Doktrin/ ajaran yang dikemukakan oleh para pakar atau ahli hukum, traktat / piagam perjanjian yang dibuat oleh organisasi secara Internasional yang ditaati oleh negara anggota, kebiasaan-kebiasaanyang ada sudah lazim dilakukan yang bisa dijadikan atran undang-undang dan yurisprudensi atau keputusan hakim atau suatu perkara;
  • Wilayah berlakunya: Hukum lokal / perda dan hukum Nasional, Hukum antar negara dan Hukum Internasional, Hukum Publik dan hukum privat
  • Penciptanya: Hukum ciptaan Tuhan, dan hukum ciptaan manusia
Setelah dibahas pembagian hukum sebagaimana tersebut diatas, maka letak hukum bisnis dari pembagian hukum diatas lebih dekat kepada hukum privat / perdata, karena kegiatan bisnis merupakan hubungan hukum yang umumnya terjadi antar pribadi /privat dari para pelaku bisnis, walaupun tidak tertutup kemungkinan dalam kegiatan transasksi bisnis melibatkan organisasi bisnis yang dipunyai oleh negara seperti Badan Usaha Milik Negara / Daerah (Negara sebagai organisasi publik ); Namun untuk mempermudah pemahaman, berikut ini persamaan dan perbedaan antara hukum publik dengan hukum privat:

1. Persamaan antara hukum publik dengan hukum privat :
  • Kedua-duanya merupakan norma aturan hukum yang mengatur kehidupan manusia.
  • kedua-duanya mempunyai sanksi hukum;
2. Perbedaannya adalah :
  • Hukum publik lebih mengutamakan pengaturan kepentingan umum, sedangkan hukum privat / perdata lebih mengutamakan kepentingan individu.
  • Jika terjadi pelanggaran terhadap hukum publik, maka yang berkepentingan untuk menuntut pelaku pelanggaran terhadap hukum publik adalah aparatur negara, yakni polisi, jaksa dan hakim pengadilan; sedangkan pada hukum privat yang berkepentingan untuk menuntut adalah pihak yang dirugikan (4)
Pengertian Hukum Bisnis

Pengertian Hukum Bisnis
Menurut Abdul R.Saliman Dkk, : Hukum Bisnis atau Business Law / Bestuur Rechts adalah : “ Keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktik bisnis “.

Menurut Munir Fuady, Hukum bisnis adalah : “ Suatu perangkat kaedah hukum (termasuk enforcementnya ) yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam resiko tertentu dengan motif adalah untuk mendapat keuntungan tertentu “.

Istilah hukum bisnis dewasa ini lebih banyak dipergunakan, walaupun ada istilah lain yang mirip-mirip dengan istilah hukum bisnis seperti : Hukum Dagang (Trade Law), Hukum Perniagaan (Commercial Law) dan Hukum Ekonomi (Economic Law); Namun istilah hukum dagang dan hukum perniagaan merupakan istilah yang cakupannya sangat sempit. Sebab pada prinsipnya kedua istilah diatas hanya melingkupi topik-topik yang terdapat dalam Kitab undang-undang Hukum dagang (KUHD) saja. Padahal, begitu banyak topik hukum bisnis yang tidak diatur atau tidak lagi diatur dalam KUHD, misalnya, mengenai : Perseroan Terbatas, Kontrak bisnis, pasar modal, merger dan akuisisi, perkreditan, asuransi, Hak atas kekayaan intelektual. 

Sementara dengan istilah “Hukum Ekonomi“ cakupannya sangat luas, berhubung dengan adanya pengertian ekonomi dalam arti makro dan mikro, ekonomi pembangunan dan ekonomi sosial, ekonomi manajemen dan akutansi.


Sumber: FuadiMunir. 2008. Pengantar Hukum Bisnis-Menata Bisnis Modern di Era. Global. Bandung: Citra Aditya Bakti. H.S., Salim. 2011

Sekian uraian tentang Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

Baca juga:

Tuesday, 23 February 2016

Pengertian Perencanaan Bisnis Menurut Para Ahli

Pengertian Perencanaan Bisnis - Bisnis adalah sebuah usaha, dimana setiap orang atau kelompok harus siap untung & siap rugi. bisnis tidak hanya tergantung dengan modal uang, tetapi banyak faktor yang mendukung terlaksananya sebuah bisnis, misalnya : reputasi, keahlian, ilmu, sahabat & kerabat dapat menjadi modal bisnis. 

Menurut Huat, T Chwee (1990), bisnis dalam arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang memproduksi barang & jasa dalam kehidupan sehari-hari. Bisnis sebagai suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat (bussinessis then simply a system that produces goods and service to satisfy the needs of our society.

Menurut Mahmud Machfoed, bisnis adalah usaha perdagangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terorganisasi untuk mendapatkan laba dengan memproduksi dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen. 

Hughes dan Kapoor mendefisikan bisnis ialah suatu suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan ada dalam industri. Orang yang mengusahan uang dan waktunya dengan menanggung resiko dalam menjalankan kegiatan bisnis disebut Entrepreneur. 



Beberapa pengertian tentang business plan diungkapkan oleh para ahli antara lain:
Hisrich and Peters yang mengatakan bahwa : “ The business plan is a written document prepared by the entrepeneur that describe all the relevant external and internal elements involved in starting a new venture.” (Hisrich,Peter, 1995:113).

Sedangkan menurut ahli lainnya yaitu Max Coulthard, Andrea Howell, and Geoff.Clarke adalah: “Business plan is a detailed study of the organization’s activities, which highlights where the organization has been, where it is owe and where it might get to in the future, and incorporates an action program to achieve these results.” (M.Coulthard, A.Howell,G.Clarke, 1999:3).

Jadi perencanaan bisnis ini atau business plan merupakan penelitian mengenai kegiatan organisasi sekarang dan yang akan datang dan menyusun kegiatan untuk mendapatkan hasil yang diinginkan yang dituangkan dalam suatu dokumen perencanaan.

Perencanaan bisnis/business plan merupakan penelitian mengenai kegiatan organisasi sekarang dan yang akan datang dan menyusun kegiatan untuk mendapatkan hasil yang diinginkan yang dituangkan dalam suatu dokumen perencanaan. Perencanaan bisnis sangat erat hubungannya dengan wirausaha, sebab perencanaan bisnis ini dibuat agar hasil penciptaan usaha yang dibuat mendekati dengan kenyataannya. Diharapkan dengan perencanaan bisnis yang baik maka perencanaan dengan kenyataannya memiliki perbedaan yang cukup kecil. Karena itu perencanaan bisnis ini dapat digunakan sebagai pedoman penciptaan usaha. 

Business Plan merupakan suatu dokumen yang menyatakan keyakinan akan kemampuan sebuah bisnis untuk menjual barang atau jasa dengan menghasilkan keuntungan yang memuaskan dan menarik bagi penyandang dana. Business Plan merupakan dokumen tertulis yang menjelaskan rencana perusahaan/pengusaha untuk memanfaatkan peluang-peluang usaha (business opportunities) yang terdapat di lingkungan eksternal perusahaan,menjelaskan keunggulan bersaing (competitive advantage) uasaha, serta menjelaskan berbagai langkah yang harus dilakukan untuk menjadikan peluang usaha tersebut menjadi suatu bentuk usaha yang nyata.

Kesimpulannya Business Plan adalah dokumen tertulis yang disiapkan oleh wirausaha yang menggambarkan semua unsur yang relevan baik internal maupun eksternal mengenai perusahaan untuk memulai pada waktu usaha. Adapun isinya sering merupakan perencanaan terpadu menyangkut pemasaran,permodalan,operasional dan sumber daya manusia.


Sekian uraian tentang Pengertian Perencanaan Bisnis Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.
Baca juga:

Friday, 19 February 2016

Pengertian Sekretaris Menurut Para Ahli

Pengertian Sekretaris - Menurut pendapat para ahli mengenai pengertian sekretaris, bahwa pada mulanya sekretaris adalah seorang pejabat yang bertugas memegang rahasia pribadi pimpinannya.

Secara definisi, kata sekretaris dapat dipahami dari beberapa definisi menurut para ahli sebagai berikut:
Menurut Wursanto (2006), pengertian sekretaris dapat ditinjau dari beberapa segi. Dari segi asal kata, istilah sekretaris berasal dari kata secretum dalam bahasa latin yang berarti rahasia. Kata secretum kemudian berubah menjadi kata seceretaire dalam bahasa perancis, secretary dalam bahasa inggris dan akhirnya menjadi secretaries dalam bahasa belanda. Jadi isitilah sekretaris yang kita kenal saat ini merupakan adaptasi dari bahasa belanda, berdasarkan asal kata maka dapat ditarik kesimpulan bahwa sekretaris adalah orang, pegawai, atau karyawan yang diberi tugas dan pekerjaan berhubungan dengan masalah rahasia Negara atau perusahaan.

Menurut kamus umum bahasa Indonesia, Sekretaris adalah orang atau pegawai pengurus yang diserahi pekerjaan tulis-menulis disebut juga penulis atau panitera.

Sekretaris berdasarkan pemaparan beberapa ahli dan pustaka dapat disimpulkan sebagai image building sebuah pimpinan bahkan sebuah perusahaan. Sekretaris bertanggung jawab atas hal-hal vital dalam sebuah perusahaan atau pimpinan sesuai dengan job description yang diberikan.

Fungsi Sekretaris
Sekretaris dibutuhkan oleh pimpinan untuk membantu meringankan tugas-tugas dan beban pimpinan, sehingga pimpinan dapat berkonsentrasi dan mengurus tugas-tugas manajerialnya. Pada dasarnya fungsi sekretaris adalah:
  1. Membantu meringankan tugas-tugas pimpinan
  2. Menangani informasi untuk pimpinan
  3. Menjadi jembatan penghubung

Sekian uraian tentang Pengertian Sekretaris Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.
Baca juga:

Friday, 22 January 2016

Pengertian Kepercayaan Dalam Dunia Bisnis

Pengertian kepercayaan - Dalam persaingan bisnis jaman sekarang, kepercayaan memegang peranan yang sangat penting terutama dalam menjaga suatu hubungan. Kepercayaan didefinisikan oleh Lin dan Lu (2010) sebagai hubungan antara sebuah perusahaan dan konsumen dimana ditunjukkan oleh kepercayaan konsumen pada kemampuan merefleksikan produk dan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan secara profesional.
 
 
Dalam transaksi online, konsumen yang percaya akan bersedia untuk menerima kekurangan pada online shop menurut ekspektasi positif mereka mengenai perilaku online shop tersebut di masa mendatang (Kimery dan McCord, 2002).
 
 
Menurut McKnight et al. dan Pavlou dalam Becerra dan Korgaonkar (2009), keyakinan tersebut yang membuat konsumen mungkin bersedia menjadi rentan terhadap sebuah web site setelah mempertimbangkan karakteristik pengecer. Dalam transaksi online, keyakinan yang dimiliki oleh konsumen pada perusahaan akan membentuk kepercayaan.
 
 
Menurut Lim et al. (2006) dalam Limbu et al. (2012), konsumen yang memiliki kepercayaan yang tinggi akan kecil kemungkinan merasakan kehilangan atau penipuan karena ekspektasinya yang tinggi pada perusahaan tersebut. Konsumen telah mempunyai harapan yang tinggi bahwa perusahaan tersebut akan selalu mewujudkan harapan dan keinginannya.
 
 
Dari definisi di atas mengenai kepercayaan, maka dapat disimpulkan bahwa kepercayaan adalah hubungan antara perusahaan dan konsumen dimana konsumen yakin pada online shop bahwa kebutuhannya akan dipenuhi sesuai dengan harapan. Konsumen yang memiliki kepercayaan akan bersedia menerima konsekuensi dan rentan terhadap kerugian yang mungkin akan terjadi yang disebabkan oleh online shop. Konsumen akan bersedia menerima kekurangan online shop karena harapan jauh lebih besar daripada ketakutannya pada perilaku menyimpang dari online shop tersebut.

Demikianlah pembahasan mengenai pengertian kepercayaan dalam dunia bisnis. semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua, terima kasih...

baca juga:

Monday, 18 January 2016

Pengertian Lingkungan Kerja Menurut Para Ahli

Pada kesempatan ini kita akan membahas mengenai pengertian lingkungan kerja, mungkin teman-teman sudah mengetahui apa itu lingkungan kerja, tapi ada baik saya menjelaskan kembali apa itu yang dimaksud dengan Pengertian lingkungan kerja.
 
 
Pengertian Lingkungan Kerja - Lingkungan kerja dalam suatu perusahaan termasuk salah satu  hal yang penting untuk diperhatikan. Meskipun lingkungan kerja tidak melaksanakan proses produksi dalam suatu perusahaan, namun lingkungan kerja mempunyai pengaruh langsung terhadap para karyawan  yang melaksanakan proses produksi tersebut. Lingkungan kerja yang  memusatkan bagi karyawannya dapat meningkatkan kinerja. Sebaliknya  lingkungan kerja yang tidak memadai akan dapat menurunkan kinerja dan akhirnya menurunkan motivasi kerja karyawan. 
 
 
Menurut Lewa dan Subowo (2005) lingkungan kerja didesain  sedemikian rupa agar dapat tercipta hubungan kerja yang mengikat  pekerja dengan lingkungannya. Lingkungan kerja yang baik yaitu apabila  karyawan dapat melaksanakan kegiatan secara optimal, sehat, aman dan  nyaman. Lingkungan kerja yang kurang baik dapat menuntut tenaga kerja  serta waktu yang lebih banyak dan tidak mendukung diperolehnya rencangan sistem kerja yang efisien. 

Alex S. Nitisemito (2000:183) mendefinisikan lingkungan kerja  sebagai berikut : “Lingkungan kerja adalah segala sesuatu yang ada disekitar para pekerja yang dapat mempengaruhi dirinya dalam menjalankan tugas-tugas yang diembankan”.
 
 
Menurut Sedarmayati (2009:21) definisi lingkungan kerja adalah sebagai berikut : “Lingkungan kerja adalah keseluruhan alat perkakas dan bahan yang dihadapi, lingkungan sekitarnya di mana seseorang bekerja, metode kerjanya, serta pengaturan kerjanya baik sebagai perseorangan maupun sebagai kelompok”. 
 
 
Menurut Schultz & Schultz (2006) lingkungan kerja diartikan sebagai suatu kondisi yang berkaitan dengan ciri-ciri tempat bekerja terhadap perilaku dan sikap pegawai dimana hal tersebut berhubungan dengan terjadinya perubahan-perubahan psikologis karena hal-hal yang dialami dalam pekerjaannya atau dal am keadaan tertentu yang harus terus diperhatikan oleh organisasi yang mencakup kebosanan kerja, pekerjaan yang monoton dan kelelahan. 
 
 
Dari beberapa pendapat di atas, disimpulkan bahwa lingkungan kerja merupakan segala sesuatu yang ada di sekitar karyawan pada saat bekerja, yang dapat mempengaruhi dirinya dan pekerjaannya saat bekerja. 
 
 
Jenis Lingkungan Kerja 
Sedarmayanti (2009) menyatakan bahwa secara garis besar, jenis lingkungan kerja terbagi menjadi 2 yakni : (a) lingkungan kerja fisik, dan (b) lingkungan kerja non fisik. 
 
A. Lingkungan kerja Fisik
Menurut Sedarmayanti (2009) yang dimaksud dengan lingkungan kerja fisik yaitu semua keadaan berbentuk fisik yang terdapat di sekitar tempat kerja dimana dapat mempengaruhi karyawan baik secara langsung maupun tidak langsung. Lingkungan kerja fisik sendiri dapat dibagi dalam dua kategori, yakni : 
  1. Lingkungan yang langsung berhubungan dengan karyawan (Seperti: pusat kerja, kursi, meja dan sebagainya) 
  2. Lingkungan perantara atau lingkungan umum dapat juga disebut lingkungan kerja yang mempengaruhi kondisi manusia, misalnya : temperatur, kelembaban, sirkulasi udara, pencahayaan, kebisingan, getaran mekanis, bau tidak sedap, warna, dan lain-lain.
 
B. Lingkungan Kerja Non Fisik 
Sadarmayanti (2009) menyatakan bahwa lingkungan kerja non fisik adalah semua keadaan yang terjadi yang berkaitan dengan hubungan kerja, baik dengan atasan maupun dengan sesama rekan kerja, ataupun dengan bawahan. Lingkungan non fisik ini juga merupakan kelompok lingkungan kerja yang tidak bisa diabaikan. 
 
Menurut Alex Nitisemito (2000) perusahaan hendaknya dapat mencerminkan kondisi yang mendukung kerja sama antara tingkat atasan, bawahan maupun yang memiliki status jabatan yang sama di perusahaan. Kondisi yang hendaknya diciptakan adalah suasana kekeluargaan, komunikasi yang baik, dan pengendalian diri. 

Demikianlah pembahasan mengenai pengertian lingkungan kerja menurut para ahli, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua, terima kasih...
 
Baca juga:

Monday, 16 November 2015

Pengertian Modal Usaha Menurut Para Ahli

|Pengertian Modal Usaha| 
Pengertian Modal Usaha menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam Listyawan Ardi Nugraha (2011:9) “modal usaha adalah uang yang dipakai sebagai pokok (induk) untuk berdagang, melepas uang, dan sebagainya; harta benda (uang, barang, dan sebagainya) yang dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu yang menambah kekayaan”. Modal dalam pengertian ini dapatdiinterpretasikan sebagai sejumlah uang yang digunakan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan bisnis. Banyak kalangan yang memandang bahwa modal uang bukanlah segala-galanya dalam sebuah bisnis. 


Namun perlu dipahami bahwa uang dalam sebuah usaha sangat diperlukan. Yang menjadi persoalan di sini bukanlah penting tidaknya modal, karena keberadaannya memang sangat diperlukan, akan tetapi bagaimana mengelola modal secara optimal sehingga bisnis yang dijalankan dapat berjalan lancar (Amirullah, 2005:7).

Menurut Bambang Riyanto (1997:19) pengertian modal usaha sebagai ikhtisar neraca suatu perusahaan yang menggunakan modal konkrit dan modal abstrak. Modal konkrit dimaksudkan sebagai modal aktif sedangkan modal abstrak dimaksudkan sebagai modal pasif.
 
 
Gambar
Pengertian Modal Usaha

Semoga bermanfaat...!

Pengertian Modal Kerja

|Pengertian Modal Kerja| Terdapat beberapa definisi modal kerja yang lazim dipergunakan, yaitu:
  1. Modal kerja adalah kelebihan aktiva lancar terhadap utang lancar. Kelebihan ini disebut modal kerja bersih (Net Working Capital). Kelebiahan ini merupakan jumlah aktiva lancer yang berasal dari utang jangka panjang dan modal sendiri. Definisi bersifat kualitatif karena menunjukkan kemungkinan tersediannya aktiva lancer yang lebih besar daripada utang jangka pendek dan menunjukkan tingkat keamanan bagi kreditur jangka pendek serta menjamin kelangsungan usaha dimasa mendatang. 
  2. Modal kerja adalah jumlah aktiva lancer. Jumlah ini merupakan modal kerja bruto (gross working Capital). Definisi ini bersifat kuantitatif karena menunjukkan jumlah dana yang digunakan untuk maksud-maksud operasi jangka pendek. Waktu tersedianya modal kerja akan tergantung pada macam dan tingkat likuiditas dan unsur-unsur aktiva lancer misalnya kas, surat-surat berharga, piutang, dan persediaan.
  3. Modal kerja adalah jumlah dana yang digunakan selama periode akuntansi yang dimaksudkan untuk menghasilkan pendapatan jangka pendek (Current income) yang sesuai dengan maksud utama didirikannya perusahaan tersebut. Definisi ini berdasarkan konsep fungsional yaitu fungsi dana tersebut dalam menghasilkan pendapatan.
|Pentingnya Moda Kerja yang cukup|
Modal kerja sebaiknya tersedia dalam jumlah yang cukup agar memungkinkan perusahaan untuk beroperasi secara ekonomis dan tidak mengalami kesulitan keuangan, misalnya dapat menutup kerugian dan mengatasi keadaan krisis atau darurat tanpa membahayakan keadaan keuangan perusahaan.

Manfaat lain dari tersedianya modal kerja yang cukup adalah sebagai berikut:
  1. Melindungi perusahaan dari akibat buruk berupa turunnya nilai aktiva lancar, seperti adanya kerugian karena debitur tidak membayar, turunnya nilai persediaan karena harganya merosot. 
  2. Memungkinkan perusahaan untuk melunasi kewajiban-kewajiban jangka pendek tepat pada waktunya.
  3. Memungkinkan perusahaan untuk dapat membeli barang dengan tunai sehingga dapat mendapatkan keuntungan berupa potongan harga.
  4. Menjamin perusahaan memiliki credit standing dan dapat mengatasi peristiwa yang tidak dapat diduga seperti kebakaran, pencurian, dan sebagainya.
  5. Memungkinkan untuk memiliki persediaan dalam jumlah yang cukup guna melayani permintaan konsumennya.
  6. Memungkinkan perusahaan dapat memberikan syarat kredit yang menguntungkan kepada pelanggan.
  7. Memungkinkan perusahaan dapat beroperasi dengan lebih efisien karena tidak ada kesulitan dalam memperoleh bahan baku, jasa, dan suplai yang dibutuhkan.
  8. Memungkinkan perusahaan mampu bertahan dalam periode resesi atau depresi.
Diluar kondisi di atas, yakni adanya modal kerja yang berlebih-lebihan atau terjadinya kekurangan modal kerja, keduanya merupakan kondisi yang tidak menguntungkan bagi perusahaan.

Penyebab timbulnya kelebihan modal kerja adalah sebagai berikut.
  1. Pengeluaran saham dan obligasi yang melebihi dari jumlah yang diperlukan. 
  2. Penjualan aktiva tetap tanpa diikuti penempatan kembali.
  3. Pendapatan atau keuntungan yang diperoleh tidak digunakan untuk membayar dividen, membeli aktiva tetap, atau maksud-maksud lainnya.
  4. Konversi operating asset menjadi modal kerja melalui proses penyusutan, tetapi tidak diikuti dengan penempatan kembali.
  5. Akumulasi dana sementara mennunggu investasi, ekspansi, dan lain-lain.
Kelebihan modal kerja, khususnya dalam bentuk kas dan surat-surat berharga, tidak mengguntungkan karena laba tersebut tidak digunakan secara produktif. Dana yang menganggur, pendapatan yang rendah, investasi pada proyek-proyek yang tidak diinginkan atau fasilitas pabrik dan perlengkapannya yang tidak perlu, semuanya merupakan operasi perusahaan yang tidak efisien.
 
Penyebab timbulnya kekurangan modal kerja adalah sebagai berikut:
  1. Adanya kerugian usaha. Penyebab adanya kerugian usaha adalah (a) volume penjualan yang tidak efisien relative dibandingkan dengan harga pokok penjualan, (b) tekanan terhadap harga jual akibat ketatnya persaingan tanpa diikuti penurunan harga pokok penjualandan biaya usaha, (c) banyaknya kerugian karena adanya piutang yang tidak kembali, (d) kenaikan biaya tanpa diikuti kenaikan penjualan/penghasilan, (e) biaya naik sementara penjualan menurun. Kerugian usaha tidak selalu akan mengurangi modal kerja karena ada sementara biaya yang tidak bersifat pengeluaran kas (noncash expense) seperti beban penyusutan, depresi, dan amortisasi. Yang jelas kerugian usaha itu mengurangi laba yang di tahan (retained earnings). 
  2. Adanya kerugian insidensil seperti turunnya harga pasar dan persediaan barang, karena pencurian, kebakaran, dan lain-lain yang tidak ditutup dengan asuransi.
  3. Kegagalan mendapatkan tambahan modal kerja pada waktu mengadakan perluasan usaha atau ekspansi seperti perluasan daerah penjualan, penjualan produk baru, penerapan metode produksi baru strategi penjualan baru, dan sebagainya.
  4. Menggunakan modal kerja untuk aktiva tidak lancar seperti membali aktiva tetap baru, membeli saham dari perusahaan lain (investasi jangka panjang).
  5. Kebijaksanaan pembayaran dividen yang tidak tepat. Karena harapan keuangan terus membaik pimpinan perusahaan masih terus melanjutkan kebijaksanaan pembayaran dividen seperti tahun-tahun sebelumnya.
  6. Kenaikan tingkat harga. Karena naiknya harga-harga, perusahaan mengeluarkan jumlah rupiah lebih banyak untuk mempertahankan volume fisik persedian barang dan aktiva tetap serta membelanjai penjualan kredit dalam volume fisik yang sama. 
  7. Pelunasan utang yang sudah jauh tempo. Manajemen tidak menyisihkan sebagai pendapatan bersih untuk cadangan pelunasan utang jangka panjang.

 
Gambar
Pengertian Modal Kerja


Semoga bermanfaat...! 

Pengertian Modal Ventura

|Pengertian Modal Ventura| Istilah ventura berasal dari kata venture, yang secara harfiah bisa berarti sesuatu yang mengandung risiko atau dapat pula diartikan sebagai usaha. Jadi, modal ventura (venture capital) adalah modal yang ditanamkan pada usaha yang mengandung risiko.

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa modal ventura merupakan pembiayaan yang memiliki risiko tinggi. Pembiayaan modal ventura berbeda dengan bank yang memberikan pembiayaan berupa pinjaman atau kredit, karena modal ventura memberikan pembiayaan dengan cara melakukan penyertaan langsung ke dalam perusahaan yang dibiayainya. 
 
Perusahaan yang memperoleh pembiayaan modal ventura disebut Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) atau investee company. Instrumen lain yang dapat digunakan dalam rangka modal ventura adalah obligasi konversi (convertible bond) yang memiliki hak opsi untuk ditukarkan dengan saham PPU. Umumnya, pembiayaan modal ventura hampir selalu disertai dengan persyaratan keterlibatan dalam manajemen PPU, yang biasanya disepakati dalam perjanjian modal ventura.
 
Jangka waktu penyertaan saham modal ventura bersifat sementara. Di beberapa negara jangka waktu pembiayaan modal ventura berada diantara 3 – 10 tahun. Di Indonesia sendiri, jangka waktu tersebut menurut Keppres No. 61/1988 adalah sudah harus diinvestasi maksimum 40 tahun. Ciri inilah pula yang membuat unik dan membedakannya dengan investasi biasa.


 
Gambar
Pengertian Modal Ventura


Semoga bermanfaat...! 

Pengertian Resiko Sistemik Menurut Para Ahli

|Pengertian Resiko Sistemik|
Definisi risiko sistemik sangat beragam, tidak ada kesepakatan antara peneliti satu dengan yang lainnya. De Bant et al. (2010) menjelaskan risiko sistemik seperti konsep dalam bidang kesehatan dan penyakit menular luas (epidemis), dimana kontaminasi penyebaran penyakit tersebut akan melenyapkan sebagian populasi masyarakat.
 
Mereka juga berargumentasi bahwa risiko sistemik ini adalah sesuatu yang spesial pada bidang industri jasa keuangan khususnya industri perbankan. Risiko ini juga bisa terjadi pada sektor ekonomi lainnya akan tetapi dampaknya secara makro akan jauh lebih besar bila ditimbulkan oleh permasalahan pada industri jasa keuangan. 
 
Pada literatur sebelumnya De Bandt dan Hartmann (2000), membagi risiko sistemik menjadi dua berdasarkan sifat dari shock-nya, yaitu dalam pengertian luas dan sempit. Risiko sistemik dalam arti luas didefinisikan sebagai kegagalan simultan dari sejumlah institusi atau perusahaan yang diakibatkan adanya shock pada ekonomi makro, sedangkan risiko sistemik dalam arti sempit adalah risiko yang berasal dari shock pada ekonomi mikro yang terjadi pada sebuah perusahaan dan kemudian menyebarkan ke perusahaan lain, proses ini sering disebut dalam literatur sebagai efek contagion.
 
Beberapa peneliti kemudian menyampaikan definsi dari risiko sistemik; menurut Lehar (2005) risiko sistemik adalah suatu kondisi dimana sebagian besar lembaga keuangan dalam sistem keuangan suatu negara mengalami kegagalan pada saat yang bersamaan.
 
Sementara itu Billio, Getmanzki, Lo dan Pelizzon (2010) menyatakan risko sistemik tidak hanya permasalahan bank run dan krisis mata uang seperti yang terjadi di Asia dan Meksiko. Akan tetapi lebih jauh merupakan kegagalan yang berkorelasi diantara lembaga keuangan, terjadi dalam waktu singkat karena adanya penarikan likuiditas dan meluasnya ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan. 
 
Sementara itu, Furfine (2003) membagi risiko sistemik menjadi dua tipe yaitu; 
  1. Risiko dari shock keuangan yang menyebabkan seperangkat pasar atau institusi secara simultan gagal dalam menjalankan fungsinya secara efisien; 
  2. Risiko dimana kegagalan dari satu atau sebagian kecil lembaga keuangan akan menjalar ke yang lainnya, karena adanya hubugan keuangan antara lembaga keuangan tersebut. Selanjutnya akan dibahas faktor faktor kerentanan dari industri perbankan yang menyebabkan terjadinya risiko sistemik dan efek penularannya (contagion).
 
Gambar
Pengertian Resiko Sistemik


Semoga bermanfaat..! 

Pengertian Resiko Operasional

|Pengertian Resiko Operasional|
Basel II Capital Accord secara khusus mendefinisikan risiko operasional sebagai risiko kerugian yang timbul dari kegagalan atau tidak memadainya proses internal, manusia dan sistem, atau kejadian-kejadian eksternal. Secara umum, risiko operasional terkait dengan sejumlah masalah yang berasal dari kegagalan suatu proses atau prosedur. Oleh karena itu, risiko operasional sebenarnya bukan merupakan suatu risiko yang baru dan tidak hanya dihadapi oleh bank, walaupun semua bank akan menghadapi kegagalan dan harus memiliki proses untuk mengatasinya. Risiko operasional merupakan risiko yang mempengaruhi semua kegiatan usaha karena merupakan suatu hal yang inherent dalam pelaksanaan suatu proses atau aktivitas operasional.
 
Bagi otoritas pengawas bank, penerapan managemen risiko akan mempermudah penilaian terhadap kemungkinan kerugian yang dihadapi bank yang dapat mempengaruhi permodalan bank dan sebagai salah satu dasar penilaian dalam menetapkan strategi dan fokus pengawasan bank. Adapun tahap evolusi managemen risiko operasional dibagi menjadi empat bagian tahap, yaitu:

Tahap 1: Identifikasi dan pengumpulan dataDalam tahap ini perusahaan perlu melakukan mapping berbagai risiko operasional yang ada dalam perusahaan dan menciptakan suatu proses untuk mengumpulkan data dan menjumlahkan kerugian.

Tahap 2: Penyusunan metrics dan trackingDalam tahap ini perusahaan perlu menyusun metric dan key risk indicator untuk tiap risiko operasional yang telah diidentifikasi dalam tahap sebelumnya, termasuk juga penyusunan sistem tracking data dan informasi frekuensi dan severitas suatu risiko tertentu.

Tahap 3: PengukuranTahap ini perusahaan perlu menyusun suatu metode untuk mengklasifikasi risiko operasional dari semua unit kerja.

Tahap 4: ManagemenTahap ini perusahaan perlu melakukan konsolidasi hasil dari tahap tiga untuk mendapatkan perhitungan alokasi modal untuk menutup risiko operasional dan analisis kinerja berbasis risiko dan redistribusi portofolio untuk menyesuaikan profil risiko perusahaan yang diinginkan.
(Muslich, 2007).

|Kejadian Risiko Operasional|Risiko operasional sangat terkait dengan banyaknya masalah yang timbul karena kelemahan proses di dalam bank. Namun demikian, risiko operasional tidak hanya terdapat pada bank saja, tetapi pada setiap jenis usaha. Risiko operasional merupakan risiko yang penting dan dapat mempengaruhi nasabah dalam sehari-hari. Itu sebabnya mengapa bank meningkatkan fokus perhatiannya pada proses, prosedur dan pengawasan yang sejalan dengan risiko operasional.
 
Lembaga Pengawas Perbankan telah mendorong bank-bank untuk melihat proses operasional seluas mungkin dan mempertimbangkan kejadian-kejadian yang memiliki frekuensi rendah tetapi memiliki dampak yang tinggi (low frequency/high impact) selain risiko kredit dan risiko pasar. Ada dua faktor yang digunakan dalam pengelompokan kejadian risiko operasional yaitu frekuensi dan dampak. Frekuensi adalah seberapa sering suatu peristiwa operasional itu terjadi, sedangkan dampak adalah jumlah kerugian yang timbulkan oleh kejadian risiko operasional.

Kejadian risiko operasional dapat dikelompokkan kedalam empat jenis kejadian berdasarkan frekuensi dan dampak risiko operasional tersebut, yaitu:
  1. Low Frequency/High Impact (LFHI)
  2. High Frequency/High Impact (HFHI)
  3. Low Frequency/Low Impact (LFLI)
  4. High Frequency/Low Impact (HFLI)
Secara umum pengelolaan risiko operasional memfokuskan pada dua jenis kejadian, yaitu Low Frequency/High Impact (LFHI) dan High Frequency/Low Impact (HFLI). LFHI sangat sulit untuk dipahami dan sangat sulit untuk diantisipasi serta LFHI menimbulkan kerugian yang sangat besar bahkan dapat menyebabkan kejatuhan suatu bank. Sedangkan HFLI dikelola untuk meningkatkan efisiensi kegiatan usaha.
 
Pada umumnya bank kurang memperhatikan kejadian yang sifatnya Low Frequency/Low Impact (LFLI) karena biaya pengelolaan dan pemantauannya lebih tinggi daripada kerugian yang ditimbulkannya. Sedangkan High Frequency/High Impact (HFHI) dianggap kurang relevan karena jika jenis kejadian ini timbul pada bank maka bank tersebut akan jatuh dalam waktu singkat. Dalam hal ini kerugian yang ada tidak akan dapat diperbaiki dan pengawas bank akan mengambil langkah-langkah penyehatan bank.
 

 
Gambar
Pengertian Resiko Operasional 

Semoga bermanfaat...!

Pengertian, Peranan dan Manfaat Akuntansi Biaya

|Pengertian Akuntansi Biaya|Pengertian Akuntansi Biaya menurut Mulyadi (2010:7), akuntansi biaya adalah: “Proses pencatatan, penggolongan, peringkasan, dan penyajian biaya pembuatan dan penjualan produk atau jasa, dengan cara-cara tertentu, serta penafsiran terhadapnya”.

|Peranan Akuntansi Biaya|Peranan akuntansi biaya menurut Carter (2009:11) yang diterjemahkan oleh Krista adalah sebagai berikut:
  1. “Membuat dan melaksanakan rencana dan anggaran untuk beroperasi dalam kondisi kompetitif dan ekonomi yang telah diprediksikan sebelumnya. Suatu aspek penting dari rencana adalah potensinya untuk memotivasi orang agar berkinerja dengan cara yang konsisten dengan tujuan perusahaan.
  2. Menetapkan metode perhitungan biaya yang memungkinkan pengendalian aktivitas, mengurangi biaya, dan memperbaiki kualitas.
  3. Mengendalikan kuantitas fisik dari persediaan, dan menentukan biaya dari setiap produk dan jasa yang dihasilkan, untuk tujuan penetapan harga dan untuk evaluasi kinerja dari suatu produk, departemen, atau divisi.
  4. Menentukan biaya dan laba perusahaan untuk periode akuntansi satu tahun atau untuk periode lain yang lebih pendek. Hal ini termasuk menentukan nilai persedian dan harga pokok penjualan sesuai dengan aturan pelaporan eksternal.
  5. Memilih di antara dua atau lebih alternatif jangka pendek atau jangka panjang, yang dapat mengubah pendapatan atau biaya.”
|Manfaat Akuntansi Biaya|Penggunaan akuntansi biaya terbukti sangat penting bagi suatu perusahaan karena memiliki banyak manfaat yang berguna bagi kelangsungan perusahaan. Manfaat tersebut adalah sebagai salah satu informasi yang diperlukan oleh manajemen dalam mengelola perusahaannya, yaitu untuk perencanaan dan pengendalian laba, penentuan harga pokok produk dan jasa, serta bagi pengambilan keputusan oleh manajemen dalam proses produksi.

 
Gambar
Pengertian Akuntansi Biaya

Sunday, 15 November 2015

Pengertian dan Ciri-ciri Pasar Tradisional

|Pembahasan Mengenai Pengertian dan Ciri-ciri Tradisional|

|Pengerian Pasar Tradisonal|
Pasar tradisional sebagai pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimilki/ dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi dengan usaha skal kecil, menegah, dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
 
Pasar tradisonal adalah pasar yang kegiatan para penjual dan pembelinya dilakukan secara langsung dalam bentuk eceran dalam waktu sementara atau tetap dengan tingkat pelayanan terbatas. Pasar Tradisional adalah Pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta berupa tempat usaha yang berbentuk toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan melalui proses jual beli barang dagangan dengan tawar-menawar.
 
Dari beberapa pengertian diatas, pasar tradisional adalah tempat pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah yang merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli dalam proses transaksi jual beli secara langsung dalam bentuk eceran dengan proses tawar nawar dan bangunannya biasanya terdiri dari kios-kios atau gerai, los, dan dasaran terbuka. Pasar tradisional biasanya ada dalam waktu sementara atau tetap dengan tingkat pelayanan terbatas. 

|Ciri-Ciri Pasar Tradisional|
Ciri-ciri pasar tradisional adalah sebagai berikut:
  1.  Pasar tradisional dimiliki, dibangun dan atau dikelola oleh pemerintah daerah.
  2. Adanya sistem tawar menawar antara penjual dan pembeli : Tawar menawar ini adalah salah satu budaya yang terbentuk di dalam pasar. Hal ini yang dapat menjalin hubungan sosial antara pedagang dan pembeli yang lebih dekat.
  3. Tempat usaha beragam dan menyatu dalam lokasi yang sama : Meskipun semua berada pada lokasi yang sama, barang dagangan setiap penjual menjual barang yang berbeda-beda. Selain itu juga terdapat pengelompokan dagangan sesuai dengan jenis dagangannya seperti kelompok pedagang ikan, sayur, buah, bumbu, dan daging.
  4. Sebagian besar barang dan jasa yang ditawarkan berbahan lokal : Barang dagangan yang dijual di pasar tradisonal ini adalah hasil bumi yang dihasilkan oleh daerah tersebut. Meskipun ada beberapa dagangan yang diambil dari hasil bumi dari daerah lain yang berada tidak jauh dari daerah tersebut namun tidak sampai mengimport hingga keluar pulau atau negara.
Dari berbagai ciri-ciri diatas, Pasar Umum Gubug memenuhi ciri-ciri pasar tradisional yang telah ditentukan oleh mentri perdagangan Indonesia. Lahan dan bangunan Pasar Umum Gubug dimiliki, dibangun, dan dikelola oleh pemerintah daerah Kabupaten Grobogan. Hal ini ditunjukan dengan terdapatnya UPTD Pasar Umum Gubug yang berada dalam pasar tersebut yang bertugas mengatur dan mengelola pasar. 
 
Pada Pasar Umum Gubug juga terdapat sistem tawar menawar antara penjual dan pembeli. Proses tawar menawar inilah yang membuat antara pedagang dan pembeli memiliki ikatan sosial. Selain itu, proses tawar menawar antara penjual dan pembeli cukup mempengaruhi ramainya stan atau kios yang berada di pasar tersebut.
 
Di dalam Pasar Umum Gubug terdapat satu bangunan utama yang didalamnya menampung 191 bangunan kios, 30 kios los, dan 624 petak yang menjual berbagai macam kebutuhan sehari-hari. Meski semua itu terdapat pada satu lokasi yang sama UPTD Pasar Umum Gubug melakukan pengelompokan pedagang sesuai dengan jenis dagangannya, seperti pedagang daging tidak bercampur dengan pedagang makanan. 
 
Barang dagangan yang dijual di Pasar Umum Gubug sebagian besar merupakan hasil bumi dari Kecamatan Gubug sendiri. Meskipun ada beberapa barang dagangan yang dibeli dari luar Kecamatan Gubug seperti ikan laut, beberapa jenis sayuran, barang elektronik, dan peralatan rumah tangga yang berbahan plastik namun barang-barang tersebut diambil dari daerah yang tidak jauh dari Kecamatan Gubug seperti Semarang, Salatiga, dan Bandungan.
 
 
 
 
Gambar
Pengertian Pasar Tradisional

Pengertian dan Ciri Pasar Persaingan Sempurna

|Pembahasan Mengenai Pengertian dan Ciri Pasar Persaingan Sempurna|
|Pasar Persaingan Sempurna|Persaingan sempurna merupakan struktur pasar yang paling ideal karena dianggap sistem pasar ini adalah struktur pasar yang akan menjamin terwujudnya kegiatan memproduksi barang atau jasa yang tinggi (optimal) efisiensinya. 
 
Perekonomian merupakan pasar persaingan sempuma. Akan tetapi dalam prakteknya tidaklah mudah untuk menentukan jenis industri yang struktur organisasinya digolongkan kepada persaingan sempurna yang murni, yaitu yang ciri-cirinya sepenuhnya bersamaan dengan dalam teori. Yang ada adalah yang mendekati ciri-cirinya, yaitu struktur pasar dari berbagai kegiatan disektor pertanian. Namun demikian, walaupun pasar persaingan sempurna yang murni tidak wujud di dalam praktek. Pasar persaingan sempurna dapat didefinisikan sebagai struktur pasar atau industri dimana terdapat banyak penjual dan pembeli. Dan setiap penjual ataupun pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan di pasar.

|Ciri-Ciri Pasar Persaingan Sempurna|
  • Setiap perusahaan adalah “pengambil harga” : Artinya suatu perusahaan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau merubah harga pasar. Adapun perusahaan di dalam pasar tidak akan menimbulkan perubahan ke atas harga pasar yang berlaku. Harga barang di pasar ditentukan oleh interaksi diantara keseluruhan produsen dan keseluruhan pembeli.
  • Setiap perusahaan mudah keluar atau masuk : Artinya sekiranya perusahaan mengalami kerugian, dan ingin meninggalkan industri tersebut, langkah ini dengan mudah dilakukan. Sebaliknya apabila ada produsen yang ingin melakukan kegiatan di industri tersebut. Produsen tersebut dapat dengan mudah melakukan kegiatan tersebut.
  • Setiap perusahaan menghasilkan barang yang sama : Artinya bahwa barang yang dihasilkan berbagai perusahaan tidak mudah untuk dibeda-bedakan. Pembeli tidak dapat membedakan yang mana dihasilkan oleh produsen A atau B.
  • Banyak perusahaan dalam pasar : Artinya karena jumlah perusahan sangat banyak dan relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah produksi dalam industri tersebut. Menyebabkan kenaikan atau penurunan harga, sedikitpun tidak mempengaruhi harga yang berlaku dalam pasar tersebut.
  • Pembeli mempunyai pengetahuan yang sempurna tentang keadaan di pasar : Artinya bahwa pembeli mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan ke atas harga tersebut. Sehingga produsen tidak dapat menjual barangnya dengan harga yang lain lebih tinggi dan pada yang berlaku di pasar.
|Beberapa kelemahan / keburukan persaingan sempurna yaitu :|
  • Persaingan sempurna tidak mendorong inovasi
  • Persaingan sempurna adakalanya menimbulkan biaya sosial
  • Membatasi pilihan konsumen
  • Biaya produksi dalam persaingan sempurna mungkin lebih tinggi
  • Distribusi pendapatan tidak selalu merata
 
 
Gambar
Pasar Persaingan Sempurna

Saturday, 14 November 2015

Pengertian Ekstrapolasi: Apa Itu Ekstrapolasi

|Pembahasan Mengenai Pengertian Ekstrapolasi|
|Pengertian EKSTRAPOLASI| Perluasan data di luar data yang tersedia, tetapi tetap mengikuti pola kecenderungan data yang tersedia. Memperkirakan nilai fungsi di luar titik data yang tersedia , tetapi tidak mengubah jumlah variabel. Metode untuk menentukan atau memperkirakan suatu nilai yang berada di luar interval atau dua titik yang segaris berikut adalah gambar contoh grafiknya.
 
 
 

|Ekstrapolasi| adalah metode yang dipergunakan dalam memprediksi nilai dari suatu data atau fungsi yang berada di luar interval (data awal yang telah diperoleh). Untuk dapat memprediksi persamaan yang berada diluar interval maka sebelumnya perlu mengetahui atau terlebih dulu hafal konsep dari suatu persamaan ketika hanya diberikan sebuah grafik untuk di analisis dan didapatkan suatu prediksi (pendekatan yang tepat).