Temukan Artikel Dan Pengertian Berbagai Bidang Ilmu Di Website Ini.

Tuesday, 10 October 2017

Pengertian Asimilasi Menurut Para Ahli

Hai... Selamat siang sobat" semuanya, jumpa lagi dengan saya Admin.. :)
Kali ini admin akan membahas tentang Pengertian Asimilasi Menurut Para Ahli. Bagi sobat" semua kata asimilasi mungkin tidak asing lagi, tapi terkadang kita tidak tau apa pengertian dari Asimilasi itu sendiri. Asimilasi sering kita dengar dalam Ilmu sosial ataupun kebudayaan.

Untuk lebih jelasnya apa itu Pengertian Asimilasi, yuk... kita sama" membahasnya.

Pengertian Asimilasi - Asimilasi adalah proses perubahan kebudayaan secara total akibat bercampurnya dua kebudayaan atau lebih sehingga membentuk budaya baru.

Menurut Wikipedia pengertian Asimilasi adalah pembauran dua kebudayaan yang disertai dengan hilangnya ciri khas kebudayaan asli hingga membentuk kebudayaan baru.

Menurut Soejono Soekanto pengertian Asimilasi adalah poses sosial dalam taraf lanjut. 

Proses asimilasi ditandai dengan adanya usaha suatu individu atau kelompok untuk mengurangi perbedaan.

Caranya adalah dengan usaha mempererat kesatuan tindakan, sikap dan perasaan dengan memperhatikan kepentingan dan tujuan bersama.

Pengertian Asimilasi

Hasil Asimilasi
Hasil dari proses Asimilasi dapat dilihat dari semakin tipisnya batas perbedaan antar individu dalam suatu kelompok atau batas-batas antar kelompok. Hasil dari proses Asimilasi ini hanya bisa didapatkan bila masing-masing indvididu menyesuaikan diri dengan kepentingan bersama.

Syarat Asimilasi
Proses asimilasi dapat terbentu apabila memenuhi tiga persyaratan yakni :
  • Terdapat sebuah kelompok yang memiliki kebudayaan yang berbeda.
  • Terjadi pergaulan antar individu atau kelompok secara intensif dan dalam waktu yang relatif lama.
  • Kebudayaan masing kelompok tersebut saling berubah dan menyesuaikan diri.
Fakto Pendorong Asimilasi
Proses terbentuknya asimilasi didorong oleh beberapa faktor diantaranya :
  • Toleransi
  • Kesempatan yang sama
  • Rasa saling menghormati
  • Sikap terbuka
  • Perkawinan antar kelompk yang berbeda
  • Adanya persamaan dalam unsur kebudayaan
  • Memiliki musuh yang sama
Faktor Penghalang
Terdapat beberapa faktor yang menghalangi proses asimilasi antara lain :
  • Kelompok yang terisolasi atau terasing
  • Kurangnya pengetahuan
  • Prasangka negatif
  • Perbedaan ciri fisik
  • Perasaan yang kuat bahwa individu terikat pada kebudayaan kelompok yang bersangkutan
  • Golongan minoritas mengalami gangguan dari kelompok penguasa.

Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Asimilasi_(sosial)

Itulah penjelasan mengenai Pengertian Asimilasi Menurut Para Ahli yang bisa admin bagikan, semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua.

Baca juga:

Tuesday, 3 October 2017

Pengertian Entrepreneurship Menurut Para Ahli

Pada kesempatan kali ini admin akan menjelaskan sedikit tentang pengertian dan sejarah entrepreneurship, ini merupakan sebuah pembelajaran yang berhubungan dengan bisnis dan kemampuan seseorang dalam menghadapi tantangan hidup. semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi agan-agan semua :)

Yuuk... kita langsung saja ke penjelasannya.

Pengertian Entrepreneurship - Kata entrepreneur berasal dari bahasa Prancis, entreprendre, yang sudah dikenal sejak abad ke-17, yang berarti berusaha. Dalam hal bisnis, maksudnya adalah memulai sebuah bisnis. Kamus Merriam-Webster menggambarkan definisi  entrepreneur sebagai seseorang yang mengorganisir dan menanggung risiko sebuah bisnis atau usaha.

Menurut Thomas W. Zimmerer (2008) entrepreneurship (kewirausahaan) adalah penerapan kreativitas dan keinovasian untuk memecahkan permasalahan dan upaya memanfaatkan peluang-peluang yang dihadapi orang setiap hari. 

Menurut Andrew J. Dubrin (2008) entrepreneur adalah seseorang yang mendirikan dan menjalankan sebuah usaha yang inovatif. 

Istilah entrepreneurship (kewirausahaan) pada dasarnya merupakan suatu disiplin ilmu yang mempelajari tentang nilai, kemampuan (ability) dan perilaku seseorang dalam menghadapi tantangan hidup untuk memperoleh peluang dengan berbagai risiko yang mungkin dihadapinya. Entrepreneurship adalah segala hal yang berkaitan dengan sikap, tindakan dan proses yang dilakukan oleh para entrepreneur dalam merintis, menjalankan dan mengembangkan usaha mereka. 

Entrepreneurship merupakan gabungan dari kreativitas, inovasi dan keberanian menghadapi resiko yang dilakukan dengan cara kerja keras untuk membentuk dan memelihara usaha baru. 

Dari pandangan para ahli dapat disimpulkan bahwa entrepreneurship adalah kemampuan dalam berfikir kreatif dan berperilaku inovatif yang dijadikan sebagai dasar, sumber daya, tenaga penggerak, tujuan siasat, kiat dan proses dalam menghadapi tantangan hidup.

Pengertian Entreprenuership
Sejarah Entrepreneurship 
Entrepreneurship secara historis sudah dikenal sejak diperkenalkan oleh Richard Castillon pada tahun 1755. Di luar negeri, istilah entrepreneurship sendiri telah dikenal sejak abad ke-17, sedangkan di Indonesia istilah entrepreneurship baru dikenal pada akhir abad ke-20. Beberapa istilah entrepreneurship seperti di Belanda dikenal dengan ondernemer, dalam bahasa Prancis dikenal dengan istilah entreprendre, dalam bahasa jerman entrepreneur disebut dengan unternehmer, turunan dari kata unternehmen yang diartikan menjalankan, melakukan dan berusaha. 

Pendidikan entrepreneurship mulai dirintis sejak 1950-an di beberapa negara seperti Eropa, Amerika, dan Kanada. Bahkan sejak 1970-an banyak universitas yang mengajarkan entrepreneurship atau manajemen usaha kecil. Pada tahun 1980-an, hampir 500 sekolah di Amerika Serikat memberikan pendidikan entrepreneurship. 

DI Indonesia, entrepreneurship dipelajari baru terbatas pada beberapa sekolah atau perguruan tinggi tertentu saja. Sejalan dengan perkembangan dan tantangan seperti adanya krisis ekonomi, pemahaman entrepreneurship baik melalui pendidikan formal maupun pelatihan-pelatihan di segala lapisan masyarakat entrepreneurship menjadi berkembang.

Sumber: Wijatno Serian, 2009, Pengantar Entrepreneurship, Jakarta, PT Gramedia Widiasarana Indonesia.


Sekian uraian tentang Pengertian Entrepreneurship menurut para ahli, semoga bermanfaat.

Baca juga:

Wednesday, 27 September 2017

Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Bisnis

Pengertian hukum - Memberi pengertian hukum dalam batasan tertentu guna menjawab seluruh pertanyaan mengenai arti hukum adalah tidak mungkin, karena luas dan sangat kompleknya untuk menjawab berbagai pertanyaan / masalah yang menyangkut berbagai aspek hukum itu sendiri. Namun suatu definisi sangat diperlukan untuk memberikan patokan dan gambaran sederhana persoalan / pertanyaan yang dihadapi, sehingga dari berbagai pengertian itu, setidaknya masyarakat awam yang belum mengerti hukum mempunyai abstraksi untuk memahami dari berbagai pengertian hukum yang dikemukakan dibawah ini :

S.M. Amin : Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi dan tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Utrecht : Hukum adalah himpunan peraturan yang menurus tata tertib masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat.
Meyers : Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Purnadi Purbacaraka : Menurut dia setidaknya ada sembilan arti hukum yang dipahami oleh masyarakat , yakni sebagai berikut :
  • Hukum sebagai lmu pengetahuan
  • hukum sebagai disiplin
  • hukum sebagai kaidah
  • hukum sebagai tata hukum
  • hukum sebagai petugas
  • hukum sebagai penguasa
  • hukum sebagai pemerintahan
  • hukum sebagai perilaku yang teratur
  • hukum sebagai jalinan nilai-nilai.
Dari berbagai definisi diatas, jelas bahwa hukum merupakan norma-norma yang berisi peraturan-peraturan yang mengandung perintah dalan larangan yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan yang dibuat oleh penguasa / pemerintah yang berlaku di masyarakat dan jika dilanggar akan menimbulkan sanksi atau hukuman bagi yang melanggarnya.

Pembagian Berlakunya Hukum
Pembagian hukum itu sangat luas sekali , Ridwan Halim membagi pemberlakuan hukum dari beberapa segi, yakni sebagai berikut :
  • Wujudnya : hukum ada yang tertulis seperti undang-undang dan ada yang tidak tertulis seperti aturan hukum adat / norma sopan santun.
  • Sumbernya: sumber hukum terdiri dari undang-undang, Doktrin/ ajaran yang dikemukakan oleh para pakar atau ahli hukum, traktat / piagam perjanjian yang dibuat oleh organisasi secara Internasional yang ditaati oleh negara anggota, kebiasaan-kebiasaanyang ada sudah lazim dilakukan yang bisa dijadikan atran undang-undang dan yurisprudensi atau keputusan hakim atau suatu perkara;
  • Wilayah berlakunya: Hukum lokal / perda dan hukum Nasional, Hukum antar negara dan Hukum Internasional, Hukum Publik dan hukum privat
  • Penciptanya: Hukum ciptaan Tuhan, dan hukum ciptaan manusia
Setelah dibahas pembagian hukum sebagaimana tersebut diatas, maka letak hukum bisnis dari pembagian hukum diatas lebih dekat kepada hukum privat / perdata, karena kegiatan bisnis merupakan hubungan hukum yang umumnya terjadi antar pribadi /privat dari para pelaku bisnis, walaupun tidak tertutup kemungkinan dalam kegiatan transasksi bisnis melibatkan organisasi bisnis yang dipunyai oleh negara seperti Badan Usaha Milik Negara / Daerah (Negara sebagai organisasi publik ); Namun untuk mempermudah pemahaman, berikut ini persamaan dan perbedaan antara hukum publik dengan hukum privat:

1. Persamaan antara hukum publik dengan hukum privat :
  • Kedua-duanya merupakan norma aturan hukum yang mengatur kehidupan manusia.
  • kedua-duanya mempunyai sanksi hukum;
2. Perbedaannya adalah :
  • Hukum publik lebih mengutamakan pengaturan kepentingan umum, sedangkan hukum privat / perdata lebih mengutamakan kepentingan individu.
  • Jika terjadi pelanggaran terhadap hukum publik, maka yang berkepentingan untuk menuntut pelaku pelanggaran terhadap hukum publik adalah aparatur negara, yakni polisi, jaksa dan hakim pengadilan; sedangkan pada hukum privat yang berkepentingan untuk menuntut adalah pihak yang dirugikan (4)
Pengertian Hukum Bisnis

Pengertian Hukum Bisnis
Menurut Abdul R.Saliman Dkk, : Hukum Bisnis atau Business Law / Bestuur Rechts adalah : “ Keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktik bisnis “.

Menurut Munir Fuady, Hukum bisnis adalah : “ Suatu perangkat kaedah hukum (termasuk enforcementnya ) yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam resiko tertentu dengan motif adalah untuk mendapat keuntungan tertentu “.

Istilah hukum bisnis dewasa ini lebih banyak dipergunakan, walaupun ada istilah lain yang mirip-mirip dengan istilah hukum bisnis seperti : Hukum Dagang (Trade Law), Hukum Perniagaan (Commercial Law) dan Hukum Ekonomi (Economic Law); Namun istilah hukum dagang dan hukum perniagaan merupakan istilah yang cakupannya sangat sempit. Sebab pada prinsipnya kedua istilah diatas hanya melingkupi topik-topik yang terdapat dalam Kitab undang-undang Hukum dagang (KUHD) saja. Padahal, begitu banyak topik hukum bisnis yang tidak diatur atau tidak lagi diatur dalam KUHD, misalnya, mengenai : Perseroan Terbatas, Kontrak bisnis, pasar modal, merger dan akuisisi, perkreditan, asuransi, Hak atas kekayaan intelektual. 

Sementara dengan istilah “Hukum Ekonomi“ cakupannya sangat luas, berhubung dengan adanya pengertian ekonomi dalam arti makro dan mikro, ekonomi pembangunan dan ekonomi sosial, ekonomi manajemen dan akutansi.


Sumber: FuadiMunir. 2008. Pengantar Hukum Bisnis-Menata Bisnis Modern di Era. Global. Bandung: Citra Aditya Bakti. H.S., Salim. 2011

Sekian uraian tentang Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

Baca juga:

Saturday, 23 September 2017

Pengertian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi

Pengertian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi
Dalam kesempatan kali ini admin Kumpulan Pengertian akan menjelaskan pengertian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi dalam materi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).

Yuk kita langsung saja ke penjelasannya!

1. Grasi
Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim.

Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang.

2. Amnesti
Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak.

Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.

3. Abolisi
Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.

4. Rehabilitasi
Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali.

Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya.

Pengertian Grasi, Amnesti, Abolisi Dan Rehabilitasi
Sekian postingan kali ini tentang Pengertian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi, semoga bermanfaat.

Baca juga:

Monday, 22 May 2017

Pengertian Bela Negara Menurut Para Ahli

Pengertian Bela Negara Menurut Para Ahli - Kali ini kita akan membahas tentang bela negara itu apa , pengertian , maksud dari bela negara ??

  1. Pengertian Bela Negara Menurut UU nomor 20 tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI dalam Bab I Pasal 1 Ayat (2) mengatakan bahwa bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa, dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Menurut UU RI No. 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih menjelaskan bahwa bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
  3. Didalam UU N0.3 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara
Pengertian Bela Negara


Pengertian Bela Negara Menurut Para Ahli:
  1. Pengertian Bela Negara Menurut Ahli Darji Darmodiharjo, 1991: 67.Di Indonesia, pembelaan negara berlandaskan doktrin keamanan nasional dan berusaha menciptakan sistem pertahanan keamanan nasional yang mampu menyukseskan dan mengamankan perjuangan nasional pada umumnya.
  2. Pengertian Menurut Ahli Sunarso, 2008: 42 bela negara mengandung empat hal esensial yang harus dibela, yaitu: 1) kemerdekaan dan kedaulatan negara, 2) kesatuan dan persatuan bangsa, 3) keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan 4) nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
  3. Menurut Purnomo Yusgiantoro (2010, 39) membela bangsa dan negara bisa ditumbuhkan melalui Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) karena bela negara merupakan sikap perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UU Dasar 1945 untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Sehingga untuk menumbuhka sikap bela negara bisa melalui suatu bentuk pelatihan yang berkala dan terus menerus. Hal tersebut agar pelatihan dalam penumbuhan sikap bela negara bisa berhasil secara maksimal.
  4. Menurut Ahli Sutarman, 2011: 82 bela negara ada 2 macam yaitu secara fisik dan non fisik .Bela negara fisik adalah bagi warga negara yang langsungmaju perang dengan memanggul senjata. Sedangkan bela negara non fisik adalah bela negara yang dilakukan oleh warga negara yang tidak langsung maju perang dengan angkat senjata, tetapi dilaksanakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesinya masing-masing.

Sekian uraian tentang Pengertian Bela Negara menurut par ahli, semoga bermanfaat!

Baca juga:

Friday, 3 February 2017

Pengertian Cloud Hosting

Pengertian Cloud Hosting - Cloud hosting (hosting awan) adalah bentuk terbaru hosting yang semakin populer dari waktu ke waktu.
Konsep utama dari cloud hosting adalah “Divide and Rule” yang berarti sumber daya yang diperlukan untuk menjaga website tetap online tersebar di lebih dari satu web server dan akan dialokasikan sesuai dengan kebutuhan. 
Hal ini akan sangat mengurangi kemungkinan terjadinya downtime saat terjadi kerusakan pada server. Aspek lain yang patut dicatat adalah bahwa cloud hosting memungkinkan Anda untuk mengelola beban puncak dengan lebih mudah, tanpa menghadapi masalah kekurangan bandwidth karena server lain dapat menyediakan sumber daya tambahan. Hal ini dimungkinkan karena situs web tidak mengandalkan hanya satu server, melainkan sekelompok server yang bekerja sama yang disebut sebagai “awan (cloud)”.
Contoh Cloud Hosting
Jika Anda mencari contoh siapa yang sudah menerapkan cloud hosting, maka Google akan menjadi contoh paling mudah. Mesin pencari Google menempatkan sumber dayanya ke ratusan cloud hosting. Hal ini membuat Google belum pernah mengalami downtime selama dekade terakhir.
Cara Kerja Cloud Hosting
Seperti dijelaskan di atas, setiap server di jaringan cloud hosting memiliki satu set tugas tertentu. Saat terjadi gangguan pada satu server, maka server lain akan menggantikan server yang gagal tersebut dan menyediakan sumber daya yang diperlukan. Hal yang sama juga terjadi dalam kasus overloading (kelebihan beban).
Untuk memastikan cloud hosting bisa berfungsi baik, diperlukan hardware server berkualitas tinggi agar mampu menjalankan berbagai tugas tersebut. Hardware berkualitas rendah hanya akan meniadakan kelebihan cloud hosting dan justru hanya meningkatkan biaya tanpa diiringi hasil yang signifikan. Penyedia layanan cloud hosting berkualitas harus mampu memberikan layanan cloud yang handal yang harus bisa melebihi apa yang ditawarkan oleh dedicated server.
Cloud Hosting vs Dedicated Server
Faktor yang membedakan antara cloud hosting dengan dedicated server adalah soal kehandalannya. Cloud hosting yang memiliki jaringan server akan memiliki waktu “uptime” lebih baik dibandingkan dedicated server yang hanya memiliki satu server.
Namun, keunggulan cloud hosting memang masih harus ditebus dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dedicated server. Namun, bagi perusahaan yang memerlukan situs web mereka selalu bisa diakses, maka cloud hosting akan menjadi pilihan tepat
(www.amazine.co)
Cloud Hosting

Sekian uraian tentang Pengertian Cloud Hosting, semoga bermanfaat.
Baca juga:

Saturday, 21 January 2017

Pengertian Alur Menurut Para Ahli

Pengertian Alur - Alur atau plot merupakan urutan atau rangkaian kejadian atau peristiwa dalam suatu  karya fiksi yang memiliki tahapan-tahapan tertentu secara kronologis. 

Berikut ini diuraikan hakikat alur menurut para ahli. 
Menurut Aminudin alur adalah rangkaian cerita yang dibentuk oleh tahapan-tahapan peristiwa sehingga menjalani suatu cerita bisa berbentuk dalam rangkaian peristiwa yang berbagai macam. Alur atau  Plot adalah struktur rangkaian kejadian dalam cerita yang disusun sebagai sebuah interelasi fungsional yang sekaligus menandai urutan bagian-bagian dari keseluruhan fiksi (Semi).

Stanton (dalam Nurgiyantoro), mengemukakan bahwa plot adalah cerita yang berisi urutan kejadian, namun tiap kejadian itu hanya dihubungkan secara sebab akibat peristiwa yang satu disebabkan atau menyebabkan  terjadinya peristiwa yang lain.  

Sedangkan  menurut  Rusyana mengemukakan bahwa ”alur bukan sekedar urutan cerita dari A sampai Z, melainkan merupakan hubungan sebab-akibat peristiwa yang satu dengan peristiwa yang lain di dalam cerita”.

Foster (dalam Tuloli 2000) mengemukakan plot merupakan rentetan peristiwa dalam suatu fiksi (novel dan cerpen) tersusun dalam uraian waktu dan berdasarkan hukum sebab akibat. Plot sama dengan kerangka cerita, yang menjadi susunan stuktur cerita. 

Berdasarkan pendapat ahli di atas dapat disimpulkan bahwa alur/plot adalah rangkaian peristiwa yang dihubungkan oleh sebab akibat peristiwa yang satu dengan yang lainnya dalam cerita.

Macam-Macam Alur
Firdausi membagi alur atau plot menjadi tujuh macam alur, ketujuh macam alur tersebut dapat diuraikan berikut ini:
  • Alur Maju (Progesi) adalah sebuah alur yang memiliki klimaks di akhir cerita dan merupakan jalinan/ rangkaian peristiwa dari masa kini ke masa lalu yang berjalan teratur dan berurutan sesuai dengan urutan waktu kejadian dari awal sampai akhir cerita, disebut juga alur krognitif tahapannya: awal, perumitan, klimaks, antiklimaks, akhir.
  • Alur Mundur  (Regresi) adalah sebuah alur yang menceritakan tentang masa lampau yang memiliki klimaks di awal cerita dan merupakan jalinan/ rangkaian peristiwa dari masa lalu ke masa kini yang disusun tidak sesuai dengan urutan waktu kejadian dari awal sampai akhir cerita Disebut juga alur tak Krognitif Tahapannya : akhir, antiklimaks, klimaks, peruwitan, awal.
  • Alur Sorot  balik  (Flashback)  adalah alur yang terjadi karena pengarang mendahulukan akhir cerita dan setelah itu kembali ke awal cerita. Pengarang bisa memulai cerita dari klimaks kemudian kembali ke awal cerita menuju akhir. Tahapannya : klimaks, antiklimaks, akhir, peruwitan, awal.
  • Alur Campuran  (maju-mundur) adalah alur yang diawali klimaks, kemudian melihat lagi masa lampau dan dilanjutkan sampai pada penyelesaian yang menceritakan banyak tokoh utama sehingga cerita yang satu belum selesai kembali ke awal untuk menceritakan tokoh yang lain. Disebut juga alur Maju - Mundur Tahapannya: klimaks, peruwitan, awal, antiklimaks, penyelesaian.
  • Alur Klimaks adalah alur yang susunan peristiwa menanjak dari peristiwa biasa meningkat menjadi penting yakni lebih menegangkan.
  • Alur Antiklimaks adalah alur yang susunan peristiwanya makin menurun dari peristiwa menegangkan kemudian menjadi kendor dan berakhir dengan peristiwa biasa.
  • Alur Kronologis adalah alur yang susunan peristiwanya berjalan sesuai dengan urutan waktu. Dalam alur ini terdapat hitungan jam, menit, detik, hari dan sebagainya.
Pengertian Alur (Plot)
Sekian uraian tentang Pengertian Alur Menurut Para, semoga bermanfaat.
Baca juga:

Wednesday, 11 January 2017

Pengertian Resolusi Menurut Para Ahli

Pengertian Resolusi adalah Seiring perkembangan kedinamisan hukum internasional melahirkan suatu tatanan sumber hukum baru yaitu resolusi atau keputusan suatu organisasi internasional yang menurut kebiasaan internasional diakui oleh negara-negara di dunia saat ini. Keputusan-keputusan yang dikeluarkan dapat berasal dari organ eksekutif, legislatif maupun yudikatif suatu organisasi internasional. Mochtar Kusumaatmadja,Etty.R.Agoes, Op.Cit., hal. 154.

Resolusi adalah suatu hasil keputusan dari suatu masalah yang telah disetujui melalui konsensus maupun pemungutan suara menurut aturan dan tata cara yang telah ditetapkan oleh organisasi internasional atau badan yang bersangkutan. Resolusi pada umumnya terdiri dari dua bagian, yaitu paragraf yang bersifat mukadimah (preambule paragraph), dan paragraf yang bersifat operasional (operative paragraph).

Menurut Black’s Law Dictionary, Keputusan (decision): “a determination arrived at after consideration of facts, and in legal context law”. Disebutkan bahwa keputusan itu adalah suatu ketentuan yang telah dicapai setelah mempertimbangkan fakta-fakta, dan dalam konteks hukum. 

Sedangkan Resolutiona formal expression of the opinion or will of an official body or a public assembly, adopted by vote; as a legislative resolution.Bryan A Garner, Black’s Law Dictionary. hal. 457. Hal ini berarti bahwa suatu resolusi merupakan suatu bentuk pertnyataan yang resmi mengenai suatu pendapat atau kehendak dari suatu badan yang resmi atau suatu majelis yang bersifat umum serta disahkan melalui pemungutan suara serta dinyatakan bahwa suatu resolusi intu merupakan sebagai suatu bentuk penyelesaian secara legislatif.

Definisi Resolusi yang digunakan oleh PBB
Istilah “resolusi” sebagaimana yang digunakan oleh PBB memiliki arti yang luas, yakni tidak hanya mencakup akan suatu rekomendasi melainkan juga keputusan.Marko Divac Oberg, The Legal Effect of Resolution of The UN Security Council and General Assembly in The Jurisprudence of The ICJ, 16 Eur.J.Int’l.L.2006. hal. 879. Pada umumnya resolusi merupakan suatu pernyataan tercatat yang berisi kesepakatan oleh negara-negara anggota. Richard K.Gardiner, International Law, (England : Pearson Education Limited,2003), hal. 254. Secara umum, organisasi internasional merupakan suatu betuk kerjasama atau koordinasi antar negara dalam suatu wadah yang telah mereka sepakati. Boer Mauna, Op.Cit, hal. 465. Kesepakatan-kesepakatan antar negara tersebut mereka tuangkan dalam bentuk suatu perjanjian yang mengikat antar negara tersebut. Keputusan-keputusan atau resolusi yang dilahirkan oleh suatu organisasi internasional ada yang mengikat pada ruang lingkup intern organisasinya saja. Namun ada juga organisasi interanasional yang mana keputusan yang dikeluarkannya tidak hanya berlaku dan mengikat bagi negara- negara anggotanya saja melainkan juga mengikat bagi negara-negara non anggota. Oleh karena itu pengaruh dan ruang lingkup berlakunya keputusan tersebut sangat besar dan luas.

Hal ini dapat dilihat pada keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Umum maupun Dewan Keamanan PBB dimana ruang lingkup resolusi yang dikeluarkannya juga berlaku bagi negara non anggota PBB.

Dalam praktiknya, adapaun fungsi-fungsi suatu resolusi yang dikeluarkan oleh suatu organisasi internasional adalah : Marko Divac Oberg,Op.Cit, hal. 881.

  1. Menciptakan kewajiban, hak dan tau kekuatan mapupun wewenang (fungsi subtantif)
  2. Menentukan fakta atau keadaan hukum yang dapat menentukan fungsi subtantif tersebut.
  3. Menentukan bagaimana dan kapan suatu fungsi subtantif tersebut dapat berlaku.
Pengertian Resolusi
Sekian uraian tentang Pengertian Resolusi Menurut Para Ahli, semoga artikel diatas dapat bermanfaat!

Baca juga:

Monday, 14 November 2016

Pengertian Community Relations Menurut Para Ahli

Pengertian Community Relations - Community relations atau hubungan dengan komunitas dipandang sebagai relasi yang dikembangkan untuk membuka ruang bagi terwujudnya tanggung jawab sosial suatu lembaga atau organisasiTanggung jawab tersebut terus berevolusi hingga menemukaan bentuk yang menunjukkan keseimbangan dan kesetaraan posisi antara lembaga dan komunitasnya. Sejalan dengan itu, komunitaspun tak hanya dimaknai dengan lokalitas, melainkan juga sebagai struktur yang didalamnya terjadi interaksi karena memiliki nilai-nilai dan kepentingan yang sama, serta manfaatnya bisa dirasakan kedua belah pihak. community relations dikembangkan demi kemaslahatan organisasi dan komunitasnya dalam bentuk tanggung jawab sosial.

Wilbur J. Peak dalam karyanya “community relations” yang dimuat dalam Lesly’s Public Relations Handbook (Onong Uchjana Effendy, 1992:149), mendefinisikan hubungan dengan komunitas sebagai hubungan dengan komunikasi sebagai fungsi hubungan masyarakat, merupakan partisipasi suatu lembaga yang berencana aktif dan sinambung dengan masyarakat di dalam suatu komunitas untuk memelihara dan membina lingkungannya demi keuntungan kedua pihak yaitu lembaga dan komunitasnya. Community relations bisa bermakna lebih dari sekedar membangun hubungan baik antara lembaga dan komunitas sekitarnya, melainkan juga berperan melalui tindakan-tindakan pada tingkat lokal dalam mengatasi permasalahan-permasalahan. Selain itu, community relations bisa dipandang sumbangan kecil yang berarti yang diberikan organisasi sebagai warga negara bersama dengan komunitas di sekitarnya untuk mengatasi permasalahan-permasalahan besar tadi pada tingkat lokal dengan memperhatikan prinsip berkelanjutan. Tapi tentu saja fokus perhatian adalah upaya mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh komunitas.

Sebagai fungsi pelaksanaan hubungan masyarakat (humas), komunitas lokal dipandang suatu kesatuan dengan perusahaan yang memberi manfaat timbal balik. Prinsip kegiatan humas adalah mengharmonisasikan hubungan antara perusahaan beserta manajer dan karyawannya dengan masyarakat di sekitar perusahaan. Hubungan yang harus dibina oleh humas tidak hanya hubungan jangka pendek, tetapi juga hubungan jangka panjang. Hubungan timbal balik dengan rasa memiliki dibutuhkan oleh perusahaan agar perusahaan memperoleh dukungan komunitas.

Community relations adalah upaya membina hubungan harmonis antara perusahaan atau organisasi dengan komunitas masyarakat untuk meningkatkan kepedulian sosial dan saling pengertian. 

Sedangkan community relation menurut para ahli adalah sebagai berikut:
  1. Onong Uchajana Efendi (dalam kamus komunikasi, 1989) : “Kegiatan komunikasi dua arah secara timbal balik antara suatu organisasi, misalnya jawatan, perusahaan, lembaga, badan dan lain-lain dengan penduduk yang bertempat tinggal di sekitarnya dalam rangka membina kerjasama yang akrab demi kepentingan bersama, yang dilandasi asas saling pengertian dan saling percaya”. 
  2. Gregory, yang dikutip oleh Yosal Irianta dalam bukunya community relations (2004:21), community relations atau hubungan komunitas adalah hubungan bisnis yang saling menguntungkan dengan satu atau lebih stakeholders, untuk meningkatkan reputasi perusahaan menjadi sebuah perusahaan yang baik bagi masyarakat. 
  3. Jerold mendefinisikan community relations sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya untuk kemaslahatan bersama bagi organisasi dan komunitas.

Berdasarkan definisi di atas, dapat dilihat bahwa hubungan dengan komunitas berorientasi kepada kegiatan, yakni kegiatan yang dilakukan oleh lembaga, dalam hal ini humas sebagai pelaksananya, yang bersifat partisipatif. Dengan partisipasi itu maka keuntungan bukan hanya pada organisasi atau lembaga saja, tetapi juga pada lingkungan sekitarnya. Kegiatan yang dilakukan tidak sembarangan atau asal saja, tetapi dengan perencanaan yang matang, dan pelaksanaan rencana tersebut dilakukan secara aktif dan sinambung. Yang mana prinsip yang hendak dikembangkan melalui community relations adalah mengembangkan hubungan tetangga yang baik.

Menurut mantan staf community relations di Lllinois Bell Telephone, komunitas bukan lagi sekedar kumpulan orang yang tinggal pada lokasi yang sama tetapi juga menunjukkan terjadinya interaksi di antara kumpulan orang tersebut. Jadi, selain karena faktor-faktor fisik yakni tinggal di lokasi yang sama, komunitas itu juga bisa merupakan unit sosial yang terbentuk lantaran adanya interaksi di antara mereka. Dengan kata lain, komunitas itu bukan hanya menunjuk pada lokalitas saja melainkan juga pada struktur (Yosal, 2004: 20-22).

Community relations adalah hubungan publik yang memfokuskan diri pada komunitas yang berkaitan dengan keberlangsungan suatu lembaga. Misalnya, para pemilik lahan/tanah haruslah mendapat perhatian dan kepuasaan dari perjanjian pembelian tanah oleh lembaga yang membutuhkan tanah mereka untuk proyek pembangunan pondok pesantren. Jika tidak, maka komunitas yang tidak terpuaskan ini bisa menghambat proyek yang sedang dilaksanakan. Dengan bergeraknya masyarakat serta individu ke satu arah dan hubungan dengan masyarakat lokal. Reputasi suatu lembaga semakin tergantung pada bagaimana lembaga itu diterima masyarakat setempat. Reputasi akan menentukan keberhasilan yang berkesinambungan dari suatu lembaga/perusahaan (Gregory, 2004:104).

Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa community relations merupakan kegiatan-kegiatan menyangkut pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada para pihak yang terkait (stake holder) melalui komunikasi dan informasi, untuk peningkatan hubungan baik dengan kelompok masyarakat dan pemerintah setempat melalui bantuan konsultasi publik dan bantuan penyuluhan.

Community Relations

Sekian uraian tentang Pengertian Community Relations, semoga artikel diatas dapat bermanfaat.

Baca juga:

Wednesday, 19 October 2016

Pengertian Citra (Image) Menurut Para Ahli

Pengertian Citra - Menurut  G.  Sach  dalam  Soemirat  dan  Elvinaro  Ardianto (2007:171)  citra  adalah  pengetahuan  mengenai  kita  dan  sikap-sikap terhadap  kita  yang  mempunyai  kelompok-kelompok  yang  berbeda. 

Pengertian  citra  ini  kemudian  disitir  oleh  Effendi  dalam  Soemirat  dan  Elvinaro  Ardianto  (2007:171)  bahwa  citra  adalah  dunia  sekeliling  kita yang memandang kita. 

Menurut  Bill  Canton  dalam Sukatendel  (1990:111)   adalah  kesan, perasaan,  gambaran  dari  public  terhadap  perusahaan.  Kesan yang  dengan  sengaja diciptakan dari suatu obyek, orang atau organisasi. (Soemirat dan Elvinaro  Ardianto,  2007:  111-112). 

Bertolak  dari  pengertian  tersebut, Sukatendel  dalam  Soemirat  dan  Elvinaro  Ardianto  (2007:112),  berpendapat bahwa citra  itu dengan sengaja perlu diciptakan agar bernilai 
posotif. 

Sedangkan  menurut  Katz  dalam  Soemirat  dan  Elvinaro  Ardianto (2007: 113),  citra  adalah  cara  bagaimana  pihak  lain  memandang  sebuah perusahaan, seseorang, suatu komite, atau suatu aktivitas.  

Menurut  Frank  Jefkins  dalam  Soemirat  dan  Elvinaro  Ardianto (2007:114),  citra  diartikan  sebagai  kesan seseorang  atau  individu  tentang sesuatu  yang  muncul  sebagai  hasil  dari  pengetahuan  dan  pengalamannya. 

Jalaludin  Rakhmad  dalam  Soemirat  dan  Elvinaro  Ardianto  (2007:114), medefinisikan  citra  sebagai  gambaran  tentang  realitas  dan  tidak  harus sesuai dengan realitas, citra adalah dunia menurut persepsi

Berdasarkan  pengertian  para  ahli  di  atas,  citra  dapat  diartikan sebagai gambaran  yang didapat oleh  lingkungan di sekitar atau pihak  lain sebagai hasil dari pengalaman dan pengetahunnya tentang suatu obyek.  

Jenis-Jenis Citra 
Frank Jefkins  dalam  Soemirat  dan  Elvinaro  Ardianto  (2007:117), membagi citra dalam beberapa  jenis, antara lain: 
  • The mirror image (cerminan citra), yaitu bagaimana dugaan (citra) manjemen terhadap public eksternal dalam melihat perusahaannya.  
  • The  current  image (citra  masih  hangat),  yaitu  citra  yang  terdapat pada  publik  eksternal,  yang  berdasarkan  pengalaman  atau menyangkut  miskinnya  informasi  dan  pemahanman  publik. eksternal. Citra ini bisa saja bertentangan dengan mirror image.    
  • The  wish  image  (citra  yang  diinginkan),  yaitu  manajemen menginginkan  pencapaian  prestasi  tertentu.  Citra  ini  diaplikasikan untuk  sesuatu  yang  baru  sebelum  public  eksternal  memperoleh informasi secara lengkap.   
  • The  multiple  image (citra  yang  berlapis),  yaitu  sejumlah individu, kantor  cabang  atau  perwakilan  perusahaan  lainnya  dapat membentuk  citra  tertentu  yang  belum  tentu  sesuai  dengan keseragaman citra seluruh organisasi atau perusahaan.

Hasil gambar untuk pengertian citra

Sekian uraian tentang Pengertian Citra (Image) Menurut para ahli, semoga bermanfaat.

Tuesday, 19 July 2016

Pengertian Laporan Keuangan Menurut Para Ahli

Pengertian Laporan Keuangan - Pada setiap akhir periode, perusahaan wajib menyusun laporan keuangan untuk selanjutnya dilaporkan kepada pihak evaluator. Dalam kaitannya dengan hal ini yakni bank. Bank wajib melaporkan laporan keuangan kepada Bank Indonesia
untuk setiap periodenya baik laporan keuangan bulanan, triwulanan, maupun tahunan. Dari laporan keuangan yang sudah dilaporkan, selanjutnya dilakukan audit dan penilaian oleh Bank Indonesia.

Berikut ini dipaparkan beberapa pengertian laporan keuangan yang penulis kutip dari beberapa sumber :
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 01 paragraf 07 revisi 2009 mengungkapkan ” pengertian laporan keuangan sebagai suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas yang menunjukkan hasil pertanggung jawaban manajemen atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan kepada mereka”.

Menurut Munawir (2002:56)
, ”laporan keuangan merupakan alat yang sangat penting untuk memperoleh informasi sehubungan dengan posisi keuangan dan hasil-hasil yang telah dicapai oleh perusahaan sehingga diharapkan akan membantu bagi para pengguna untuk membuat keputusan ekonomi yang bersifat finansial”.

Baridwan (2004:11) berpendapat bahwa ”laporan keuangan adalah ringkasan dari suatu proses pencatatan yang merupakan ringkasan dari transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan”.

Sedangkan menurut Fahmi (2012:25) mengemukakan bahwa “laporan keuangan adalah hasil proses akuntansi yang dapat digunakan sebagai alat untuk berkomunikasi antara data keuangan atau aktivitas suatu perusahaan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan data atau aktivitas tersebut”.

Kemudian menurut Sugiono dan Untung (2008:3) menyatakan bahwa “laporan keuangan pada perusahaan merupakan hasil akhir dari kegiatan akuntansi (siklus akuntansi) yang mencerminkan kondisi keuangan dan hasil operasi perusahaan”.

Lebih lanjut Kasmir (2006:239)
menjelaskan bahwa “laporan keuangan adalah laporan yang menunjukkan kondisi keuangan bank secara keseluruhan dan menunjukkan kinerja manajemen bank untuk melihat bagaimana kondisi bank yang sesungguhnya untuk melihat kelebihan dan kelemahan yang dimiliki”.

Pada prinsipnya laporan keuangan merupakan suatu susunan daftar atau ringkasan sebagai pertanggungjawaban manajemen perusahaan kepada pihak penilai yang dalam hal ini adalah Bank Indonesia sebagai lembaga yang menilai kinerja perbankan untuk melihat sejauh mana prestasi atau hasil kinerja suatu perusahaan.

Hasil kinerja ini dapat digunakan sebagai perbandingan apakah kinerjanya lebih baik atau tidak dengan melihat sisi kelebihan dan kelemahan yang dimiliki perusahaan.

Tujuan dan Manfaat Laporan Keuangan
Dibuatnya laporan keuangan oleh suatu perusahaan tentunya memiliki tujuan dan manfaat.
Ada beberapa tujuan laporan keuangan yang dikutip dari beberapa ahli yakni:

Menurut Fahmi (2012:26), “tujuan laporan keuangan adalah untuk memberikan informasi kepada pihak yang membutuhkan tentang kondisi suatu perusahaan dari sudut angka dalam satuan moneter”.

Selanjutnya Taswan (2010:15) berpendapat bahwa: Laporan Keuangan dimaksudkan untuk memberikan informasi berkala mengenai kondisi bank secara menyeluruh termasuk perkembangan usaha dan kinerja perbankan, seluruh informasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi kondisi keuangan bank kepada publik dan menjaga kepercayaan
masyarakat terhadap lembaga perbankan.

Kusnadi (2000:28) menyatakan bahwa tujuan laporan keuangan adalah :
  1. Untuk menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat untuk pengambilan keputusan ekonomi.
  2. Menunjukkan apa yang telah dicapai oleh pihak manajemen perusahaan dimasa lampau sehingga para pihak yang berkepentingan atas perusahaan mempunyai dasar berpijak dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman perusahaan.

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 01 paragraf 07 revisi 2009 menjelaskan “tujuan laporan keuangan adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam pembuatan keputusan ekonomi”.

Secara lebih rinci, Kasmir (2006:240) mengungkapkan bahwa laporan keuangan bertujuan untuk :
  1. Memberikan informasi keuangan tentang jumlah aktiva dan jenis aktiva yang dimiliki.
  2. Memberikan informasi keuangan tentang jumlah kewajiban dan jenis-jenis kewajiban.
  3. Memberikan informasi keuangan tentang jumlah modal dan jenis-jenis modal.
  4. Memberikan informasi keuangan tentang hasil usaha yang tercermin dari jumlah pendapatan bank.
  5. Memberikan informasi keuangan tentang jumlah biaya yang dikeluarkan dan jenis-jenis biaya.
  6. Memberikan informasi keuangan tentang perubahan yang terjadi dalam aktiva, kewajiban, dan modal.
  7. Memberikan informasi tentang kinerja manajemen dalam suatu perode dari hasil laporan keuangan yang disajikan.

Selain tujuan dibuatnya laporan keuangan, ada beberapa manfaat yang diperoleh dari pembuatan laporan keuangan. Seperti dikemukakan oleh Fahmi (2012:26) yang menyatakan bahwa:
Dengan adanya laporan keuangan yang disediakan pihak manajemen perusahaan maka sangat membantu pihak pemegang saham dalam proses pengambilan keputusan, dan sangat berguna dalam melihat kondisi pada saat ini maupun dijadikan sebagai alat untuk memprediksi kondisi masa yang akan datang.

Sedangkan manfaat laporan keuangan menurut Hanafi dan Halim (2005:36) adalah sebagai:
  1. Informasi yang bermanfaat untuk pengambilan keputusan
  2. Informasi yang bermanfaat untuk memperkirakan aliran pemakai eksternal
  3. Informasi yang bermanfaat untuk memperkirakan aliran kas perusahaan
  4. Informasi mengenai sumber daya ekonomi dan klaim terhadap sumber daya tersebut
  5. Informasi mengenai pendapatan dan komponen-komponen.

Dari beberapa pendapat para ahli tersebut dapat dipahami bahwa tujuan laporan keuangan adalah untuk memberikan gambaran dan informasi yang jelas bagi para pengguna laporan keuangan terutama bagi manajemen suatu perusahaan, sehingga manfaatnya dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dan masukan dalam menerapkan langkah-langkah strategis sehingga mempermudah dalam proses pengambilan keputusan demi kemajuan pe
rusahaan dimasa yang akan datang. 
 
Pengertian Laporan Keuangan
 
Sekian uraian tentang Pengertian Laporan Keuangan Menurut Para Ahli semoga bermanfaat..!